KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketidakjelasan Asal Usul Surat Panggilan Saksi ke Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ketidakjelasan Asal Usul Surat Panggilan Saksi ke Pengadilan

Ketidakjelasan Asal Usul Surat Panggilan Saksi ke Pengadilan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketidakjelasan Asal Usul Surat Panggilan Saksi ke Pengadilan

PERTANYAAN

Salam apakah seorang saksi bisa dipanggil dari kejaksaan tanpa jelas siapa yang mengantar surat panggilan itu dan tidak ada identitas pengirim surat panggilan itu? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya pemanggilan terhadap saksi harus dilakukan langsung oleh petugas yang melaksanakan panggilan tersebut dengan bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

     

    Akan tetapi, jika saksi tidak ada di tempat tinggalnya, pemanggilan bisa disampaikan melalui kepala desa yang berdaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir.

     

    Baik penerimaan surat panggilan oleh orang itu sendiri ataupun oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Kami simpulkan maksud pertanyaan Anda adalah tentang pemanggilan saksi dalam perkara pidana. Untuk menjawabnya, kami mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

    KLINIK TERKAIT

    Menolak Panggilan Sebagai Saksi, Apa Ancaman Pidananya?

    Menolak Panggilan Sebagai Saksi, Apa Ancaman Pidananya?
     
     

    Wewenang Penuntut Umum Memanggil Saksi untuk Hadir di Persidangan

     

    Karena Anda mengatakan bahwa saksi dipanggil dari kejaksaan, maka kami berasumsi bahwa perkara ini telah sampai pada tahap penuntutan. Yang berwenang untuk melakukan penuntutan adalah penuntut umum.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Penuntut umum mempunyai beberapa wewenang, yang salah satunya adalah menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.[2]

     
     

    Hal-Hal yang Dimuat dalam Surat Panggilan Saksi dari Penuntut Umum

     

    Pada dasarnya, supaya panggilan yang dilakukan aparat penegak hukum pada semua tingkat pemeriksaan dapat dianggap sah dan sempurna, harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Pada tingkat penuntutan di kejaksaan seperti dalam pertanyaan Anda, ketentuan syarat sahnya panggilan saksi adalah penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat tanggal, hari serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.[3]

     
    Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi:
     

    (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;

    (2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;

     

    Oleh karena itu, asal-usul surat panggilan itu harus jelas, setidaknya memuat:

    a.    tanggal, hari serta jam sidang;
    b.    perkara apa ia dipanggil;

    c.    disampaikan langsung oleh petugas;

    d.    untuk apa dia dipanggil menghadap persidangan.

     

    Menurut M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 91) maksudnya orang yang dipanggil penuntut umum sebagai saksi harus tahu kedudukannya dalam panggilan dan pemeriksaan pengadilan yang akan datang. Dalam surat panggilan harus jelas dan tegas disebut bahwa dia dipanggil untuk menjadi saksi.

     

    Lebih lanjut Yahya mengungkapkan bahwa panggilan tidak kabur. Panggilan yang kabur mengakibatkan kegelisahan dan ketidakpastian terhadap orang yang dipanggil. Penegasan dan penjelasan ini wajar dan perlu diketahui saksi, baik ditinjau untuk kepentingan pemeriksaan perkara itu sendiri maupun untuk kepentingan kejiwaan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum bagi saksi (Ibid, hal.91)

     
     

    Pihak yang Melakukan Pemanggilan Terhadap Saksi dan Cara Pemanggilan

     

    Tidak seperti halnya pemanggilan tersangka pada tahap penyidikan maupun penuntutan yang diatur tegas dalam KUHAP (selengkapnya baca Penahanan dan Keabsahan Surat Panggilan Tersangka dan Perintah Hakim Menghadirkan Terdakwa Secara Paksa), pemanggilan saksi untuk hadir di sidang pengadilan tidak diatur secara tegas dalam KUHAP.

     

    Yahya Harahap (Ibid, hal. 90) menjelaskan antara lain bahwa sekalipun KUHAP tidak menyebutnya secara tegas, semua ketentuan pemanggilan yang berlaku terhadap terdakwa, berlaku juga terhadap saksi. Yahya menambahkan bahwa seluruh ketentuan yang diatur dalam Pasal 145 dan Pasal 146 KUHAP sekaligus berlaku juga bagi pemanggilan saksi.

     

    Jadi, dari sini jelas kiranya bahwa surat pemanggilan itu sah jika petugas yang melakukan pemanggilan itu bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan saksi yang dipanggil.

     

    Selain itu, sahnya surat panggilan terdakwa untuk hadir dalam sidang pengadilan (berlaku juga untuk surat panggilan saksi) adalah apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada saksi di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir.[4] Apabila orang yang dipanggil tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yang berdaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir.[5]

     

    Menjawab pertanyaan Anda yang mana panggilan dari kejaksaan tersebut tidak jelas siapa yang mengantar dan tidak ada identitas pengirim surat panggilan, hal tersebut seharusnya tidak dimungkinkan karena penerimaan surat panggilan oleh terdakwa sendiri (yang juga berlaku untuk saksi) ataupun oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.[6] Dengan adanya tanda penerimaan, seharusnya jelas siapa yang memberikan surat panggilan tersebut dan siapa yang menerimanya.

     

    Untuk amannya, saksi yang dipanggil itu setidaknya selain meneliti hal-hal yang wajib dimuat dalam suatu surat panggilan yang kami sebut di atas, ia juga perlu meneliti darimana asal-usul surat panggilan untuk bersaksi di pengadilan itu.Seperti adakah tanda tangan pihak penuntut umum yang berwenang atau tidak.

     
     

    Tips Menghadapi Surat Panggilan Saksi di Pengadilan yang Tidak Jelas Asal-Usulnya

    1.    Cermati kepala/kop surat panggilan apakah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau tidak.

    2.    Cermati apakah surat disampaikan ke alamat tempat tinggal saksi.

    3.    Cermati apakah surat tersebut memuat secara jelas tanggal, hari serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil.

    4.    Cermati apakah surat tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan/Penuntut Umum yaitu dengan bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil atau disampaikan melalui kepala desa jika orang yang dipanggil tidak ada di tempat.

    5.    Ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

    6.    Mintalah tanda penerimaan surat panggilan agar jelas siapa yang menyampaikan surat panggilan dan siapa yang menerimanya.

    7.    Jika tidak memuat hal-hal di atas, surat panggilan tidak sah dan orang yang bersangkutan berhak menolak untuk hadir di persidangan.

    8.    Silakan konsultasikan surat panggilan tersebut dengan lembaga bantuan hukum maupun kantor hukum terdekat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     
    Referensi:

    Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

     


    [1] Pasal 13 KUHAP.

    [2] Pasal 14 huruf f  KUHAP.

    [3] Pasal 146 ayat (2) KUHAP.

    [4] Pasal 145 ayat (1) KUHAP

    [5] Pasal 145 ayat (2) KUHAP.

    [6] Pasal 145 ayat (4) KUHAP.

    Tags

    sidang
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!