Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pekerja yang Meninggal Dunia juga Masih Mendapatkan THR?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Pekerja yang Meninggal Dunia juga Masih Mendapatkan THR?

Apakah Pekerja yang Meninggal Dunia juga Masih Mendapatkan THR?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pekerja yang Meninggal Dunia juga Masih Mendapatkan THR?

PERTANYAAN

Apakah ada tenggang waktu untuk pembayaran uang THR? Contoh kasus: pekerja meninggal, pekerja mengundurkan diri dan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Bagi pekerja yang mengalami PHK, baik itu karena meninggal dunia atau mengundurkan diri atau di PHK oleh pengusaha, ia berhak atas THR selama antara tanggal PHK dan tanggal hari raya keagamaan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Permenaker 4/1994, yakni 30 (tiga puluh) hari. Mengenai kapan THR harus dibayarkan, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).

     

    Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan Baru 1 Bulan Dapat THR?

    Apakah Karyawan Baru 1 Bulan Dapat THR?
     

    Kami asumsikan bahwa pekerja-pekerja dalam pertanyaan Anda seluruhnya telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih. Hal ini karena pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih.[2] Jadi, mereka berhak atas THR.

     
     
    Waktu Pembayaran THR
     

    Soal waktu pembayaran THR pada dasarnya secara aturan adalah wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.[3] Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama (“SE Menakertrans 7/2015”) yang menyatakan bahwa THR Keagamaan bagi pekerja diberikan 1 (satu) kali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
     

    Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja

     

    Perlu Anda ketahui, Pemutuan Hubungan Kerja (“PHK”) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.[4]

     

    PHK ini bermacam-macam jenisnya. Sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Umar Kasim dalam artikel Pesangon Bagi Korban PHK Karena Berakhirnya Proyek, dalam teori PHK, Prof. Iman Soepomo, S.H. dalam bukunya Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja (hal. 162 dan 171), mengelompokkan ada 4 (empat) macam alasan/sebab terjadinya PHK, yakni:

    a.    hubungan kerja yang putus demi hukum;

    b.    hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak buruh;

    c.    hubungan kerja yang diputuskan oleh (atas kehendak) pihak majikan;

    d.    hubungan kerja yang diputuskan oleh pengadilan, terutama berdasarkan alasan penting (gewichtige-reden).

     

    PHK yang terjadi demi hukum misalnya pekerja tersebut meninggal dunia. Jadi, meninggal dunianya pekerja juga disebut dengan PHK. Tidak hanya PHK itu diartikan karena kehendak pengusaha saja. Begitu pula jika pekerja mengundurkan diri, PHK yang demikian termasuk PHK yang diputuskan oleh buruh. Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Apakah Setiap PHK Perlu Melalui Putusan Pengadilan?

     
     

    Pembayaran THR Dalam Hal Terjadi PHK

     

    Kami kurang mendapatkan keterangan Anda soal kapan pekerja tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, atau di-PHK karena sebab lainnya. Hal ini menyangkut apakah mereka berhak atas THR atau tidak. Dalam Permenaker 4/1994 diatur bahwa pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.[5]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, bagi pekerja yang mengalami PHK, baik itu karena meninggal dunia atau mengundurkan diri atau di PHK oleh pengusaha, ia berhak atas THR selama antara tanggal PHK dan tanggal hari raya keagamaan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Permenaker 4/1994, yakni 30 (tiga puluh) hari. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Acuan Perhitungan Waktu “PHK 30 Hari Sebelum Hari Raya” Terkait Pemberian THR.

     
     

    Contoh Perhitungan Tanggal PHK dan THR

     

    Sebagai contoh, tahun ini Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 17-18 Juli 2015. Pekerja A meninggal dunia (yang berakibat putusnya hubungan kerja karena hukum) pada 25 Juni 2015. Secara hukum, ia berhak atas THR karena pemutusan hubungan kerja terjadi masih berada dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Permenaker 4/1994, yakni 30 hari.

     

    Sebagai contoh lain, pekerja B putus hubungan kerjanya karena mengundurkan diri sepuluh hari sebelum hari raya. Jadi lama waktu tersebut masih berada dalam jangka waktu yang ditentukan Permenaker 4/1994 sehingga ia berhak atas THR.

     

    Dengan demikian, sebenarnya tenggang waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan pada Permenaker 4/1994 berlaku bagi semua jenis PHK.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan;

    3.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 /MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.

     

     


    [1] Pasal 1 huruf d Permenaker 4/1994.

    [2] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994

    [3] Pasal 4 ayat (2) Permenaker 4/1994

    [4] Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 6 ayat (1) Permenaker 4/1994.

    Tags

    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!