Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Belum Diputus Pesangon, Apakah Pekerja yang Meninggal Tetap Digaji?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Belum Diputus Pesangon, Apakah Pekerja yang Meninggal Tetap Digaji?

Belum Diputus Pesangon, Apakah Pekerja yang Meninggal Tetap Digaji?
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Belum Diputus Pesangon, Apakah Pekerja yang Meninggal Tetap Digaji?

PERTANYAAN

Apakah pekerja yang meninggal dunia tetap diberikan gaji selama belum ada surat keputusan pesangon dari perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Meninggal dunianya pekerja merupakan sebab berakhirnya perjanjian kerja dan terjadinya pemutusan hubungan kerja demi hukum. Sehingga, hak yang didapat oleh pekerja yang meninggal dunia bukan lagi upah.

    Menurut UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, ahli waris pekerja yang meninggal berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

    Selain itu, ahli waris juga berhak atas uang jaminan kematian, uang jaminan hari tua, dan uang jaminan pensiun. Berapakah besaran masing-masing hak tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Belum Ada Keputusan Pesangon, Apakah Karyawan yang Meninggal Tetap Digaji? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 17 Juni 2015, yang pertama kali dimutakhirkan pada Senin, 23 November 2020, dan kedua kali dimutakhirkan pada 9 Maret 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Upah Minimum Terhadap Usaha Kecil

    Ketentuan Upah Minimum Terhadap Usaha Kecil

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja Meninggal Dunia

    Pada dasarnya meninggal dunianya seorang pekerja merupakan sebab berakhirnya perjanjian kerja.[1] Adapun hal ini mengakibatkan terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.[2]

    Dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3]

    Berdasarkan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

    Oleh karenanya, meski belum ada surat keputusan pesangon sebagaimana Anda maksud, terhadap pekerja yang meninggal dunia, perjanjian kerja tetap berakhir dan yang bersangkutan tidak berhak lagi menerima upah.

     

    Hak-hak Ahli Waris Jika Pekerja Meninggal Dunia

    Menurut Pasal 57 PP 35/2021, pemutusan hubungan kerja karena pekerja meninggal dunia maka ahli warisnya berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021.

    Baca juga: Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri

    Kemudian ahli waris juga berhak menerima besaran uang jaminan kematian jika pekerja (peserta) meninggal dunia dalam masa aktif yaitu:[4]

    1. santunan sekaligus Rp20 juta yang diberikan kepada ahli waris peserta;
    2. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
    3. biaya pemakaman sebesar Rp10 juta diberikan kepada ahli waris peserta atau apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman;
    4. beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Adapun jumlah anak yang ditanggung paling banyak 2 anak yang diberikan berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta.

    Selain uang jaminan kematian, besaran uang jaminan hari tua yang berhak diterima oleh ahli waris yang sah yaitu sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.[5]

    Kemudian manfaat jaminan pensiun juga diberikan kepada ahli waris jika pekerja (peserta) meninggal dunia,[6] yang terdiri atas 1 orang istri atau suami sah, paling banyak 2 orang anak, atau 1 orang tua.[7] Misalnya untuk istri atau suami dari pekerja yang meninggal dunia, maka besar manfaat pensiun janda atau duda dihitung sebesar:[8]

    1. 50% dari formula manfaat pensiun jika pekerja meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun; atau
    2. 50% dari manfaat pensiun hari tua atau manfaat pensiun cacat jika pekerja meninggal dunia setelah menerima manfaat pensiun.

    Namun apabila pekerja meninggal dunia dan tidak mempunyai istri, suami atau anak, manfaat pensiun diberikan kepada orang tua pekerja yang sudah meninggal dunia, sebesar:[9]

    1. 20% dari formula manfaat pensiun, untuk pekerja yang meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun; atau
    2. 20% dari manfaat pensiun hari tua, untuk pekerja yang meninggal dunia setelah menerima manfaat pensiun.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 81 angka 16 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perppu Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2]  Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf o UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

    [5] Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

    [6] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“PP 45/2015”)

    [7] Pasal 14 ayat (1) PP 45/2015

    [8] Pasal 21 ayat (1) dan (2) PP 45/2015

    [9] Pasal 23 ayat (1) dan (2) PP 45/2015

    Tags

    karyawan
    pesangon

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!