KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terganggu Siswa Kursus Mengemudi Mobil yang Belajar di Perumahan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Terganggu Siswa Kursus Mengemudi Mobil yang Belajar di Perumahan

Terganggu Siswa Kursus Mengemudi Mobil yang Belajar di Perumahan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terganggu Siswa Kursus Mengemudi Mobil yang Belajar di Perumahan

PERTANYAAN

Mohon informasi untuk mobil yang tuliskan "kursus mengemudi" pada mobil. Pernah saya menjumpai belajar mengemudi mobil di jalan raya (dan pastinya belum ada SIM), terkadang mobil kursus tersebut menganggu konsentrasi pengendara lain, terkadang juga mereka belajar mengendarai mobil di dalam perumahan. Di sini saya merasa tidak nyaman karena banyak anak-anak mengendarai sepeda engkol (sepeda tanpa mesin). Bagaimana sikap saya sebagai penghuni yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan mobil "Belajar mobil"? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Penyelenggara pendidikan mengemudi kendaraan bermotor (penyelenggara kursus mengemudi mobil) itu harus mengantongi izin penyelenggaraan kursus mengemudi. Selain itu, ia wajib memiliki atau menguasai lokasi/lapangan tempat ia menyelenggarakan kursus tersebut dan mematuhi ketentuan mengenai rute jalan untuk penyelenggaraan latihan/praktek mengemudi yang telah disetujui kepolisian daerah setempat.

     

    Jika jalan perumahan tersebut tidak termasuk rute yang diizinkan untuk penyelenggaraan pendidikan mengemudi, maka penyelenggara dapat dikenakan sanksi administrasi.

     

    Jika penghuni perumahan merasa terganggu karena penyelenggaraan kursus mobil di lingkungan perumahannya, ia bisa mengajukan keberatan kepada ketua lingkungan setempat untuk kemudian menindaklanjutinya ke penyelenggara kursus mobil sebagai upaya kekeluargaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Dasar Hukum Penyelenggaraan Kursus Mengemudi

     

    Kursus mengemudi kendaraan bermotor dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah “Pendidikan Mengemudi”. Pengaturannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) serta peraturan pelaksananya.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor
     

    Dalam UU LLAJ diatur bahwa lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor harus mendapat izin dari Pemerintah, dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.[1] Selain dalam UU LLAJ, mengenai izin ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor (“Kepmenhub 36/1994”).

     

    Kepmenhub 36/1994 mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan mengemudi kendaraan bermotor khusus untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali untuk setiap golongan, harus mendapat izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan (kini Kepala Dinas Perhubungan setempat) dan Kepala Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.[2] Permohonan izin untuk menyelenggarakan pendidikan mengemudi kendaraan bermotor tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setempat. [3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pada dasarnya, pendidikan mengemudi kendaraan bermotor ini bertujuan mendidik dan melatih calon-calon pengemudi kendaraan bermotor untuk menjadi pengemudi yang memiliki pengetahuan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, terampil, berdisiplin, dan tanggung jawab, serta bertingkah laku dan bermental baik dalam berlalu-lintas di jalan.[4]

     
     

    Lokasi Penyelenggaraan Kursus Mengemudi

     

    Sebelum melakukan permohonan izin, penyelenggaran pendidikan mengemudi harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat. Salah satu rekomendasi yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan adalah terkait rencana lokasi lapangan untuk diselenggarakannya kursus mengemudi mobil.[5]

     

    Selain itu, penyelenggara kursus mengemudi juga harus memperoleh rekomendasi dari Kepolisian Daerah setempat terhadap kesanggupan memiliki atau menguasai lapangan yang memenuhi persyaratan untuk praktek mengemudikan kendaraan bermotor.[6] Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 9 huruf c Kepmenhub 36/1994 yang mengatur bahwa untuk mendapatkan izin penyelenggaraan pendidikan mengemudi kendaraan bermotor, harus memiliki atau menguasai lapangan yang memenuhi persyaratan untuk praktek mengemudikan kendaraan bermotor. Akan tetapi, dalam Kepmenhub 36/1994 tidak disebutkan apa yang dimaksudkan dengan lapangan.

     

    Perlu diketahui juga bahwa penyelenggara pendidikan mengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai kurikulum yang mencakup teori dan praktik. Kurikulum yang menyangkut praktik meliputi:

    1.    Praktek mengemudikan kendaraan bermotor di lapangan praktik;

    2.    Praktik mengemudikan kendaraan bermotor dalam berlalu lintas di jalan;

    3.    Praktik perawatan kendaraan bermotor.

     

    Yang dimaksud dengan jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.[7]

     

    Jika jalan perumahan Anda diperuntukkan bagi lalu lintas umum, maka penyelenggara pendidikan mengemudi dapat saja melakukan praktik mengemudi di sana.

     

    Selain itu harus dilihat juga apakah penyelenggara kursus mengemudi itu telah mengantongi izin dengan rute melewati perumahan itu untuk menyelenggarakan praktik kursus mengemudi.

     
     

    Yang Wajib Ditaati Penyelenggara Kursus Mengemudi dan Sanksinya

     

    Secara teknis, perlu diketahui, jika telah mengantongi izin penyelenggaraan pendidikan mengemudi kendaraan bermotor, penyelenggara wajib tunduk pada hal-hal berikut, antara lain:[8]

    1.    Mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam izin

    2.    Mengumumkan biaya pendidikan mengemudi

    3.    Menggunakan kendaraan bermotor untuk praktik latihan mengemudi yang dilengkapi:

    a.    Tanda bertuliskan “Latihan” yang jelas terlihat dari depan dan belakang kendaraan bermotor;

    b.    Rem tambahan yang dioperasikan instruktur;

    c.    Tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk instruktur.

    4.    Melaporkan kegiatan penyelenggaraan pendidikan mengemudi setiap tahun kepada pemberi izin.

     

    Jika penyelenggara pendidikan mengemudi kendaraan bermotor melanggar kewajiban-kewajiban di atas, maka izin penyelenggaraan pendidikan mengemudi kendaraan bermotor dicabut.[9]

     
     

    Langkah Menghadapi Penyelenggaraan Kursus Mengemudi yang Mengganggu

     

    Jika memang penghuni perumahan merasa terganggu karena penyelenggaraan kursus mobil di lingkungan perumahannya, menurut hemat kami, berikut tips atau langkah menghadapinya:

    1.    Ajukan keberatan kepada ketua lingkungan setempat untuk kemudian ditindaklanjuti ke penyelenggara kursus mobil sebagai upaya kekeluargaan.

    2.    Jika memang sejauh ini tidak ada kerugian yang nyata-nyata Anda alami, sebenarnya tidak ada dasar bagi Anda untuk mengambil langkah hukum.

    3.    Jika kemudian penyelenggaraan kursus mengemudi mobil itu membawa kerugian yang nyata bagi Anda, Anda dapat menggugat penyelenggara atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).

     

    Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan ganti rugi akibat perbuatan orang lain sepanjang syarat-syarat yang ditentukan terpenuhi. Selengkapnya tentang PMH dapat Anda simak dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras.

     
     

    Penyelenggaraan Kursus Mengemudi Tertuang Juga dalam Peraturan Daerah

     

    Sebagai pelaksana dari UU LLAJ dan Kepmenhub 36/2014, dalam praktiknya ketentuan penyelenggaraan kursus mengemudi kendaraan bermotor ini tertuang juga dalam peraturan daerah setempat (Perda). Sebagai contoh, di kota Surabaya, ketentuannya tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 22 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor (“Perda Surabaya 22/2012”).

     

    Salah satu penyumbang angka kecelakaan di jalan adalah faktor manusia sebagai sisi pengemudi yang masih sering melakukan pelanggaran dan kesalahan ketika ada di jalan. Dengan demikian, pendidikan mengemudi sebagai salah satu landasan dasar dalam berkendara di jalan raya menjadi sesuatu hal yang sangat penting dan menjadi kebutuhan utama masyarakat.[10]

     

    Salah satu kewajiban Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor adalah mematuhi ketentuan mengenai rute jalan untuk penyelenggaraan latihan/praktek mengemudi yang telah disetujui oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.[11]

     

    Jika melanggar kewajiban tersebut, Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor dapat dikenakan sanksi administratif berupa:[12]

    a.    peringatan tertulis;

    b.    pembekuan izin;

    c.    pencabutan izin; dan/atau

    d.    penyegelan/penutupan tempat usaha.

     

    Jadi, jika memang kawasan perumahan itu merupakan rute jalan yang disetujui oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, berarti penyelenggaraan pendidikan mengemudi mobil itu telah sesuai prosedur dan masyarakat tidak dapat menyalahkannya. Akan tetapi, jika jalan perumahan tersebut tidak termasuk rute yang diizinkan, maka hal tersebut dapat dilaporkan oleh masyarakat setempat dan penyelenggara pendidikan mengemudi dapat dikenakan sanksi administratif.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    3.    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor;

    4.    Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 22 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor.

     

     


    [1] Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ.

    [2] Pasal 3 Kepmenhub 36/1994.

    [3] Pasal 6 Kepmenhub 36/1994.

    [4] Pasal 1 Kepmenhub 36/1994.

    [5] Pasal 8 ayat (1) huruf a Kepmenhub 36/1994.

    [6] Pasal 8 ayat (2) huruf a Kepmenhub 36/1994.

    [7] Pasal 1 angka 12 UU LLAJ.

    [8] Pasal 11 Kepmenhub 36/1994.

    [9] Pasal 16 ayat (1) Kepmenhub 36/2014.

    [10] Penjelasan Umum Perda Surabaya 22/2012.

    [11] Pasal 5 huruf g Perda Surabaya 22/2012.

    [12] Pasal 12 Perda Surabaya 22/2012.

    Tags

    jalan
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!