Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pada Senin, 22 Juni 2015 kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pada Kamis, 04 Januari 2018.
Intisari:
Pada dasarnya untuk komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, wajib menggunakan bahasa Indonesia. Oleh karena itu, seseorang tidak dapat dipaksa untuk berkomunikasi menggunakan bahasa asing di lingkungan kerja. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Berkomunikasi Resmi
Pada dasarnya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Yang dimaksud dengan “lingkungan kerja swasta” adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
[1]
Bagi pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
[2]
Wajibkah Pekerja WNA Memiliki Kemampuan Berbahasa Indonesia?
memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
memiliki Izin Tinggal Terbatas (“Itas”) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Akan tetapi, dalam PP 57/2014 diatur bahwa Warga negara asing (“WNA”) yang akan bekerja dan/atau mengikuti pendidikan di Indonesia atau akan menjadi warga negara Indonesia
harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia sesuai dengan standar kemahiran berbahasa Indonesia yang dipersyaratkan.
[5]
Jika WNA belum memenuhi standar kemahiran berbahasa Indonesia, WNA tersebut harus mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
[6]
Dalam Permendikbud 70/2016, orang asing disebut sebagai Penutur Asing.
Penutur Asing adalah orang yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu.
[9]
Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia seorang Penutur Bahasa Indonesia diperoleh dari hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (“UKBI”).
[10] Penutur Bahasa Indonesiaadalah orang yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia,
baik warga negara Indonesia maupun WNA.
[11]
Hasil UKBI ini dapat dimanfaatkan oleh:
[12]peserta didik pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebagai sertifikat pendamping kelulusan;
Penutur Jati dari kalangan profesional sebagai prasyarat sertifikasi profesi;
WNA yang belajar, sedang, atau akan bekerja di Indonesia; dan/atau
WNA yang akan menjadi warga negara Indonesia.
Pemeringkatan Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia terdiri atas:
[13]Peringkat I (Istimewa);
Peringkat II (Sangat Unggul);
Peringkat III (Unggul);
Peringkat IV (Madya);
Peringkat V (Semenjana);
Peringkat VI (Marginal); dan
Peringkat VII (Terbatas).
Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia ditentukan
berdasarkan tingkat kebutuhannya dalam berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.
[14]
Standar kemahiran berbahasa bagi penutur asing adalah sebagai berikut:
[15]
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa komunikasi dalam bahasa Indonesia merupakan hal yang penting. Oleh karena itu, dalam lingkungan kantor, seseorang tidak bisa dipaksakan untuk menggunakan bahasa asing, bahkan pada dasarnya justru setiap orang (termasuk WNA) harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 33 ayat (1) UU Bahasa beserta penjelasannya
[2] Pasal 33 ayat (2) UU Bahasa
[3] Pasal 5 ayat (2) huruf c PP 57/2014
[4] Pasal 5 Permenaker 10/2018
[5] Pasal 20 ayat (1) PP 57/2014
[6] Pasal 20 ayat (2) PP 57/2014
[7] Pasal 20 ayat (3) PP 57/2014
[8] Pasal 1 angka 1 Permendikbud 70/2016
[9] Pasal 1 angka 5 Permendikbud 70/2016
[10] Pasal 4 ayat (1) Permendikbud 70/2016
[11] Pasal 1 angka 3 Permendikbud 70/2016
[12] Pasal 10 Permendikbud 70/2016
[13] Pasal 4 ayat (2) Permendikbud 70/2016
[14] Pasal 4 ayat (3) Permendikbud 70/2016
[15] Bab I Lampiran Permendikbud 70/2016 (hal. 9-10)