Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perusahaan Memaksa Karyawan Menggunakan Bahasa Asing

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perusahaan Memaksa Karyawan Menggunakan Bahasa Asing

Perusahaan Memaksa Karyawan Menggunakan Bahasa Asing
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perusahaan Memaksa Karyawan Menggunakan Bahasa Asing

PERTANYAAN

Di perusahaan saya bosnya orang asing. Dia mengharuskan kami untuk memakai bahasa Inggris di lingkungan kantor. Apakah boleh kami dipaksa menggunakan bahasa Inggris?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya untuk komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, wajib menggunakan bahasa Indonesia. Oleh karena itu, seseorang tidak dapat dipaksa untuk berkomunikasi menggunakan bahasa asing di lingkungan kerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pada Senin, 22 Juni 2015 kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pada Kamis, 04 Januari 2018.
     
    Intisari:
     
     
    Pada dasarnya untuk komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, wajib menggunakan bahasa Indonesia. Oleh karena itu, seseorang tidak dapat dipaksa untuk berkomunikasi menggunakan bahasa asing di lingkungan kerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Berkomunikasi Resmi
    Mengenai kewajiban menggunakan bahasa Indonesia, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU Bahasa”).
     
    Pada dasarnya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Yang dimaksud dengan “lingkungan kerja swasta” adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.[1]
     
    Bagi pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.[2]
     
    Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa untuk berkomunikasi juga dapat terlihat dari pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (“PP 57/2014”). Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara mempunyai beberapa fungsi, salah satunya adalah sebagai sarana komunikasi tingkat nasional.[3]
     
    Wajibkah Pekerja WNA Memiliki Kemampuan Berbahasa Indonesia?
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 10/2018”) hanya mengatur syarat-syarat Tenaga Kerja Asing (“TKA”) sebagai berikut:[4]
    1. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
    2. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
    3. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
    4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
    5. memiliki Izin Tinggal Terbatas (“Itas”) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     
    Akan tetapi, dalam PP 57/2014 diatur bahwa Warga negara asing (“WNA”) yang akan bekerja dan/atau mengikuti pendidikan di Indonesia atau akan menjadi warga negara Indonesia harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia sesuai dengan standar kemahiran berbahasa Indonesia yang dipersyaratkan.[5]
     
    Jika WNA belum memenuhi standar kemahiran berbahasa Indonesia, WNA tersebut harus mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.[6]
     
    Standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi warga negara asing ini dikembangkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)[7] melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia (“Permendikbud 70/2016”). Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia adalah standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tulis.[8]
     
    Dalam Permendikbud 70/2016, orang asing disebut sebagai Penutur Asing. Penutur Asing adalah orang yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu.[9]
     
    Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia seorang Penutur Bahasa Indonesia diperoleh dari hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (“UKBI”).[10] Penutur Bahasa Indonesiaadalah orang yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun WNA.[11]
     
    Hasil UKBI ini dapat dimanfaatkan oleh:[12]
    1. peserta didik pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebagai sertifikat pendamping kelulusan;
    2. Penutur Jati dari kalangan profesional sebagai prasyarat sertifikasi profesi;
    3. WNA yang belajar, sedang, atau akan bekerja di Indonesia; dan/atau
    4. WNA yang akan menjadi warga negara Indonesia.
     
    Pemeringkatan Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia terdiri atas:[13]
    1. Peringkat I (Istimewa);
    2. Peringkat II (Sangat Unggul);
    3. Peringkat III (Unggul);
    4. Peringkat IV (Madya);
    5. Peringkat V (Semenjana);
    6. Peringkat VI (Marginal); dan
    7. Peringkat VII (Terbatas).
     
    Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhannya dalam berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.[14]
     
    Standar kemahiran berbahasa bagi penutur asing adalah sebagai berikut:[15]
     
     
    Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa komunikasi dalam bahasa Indonesia merupakan hal yang penting. Oleh karena itu, dalam lingkungan kantor, seseorang tidak bisa dipaksakan untuk menggunakan bahasa asing, bahkan pada dasarnya justru setiap orang (termasuk WNA) harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan;

    [1] Pasal 33 ayat (1) UU Bahasa beserta penjelasannya
    [2] Pasal 33 ayat (2) UU Bahasa
    [3] Pasal 5 ayat (2) huruf c PP 57/2014
    [4] Pasal 5 Permenaker 10/2018
    [5] Pasal 20 ayat (1) PP 57/2014
    [6] Pasal 20 ayat (2) PP 57/2014
    [7] Pasal 20 ayat (3) PP 57/2014
    [8] Pasal 1 angka 1 Permendikbud 70/2016
    [9] Pasal 1 angka 5 Permendikbud 70/2016
    [10] Pasal 4 ayat (1) Permendikbud 70/2016
    [11] Pasal 1 angka 3 Permendikbud 70/2016
    [12] Pasal 10 Permendikbud 70/2016
    [13] Pasal 4 ayat (2) Permendikbud 70/2016
    [14] Pasal 4 ayat (3) Permendikbud 70/2016
    [15] Bab I Lampiran Permendikbud 70/2016 (hal. 9-10)
     

    Tags

    hukumonline
    warga negara indonesia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!