Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum bagi Tetangga yang Mencuri Air PAM

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum bagi Tetangga yang Mencuri Air PAM

Jerat Hukum bagi Tetangga yang Mencuri Air PAM
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum bagi Tetangga yang Mencuri Air PAM

PERTANYAAN

Saya memiliki rumah yang tidak ditempati, akan tetapi, keran air saya di luar dan airnya tersebut dicuri oleh tetangga saya (terlihat saat sedang menampung dari keran saya diam-diam) sehingga terjadi pembengkakan pembayaran pada tagihan air saya akibat pencurian air tersebut. Apa langkah hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Dalam hal tetangga Anda menampung air dari keran di rumah kosong yang Anda miliki secara diam-diam dan melawan hukum, maka tetangga Anda dapat dikenakan tuduhan tindak pidana pencurian. Upaya kekeluargaan dengan membicarakan masalah ini secara baik-baik dengan tetangga Anda wajib diutamakan, jika tidak berhasil, Anda dapat melaporkan perbuatan tetangga Anda kepada pihak berwajib.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Masalah dalam hidup bertetangga bagaimanapun juga perlu diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak berhasil, Anda dapat menyampaikan keberatan kepada ketua lingkungan setempat untuk dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Jika langkah ini tidak berhasil juga, hendaknya upaya hukum dijadikan alat terakhir (ultimum remedium) setelah segala upaya telah dilakukan.  

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Pakai Uang yang Ditemukan di Jalan

    Hukumnya Pakai Uang yang Ditemukan di Jalan
     

    Dalam hal tetangga Anda menampung air Perusahaan Air Minum (“PAM”) dari keran di rumah kosong yang Anda miliki secara diam-diam dan melawan hukum, maka tetangga Anda dapat dikenakan tuduhan tindak pidana pencurian. Tagihan air Anda yang membengkak tentu membawa kerugian bagi Anda.

     

    Suatu perbuatan termasuk pencurian atau tidak bergantung pada apakah perbuatan itu memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian. Ketentuan tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249-250) menjelaskan antara lain bahwa ini adalah “pencurian biasa” yang unsur-unsurnya sebagai berikut:

    a.    Perbuatan “mengambil”;

    b.    Yang diambil harus “suatu barang”;

    c.    Barang itu harus “seluruhnya atau sebagian milik orang lain”;

    d.    Pengambilan dilakukan dengan maksud “memiliki” barang itu dengan “melawan hukum/hak”.

     

    R. Soesilo juga menerangkan arti “suatu barang”, yaitu segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak masuk), misalnya uang, baju, kalung dan sebagainya. Dalam pengertian barang masuk pula “daya listrik dan gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan oleh kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu harga (nilai) ekonomis. Oleh karena itu, mengambil beberapa helai rambut wanita (untuk kenang-kenangan) tanpa izin dari wanita itu termasuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya.

     

    Dari penjelasan soal arti barang di atas dapat kita ketahui bahwa air masuk kategori barang yang dialirkan oleh pipa. Jika terbukti, perbuatan tetangga Anda yang menampung air secara diam-diam dari rumah Anda dan melawan hukum atau melawan hak Anda termasuk tindak pidana pencurian.

     

    Anda dapat mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika tidak berhasil, Anda dapat melaporkan perbuatan tetangga Anda kepada pihak berwajib. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.

     

    Kami tidak mampu menemukan kasus serupa hingga bergulir ke meja hijau dan terdakwa dinyatakan bersalah. Namun, pencurian air PAM ini pernah dipermasalahkan hingga ke meja hijau dengan menggunakan Pasal 362 KUHP meski pada akhirnya terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1177/Pid.B/2010/PN.Jkt. Ut.

     

    Dalam putusan itu diketahui bahwa terdakwa didakwa pencurian salah satunya dengan Pasal 362 KUHP, yakni dengan sengaja telah mengambil barang berupa Air PAM milik PT. Palyja. Karena Terdakwa telah didakwa mengambil air milik PT. Palyja, maka menurut hakim air juga termasuk dalam pengertian barang sesuatu yang dimaksudkan dalam Pasal 362 KUHP.

     

    Terdakwa didakwa melakukan pencurian air milik PT. Palyja dilakukan dengan cara menggali pipa induk lalu kemudian memotong pipa induk pipa besar milik PT. Palyja tersebut selanjutnya dari pipa induk tersebut terdakwa membuat cabang dengan menggunakan pipa paralon jenis lalu memasang pipa lagi untuk selanjutnya terdakwa mengalirkan air PAM dari pipa induk ke pipa ukuran sedang yang terdakwa pasang sendiri dan langsung dialirkan ke bak penampungan tempat terdakwa usaha cucian kendaraan dengan cara menyedot dengan menggunakan pompa mesin air.

     

    Namun, berdasarkan pemeriksaan di persidangan dan pemantauan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (“TKP”), menurut pertimbangan hakim, tidak ada yang menunjukkan saluran pipa yang mengalir ke tandon (tangki penampungan) air yang disambungkan oleh Terdakwa sendiri tanpa melalui meter air. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana pencurian sehingga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1177/Pid.B/2010/PN.Jkt. Ut.

     

    Tags

    tetangga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!