Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penangkal Petir untuk Bangunan Pabrik

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Penangkal Petir untuk Bangunan Pabrik

Penangkal Petir untuk Bangunan Pabrik
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penangkal Petir untuk Bangunan Pabrik

PERTANYAAN

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, perlukah adanya penangkal petir untuk bangunan pabrik (perusahaan) dengan jumlah tingkat 1 (satu) tingkat dan jarak dari tanah ke atap adalah 18 meter? Mengacu pada Permenaker No. Per.02/Men/1989, tidak disebutkan adanya kewajiban pemasangan penangkal petir untuk pengusaha, dan tidak ada kelas bangunan yang diwajibkan untuk penggunaan penangkal petir. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pemilik bangunan dalam tipe bangunan tertentu wajib memasang penangkal petir atau yang dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah penyalur petir, salah satu bagiannya adalah penghantar penurunan. Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter seperti pabrik tersebut dan mempunyai bagian-bagian yang menonjol ke samping harus dipasang beberapa penghantar penurunan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan langkah-langkah instalasi penangkal petir dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Anda benar bahwa dasar hukum yang menyangkut soal pemasangan penangkal petir adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 02/Men/1989 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir (“Permenaker 02/Men/1989”) yang hingga kini peraturan tersebut tidak ada perubahan dan masih digunakan sebagai acuan dalam pemasangan penangkal petir.

     

    Penangkal petir atau yang dalam Permenaker 02/Men/1989 disebut sebagai penyalur petir ini dipasang dengan perlengkapan lainnya dalam satu kesatuan untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi.

    KLINIK TERKAIT

    Biaya Medical Checkup Karyawan, Tanggung Jawab Siapa?

    Biaya <i>Medical Checkup</i> Karyawan, Tanggung Jawab Siapa?
     

    Instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan saran penyalur petir terdiri atas penerima (Air Terminal/Rod), Penghantar Penurunan (Down Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi.[1]

     

    Bangunan pabrik atau tempat diselenggarakannya usaha dalam pertanyaan Anda memiliki tinggi 18 meter. Untuk bangunan yang memiliki tinggi di bawah 25 meter seperti ini, maka ketentuan instalasi/pemasangan penyalur petirnya adalah sebagai berikut:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter dan mempunyai bagian-bagian yang menonjol ke samping harus dipasang beberapa penghantar penurunan.”

     

    Jadi yang wajib dipasang pada bangunan pabrik tersebut adalah penghantar penurunan. Meski istilahnya bukan penangkal petir seperti yang Anda sebut, namun penghantar penurunan ini merupakan bagian dari penyalur petir sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Penghantar penurunan ialah penghantar yang menghubungkan penerima dengan elektroda bumi.[3]

     

    Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Instalasi Penyalur Petir non radioaktif di tempat kerja.[4] Terkait pabrik, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam instalasi/pemasangan penyalur petir antara lain:

    1.    Tempat kerja yang yang perlu dipasang instalasi penyalur petir antara lain bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;[5]

    2.    Pemasangan instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lain yang mempunyai ketinggian lebih dari 10 meter harus memperhatikan keadaan seperti:[6]

    a.    Timbulnya karat akibat adanya gas atau asap terutama untuk bagian atas dari instalasi;

    b.    Banyaknya penghantar penurunan petir;

    c.    Kekuatan gaya mekanik.

    3.    Akibat kesukaran yang timbul pada pemeriksaan dan pemeliharaan, pelaksanaan pemasangan dari instalasi penyalur petir dada cerobong asap pabrik dan lain-lainnya harus diperhitungkan juga terhadap korosi dan elektrolisa yang mungkin terjadi.[7]

     

    Berdasarkan uraian di atas, menjawab pertanyaan Anda, pemasangan/instalasi penyalur petir ini tidak hanya didasarkan pada tinggi bangunan saja, tetapi juga apa yang disimpan dalam bangunan tersebut.

     

    Maksud pengusaha yang Anda katakan adalah pengurus. Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab penuh terhadap tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Instalasi penyalur petir ini wajib diperiksa dan diuji oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja atau jasa inspeksi yang ditunjuk dan pengurus atau pemilik instalasi penyalur petir inilah berkewajiban membantu pelaksanaan pemeriksaan itu.[8]

     

    Masih soal pabrik dan juga terkait kelas bangunan yang Anda tanyakan, dalam Lampiran 1 Permenaker 02/Men/1989 diuraikan bahwa macam-macam struktur bangunan, perhitungan angka indexnya, tinggi bangunan, dan sebagainya. Untuk pabrik, strukturnya sebagai berikut:

    1.    Bangunan yang berisi peralatan sehari-hari atau tempat tinggal orang seperti tempat tinggal rumah tangga, toko, pabrik kecil, tenda atau stasiun kereta api - Indeks A Angka 1

    2.    Bangunan atau isinya cukup penting, seperti menara air, tenda yang berisi cukup banyak orang tinggal, toko barang-barang berharga, kantor, pabrik, gedung pemerintah, tiang atau menara non metal – Indeks A Angka 2

     

    Selain itu, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam instalasi penyalur petir. Oleh karena itu, sebaiknya Anda perhatikan kembali Lampiran Permenaker 02/Men/1989 dan konsultasikan juga dengan pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk. Dari perhitungan itu juga dapat diperkirakan seberapa besar perkiraan bahayanya.

     

    Jika Anda ingin memasang penangkal petir, berikut langkah yang perlu Anda lakukan:[9]

    1.    Setiap perencanaan instalasi penyalur petir harus dilengkapi dengan gambar rencana instalasi;

    2.    Gambar rencana harus menunjukkan: gambar bagan tampak atas dan tampak samping yang mencakup gambar detail dari bagian-bagian instalasi beserta keterangan terinci termasuk jenis air terminal, jenis dari atap bangunan, bagian-bagian lain peralatan yang ada di atas atap dan bagian-bagian logam pada atau di atas atap;

    3.    Gambar rencana instalasi harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;

    4.    Setiap instalasi penyalur petir harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;

    5.    Setiap penerima khusus seperti elektrostatic dan lainnya harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 02/Men/1989 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.

     
     

     


    [1] Pasal 1 huruf h Permenaker 02/Men/1989

    [2] Pasal 25 ayat (1) Permenaker 02/Men/1989

    [3] Pasal 1 huruf j Permenaker 02/Men/1989

    [4] Pasal 8 Permenaker 02/Men/1989

    [5] Pasal 9 ayat (1) huruf b Permenaker 02/Men/1989

    [6] Pasal 43 ayat (1) Permenaker 02/Men/1989

    [7] Pasal 43 ayat (2) Permenaker 02/Men/1989

    [8] Pasal 51 Permenaker 02/Men/1989

    [9] Pasal 55 s.d Pasal 57 Permenaker 02/Men/1989

    Tags

    hukum
    pengusaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!