Disuruh Pulang karena Terlambat Sampai Kantor
PERTANYAAN
Apakah berdasarkan undang-undang, boleh karyawan yang terlambat datang bekerja/absen diwajibkan untuk pulang tanpa ada dispensasi apapun (dianggap mangkir)? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah berdasarkan undang-undang, boleh karyawan yang terlambat datang bekerja/absen diwajibkan untuk pulang tanpa ada dispensasi apapun (dianggap mangkir)? Terima kasih.
Pekerja yang datang terlambat sehingga melanggar peraturan perusahaan hendaknya disikapi pengusaha dengan sebuah peringatan, baik itu lisan maupun tertulis, bukan dengan menyuruh pekerjanya pulang dan dianggap mangkir. Jika memang pekerja sering terlambat masuk kantor, pengusaha dapat memberikan surat peringatan kepada pekerja yang bersangkutan. Jika pengusaha memulangkan pekerja yang datang terlambat, padahal pekerja bersedia melakukan pekerjaannya, pengusaha tetap berkewajiban membayar upah kepada pekerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Pekerja yang datang terlambat sehingga melanggar peraturan perusahaan hendaknya disikapi pengusaha dengan sebuah peringatan, baik itu lisan maupun tertulis, bukan dengan menyuruh pekerjanya pulang dan dianggap mangkir. Jika memang pekerja sering terlambat masuk kantor, pengusaha dapat memberikan surat peringatan kepada pekerja yang bersangkutan. Surat Peringatan (“SP”) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawannya yang berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Pemberian Surat Peringatan dalam Jangka Waktu Berdekatan.
Kami tidak mengatakan pengusaha boleh melakukan tindakan seperti itu, hanya saja menurut kami, pengusaha kurang tepat menyikapi pekerja yang sering terlambat masuk kantor dengan tindakan menyuruh pulang seperti itu.
Jika pekerja sesekali terlambat masuk kantor kemudian pengusaha langsung menyuruhnya pulang, hal ini menyangkut kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah pekerja yang bersangkutan. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UU Ketenagakerjaan”).
Prinsipnya upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Prinsip ini dikenal dengan nama prinsip no work, no pay.[1] Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh, kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.
Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.[2]
Dalam konteks ini, pekerja dalam keadaan bahwa dia bersedia melakukan pekerjaan, hanya saja ia tiba di kantor terlambat, namun pengusaha tidak mempekerjakannya malah menyuruh pulang. Jika demikian, maka pengusaha tetap wajib membayar upah kepada pekerja tersebut. Meski pekerja tidak mendapatkan “kompensasi” sebagaimana istilah yang Anda sebut, tapi pekerja tetap dapat menuntut haknya atas upah hari itu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?