Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai Buruh Kasar?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai Buruh Kasar?

Bolehkah Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai Buruh Kasar?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai Buruh Kasar?

PERTANYAAN

Sebenarnya tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia itu boleh kerja di bidang-bidang apa saja sih? Soalnya saya membaca berita ada ratusan buruh TKA di daerah Banten yang dipekerjakan sebagai buruh kasar. Apakah itu diperbolehkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, setiap pengguna atau pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia di semua bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia.
     
    Jika pengusaha ingin mempekerjakan TKA, harus diketahui bahwa ada jabatan-jabatan yang tidak boleh diduduki oleh TKA, misalnya Direktur Personalia (Personnel Director), Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager), Manajer Personalia (Human Resource Manager), dan lain-lain.
     
    Selain itu, untuk masing-masing industri, Menteri Ketenagakerjaan juga telah mengatur secara rinci jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh TKA. Ini berarti, Anda harus melihat pabrik tersebut bergerak di bidang atau industri apa dan apakah jabatan atau pekerjaan yang akan diduduki oleh TKA tersebut memang dapat diberikan kepada TKA.
     
    Industri-industri apa saja yang dimaksud? Penjelasan lebih lanjut mengenai rincian jabatannya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat kali dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 29 Juni 2015. Yang dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 8 Agustus 2016, kedua kali pada Rabu, 25 Juli 2018, dan ketiga kali pada Kamis, 5 September 2019.
     
    Syarat Tenaga Kerja Asing (TKA) Dipekerjakan di Indonesia
    Pada dasarnya, setiap pemberi kerja TKA mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.[1]
     
    Dalam hal ini, berarti termasuk juga jabatan “buruh kasar” di pabrik sebagaimana yang Anda tanyakan.
     
    Setiap TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA wajib memenuhi persyaratan:[2]
    1. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
    2. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
    3. mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping;
    4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan; dan
    5. memiliki Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     
    Jabatan-Jabatan yang Dilarang Diduduki TKA
    Perlu diingat walaupun orang asing yang akan dipekerjakan telah memenuhi syarat-syarat di atas, harus dilihat juga apakah jabatan atau pekerjaan yang akan diberikan kepada TKA tersebut merupakan jabatan yang diperbolehkan untuk diduduki oleh TKA.
     
    Ada jabatan-jabatan yang dilarang diduduki TKA, antara lain:[3]
    1. Direktur Personalia (Personnel Director);
    2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
    3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
    4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
    5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
    6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
    7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor);
    8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
    9. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
    10. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
    11. Penasihat Karir (Career Advisor);
    12. Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor);
    13. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
    14. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
    15. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
    16. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
    17. Analis Jabatan (Job Analyst);
    18. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
     
    Di samping itu, harus diketahui juga bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.[4]
     
    Jabatan pada Industri Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA
    Ini berarti Anda harus melihat pabrik tersebut bergerak di bidang atau industri apa dan apakah jabatan atau pekerjaan yang akan diduduki oleh TKA tersebut memang dapat diberikan kepada TKA.
     
    Menteri Ketenagakerjaan melalui keputusan menteri membatasi jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh TKA pada kategori tertentu yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing ("Kepmenaker 228/2019”), misalnya, untuk kategori industri pengolahan dan kategori perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
     
    Untuk kategori industri pengolahan (golongan pokok industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia), jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA antara lain: Manajer Unit Bisnis, Ahli Teknik Formulasi Kimia, dan Penasihat Penelitian Pasar (hal. 25).
     
    Di samping itu, untuk golongan pokok industri minuman, jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA antara lain: Manajer Pengendalian Kualitas, Penasihat Pemasaran, dan Penasihat Produksi (hal. 25 – 26).
     
    Untuk kategori perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (golongan pokok perdagangan, reparasi, dan perawatan mobil dan motor), jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA antara lain: Manajer Pemasaran, Manajer Umum, Penasihat Perawatan Mesin (hal. 140-141).
     
    Pada prinsipnya, selama TKA yang bekerja sebagai buruh pabrik di Banten itu memenuhi syarat-syarat dan bekerja sesuai jabatan yang dapat diduduki oleh TKA, maka TKA tersebut dapat bekerja di pabrik. Akan tetapi, jika tidak, maka buruh TKA itu dilarang dipekerjakan.
     
    Meski demikian, sepanjang penelusuran kami dalam daftar jabatan tertentu yang boleh diduduki oleh TKA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepmenaker 228/2019, kami tidak menemukan ketentuan mengenai buruh kasar.
     
    Prinsip ini sejalan dengan yang diatur dalam Permenaker 10/2018 bahwa pemberi kerja TKA mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
     
    Sanksi Bagi Pemberi Kerja yang Melanggar Ketentuan Jabatan yang Diperbolehkan Bagi TKA
    Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh TKA sebagaimana dijelaskan di atas akan berpengaruh pada kewajiban yang berlaku bagi pemberi kerja TKA.
     
    Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.[5]
     
    Perlunya pemberian izin penggunaan TKA dimaksudkan agar penggunaan TKA dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal.[6]
     
    Izin yang dimaksud adalah izin mempekerjakan TKA yang berupa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”).[7]
     
    RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.[8]
     
    Dalam hal pelaku usaha akan mempekerjakan TKA, pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA.[9]
     
    Pelaku usaha mengisi data pada laman Online Single Submission (“OSS”) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik berupa:[10]
    1. alasan penggunaan TKA;
    2. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
    3. jangka waktu penggunaan TKA;
    4. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan; dan
    5. jumlah TKA.
     
    Berdasarkan data pengajuan RPTKA di atas, sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengesahannya itu merupakan izin mempekerjakan TKA.[11]
     
    Simak juga artikel yang berjudul Apakah Pengurusan RPTKA Sektor Perbankan Dilakukan Melalui OSS?.
     
    Jika seorang TKA tidak memenuhi syarat, si pelaku usaha seharusnya tidak mendapatkan pengesahan RPTKA. Jika terbukti tetap nekat mempekerjakan TKA tersebut tanpa izin, pelaku usaha selaku pemberi kerja dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[12]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

     

     

    [1] Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 10/2018”)
    [2] Pasal 5 Permenaker 10/2018
    [3] Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) jo. Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (hal. 4 – 5)
    [4] Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [6] Penjelasan Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [7] Pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”)
    [8] Pasal 1 angka 17 PP 24/2018
    [9] Pasal 29 ayat (1) PP 24/2018
    [10] Pasal 29 ayat (2) PP 24/2018
    [11] Pasal 29 ayat (3) dan (4) PP 24/2018
    [12] Pasal 185 ayat (1) jo. Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    rptka
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!