Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Sepeda Motor Berteduh di Bawah Flyover

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Jika Sepeda Motor Berteduh di Bawah Flyover

Sanksi Jika Sepeda Motor Berteduh di Bawah Flyover
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Sepeda Motor Berteduh di Bawah Flyover

PERTANYAAN

Apakah benar kalau motor berteduh di bawah flyover ketika hujan, bisa dikenakan sanksi alias ditilang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

      

     
    Intisari:
     
     

    Mengenai pengaturan larangan pengendara motor berteduh di bawah flyover dapat dilihat dalam peraturan daerah setempat. Seperti di Jakarta, dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi jelas diatur bahwa pengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan dalam mengemudikan kendaraan memiliki beberapa kewajiban, diantaranya adalah wajibtidak berteduh di bawah flyover bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) sehingga berdampak pada terhambatnya Lalu Lintas.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pada dasarnya setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:[1]

    a.    berperilaku tertib; dan/atau

    KLINIK TERKAIT

    Tentang Tilang Elektronik

    Tentang Tilang Elektronik

    b.    mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

     

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) tidak diatur secara eksplisit mengenai larangan motor berteduh di bawah flyover ketika hujan. Yang diatur dalam UU LLAJ adalah bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    rambu perintah atau rambu larangan;

    b.    Marka Jalan;

    c.    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

    d.    gerakan Lalu Lintas;

    e.    berhenti dan Parkir;

    f.     peringatan dengan bunyi dan sinar;

    g.    kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

    h.    tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

     

    Kemudian, dalam UU LLAJ juga disebutkan bahwa selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:[3]

    a.    terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;

    b.    pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau

    c.    di jalan tol.

     

    Yang dimaksud dengan "tempat tertentu yang dapat membahayakan" adalah:

    a.    tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;

    b.    jalur khusus Pejalan Kaki;

    c.    tikungan;

    d.    di atas jembatan;

    e.    tempat yang mendekati perlintasan- sebidang dan persimpangan;

    f.     di muka pintu keluar masuk pekarangan;

    g.    tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau

    h.    berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.

     

    Jadi pada dasarnya, UU LLAJ tidak mengatur secara spesifik mengenai larangan sepeda motor berhenti di bawah flyover.

     

    Tetapi Pasal 104 UU LLAJ mengatur bahwa dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

    a.    memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;

    b.    memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;

    c.    mempercepat arus Lalu Lintas;

    d.    memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau

    e.    mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

     

    Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:

    a.    perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;

    b.    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;

    c.    adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;

    d.    adanya pekerjaan jalan;

    e.    adanya bencana alam; dan/atau

    f.     adanya Kecelakaan Lalu Lintas.

     

    Walaupun berhentinya motor di bawah flyover tidak termasuk dalam keadaan tertentu yang disebutkan secara eksplisit di dalam Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ, akan tetapi keadaan tertentu yang terdapat di penjelasan bersifat tidak limitatif.

     

    Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ.[4]

     

    Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).[5]

     

    Hal serupa juga dijelaskan dalam artikel Jangan Berteduh di Bawah Fly Over Jika Tak Ingin Ditilang!, yang kami akses dari laman Majalah Kartini, yaitu bahwa Wadir Lantas Polda Valentino Tatareda mengatakan bagi pengendara motor yang berteduh di bawah flyover dan jembatan akan ditegur, jika tidak mendengar juga akan ditilang. Menurutnya, jika pengendara hanya berteduh untuk menggunakan jas hujan lalu melanjutkan perjalanan tidak akan ditilang oleh pihak kepolisian. Selebihnya, jika sudah mendapatkan peringatan saat berteduh namun tidak menanggapi maka akan dilanjutkan dengan tilang oleh petugas kepolisian. Untuk diketahui, pengendara motor yang berteduh dan sebabkan kemacetan maka akan ditilang berdasarkan Pasal 104 ayat 3 UU LLAJ. Pasal ini akan menetapkan  kurungan pidana satu bulan dan atau denda 250 ribu bagi pelanggaran yang terjadi.

     
    Peraturan daerah

    Sementara mengenai pengaturan spesifik mengenai larangan motor berhenti di bawah flyover, bisa dilihat dalam peraturan daerah di masing-masing daerah. Seperti contoh, dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”).

     

    Dalam Perda DKI Jakarta 5/2014 diatur bahwa setiap orang yang menggunakan Jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana Transportasi Jalan.[6]

     

    Selain itu, setiap pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mentaati tata tertib berlalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[7]

     

    Kemudian, mengenai larangan berteduh, secara ekplisit disebutkan bahwa setiap pengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan dalam mengemudikan kendaraan memiliki beberapa kewajiban, diantaranya adalah wajibtidak berteduh di bawah flyover bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) sehingga berdampak pada terhambatnya Lalu Lintas.[8]

     

    Bagi pengendara motor yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, tidak ada sanksinya secara langsung. Akan tetapi, sebagaimana disebutkan di atas bahwa pengguna jalan wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan (termasuk Perda DKI Jakarta 5/2014), yang mana tidak ditaatinya ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.

     

    Bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (2) Perda DKI Jakarta 5/2014, yaitu ketentuan mengenai kewajiban menaati tata tertib berlalu lintas jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).[9]

     

    Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku jika pengendara sepeda motor berhenti untuk mengenakan jas hujan. Sebagaimana diberitakan dalam artikel Berhenti di Bawah "Flyover" untuk Gunakan Jas Hujan Tidak Akan Ditilang yang kami akses dari laman kompas.com, polisi mengimbau agar pengendara sepeda motor tidak berhenti dan berteduh ketika hujan turun, terutama di bawah jembatan atau jalan layang (flyover). Namun, jika pengendara hanya berhenti untuk mengenakan jas hujan, maka polisi tidak akan memberi sanksi tilang.

     

    Wadirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda mengatakan bahwa jika pengendara berhenti untuk memakai jas hujan lalu jalan lagi, tidak akan ditilang. Akan tetapi, kalau pengendara motor menunggu sampai hujannya reda, akan mengganggu pengendara lain di belakang dan menyebabkan kemacetan. Hal tersebut yang akan ditindak.

     

    Perlu diketahui bahwa yang berwenang untuk menegakkan pengaturan dalam peraturan daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”).[10] Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.[11]Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP mempunyai fungsi pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya.[12]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

    3.    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

     

     


    [1] Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ

    [3] Pasal 118 UU LLAJ

    [4] Pasal 104 ayat (3) UU LLAJ

    [5] Pasal 282 UU LLAJ

    [6] Pasal 88 ayat (1) Perda DKI Jakarta 5/2014

    [7] Pasal 88 ayat (2) Perda DKI Jakarta 5/2014

    [8] Pasal 92 ayat (1) huruf I Perda DKI Jakarta 5/2014

    [9] Pasal 257 Perda DKI Jakarta 5/2014

    [10] Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 6/2010”)

    [11] Pasal 1 angka 8 PP 6/2010

    [12] Pasal 5 huruf e PP 6/2010

    Tags

    klinik hukumonline
    uu lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!