Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Yayasan Menyewakan Asetnya kepada Pihak Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Yayasan Menyewakan Asetnya kepada Pihak Lain?

Bolehkah Yayasan Menyewakan Asetnya kepada Pihak Lain?
Panji Rampu Ardalepa, S.H.Arsjad Yusuf and Partners
Arsjad Yusuf and Partners
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Yayasan Menyewakan Asetnya kepada Pihak Lain?

PERTANYAAN

Bolehkah yayasan menyewakan asetnya secara langsung kepada pihak kedua?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara umum, perbuatan hukum sewa-menyewa dapat dilakukan oleh yayasan sepanjang tidak dilarang dalam anggaran dasar dan/atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, sewa-menyewa tersebut harus bermanfaat untuk kepentingan yayasan dalam mencapai maksud dan tujuan yayasan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Yayasan Boleh Menyewakan Asetnya Kepada Pihak Lain? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 1 Juli 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Dana Sumbangan Diselewengkan, Dapatkah Yayasan Dibubarkan?

    Dana Sumbangan Diselewengkan, Dapatkah Yayasan Dibubarkan?

     

    Yayasan sebagai Subjek Hukum

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan yayasan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 1 angka 1 UU Yayasan mendefinisikan yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

    Artinya, yayasan sebagai badan hukum adalah subjek hukum layaknya manusia sehingga yayasan memiliki hak dan kewajibannya sendiri. Badan hukum yayasan ini lahir karena adanya suatu perbuatan hukum, yakni pemisahan sejumlah kekayaan dari pendiri yayasan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

    Untuk mencapai tujuan tersebut, yayasan memerlukan organisasi yang diatur dalam Pasal 2 UU Yayasan yang berbunyi yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.

    Artinya, yayasan memiliki 3 organ yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Anggota pembina umumnya dijabat oleh pendiri yayasan, sedangkan anggota pengurus dan pengawas dijabat oleh orang-orang yang diangkat oleh pembina.

    Secara singkat, pembina memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas.[1] Namun, pembina tidak dapat bertindak mewakili yayasan.

    Adapun dalam melakukan perbuatan hukum, yayasan diwakili oleh pengurus karena pengurus adalah organ yang berwenang bertindak untuk dan atas nama yayasan. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.[2]

    Sedangkan pengawas adalah organ yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.[3]

     

    Bisakah Yayasan Menyewakan Asetnya?

    Kemudian menyambung pertanyaan Anda, pada dasarnya subjek hukum baik manusia maupun badan hukum, dalam hal ini yayasan, dapat melakukan perbuatan hukum sewa-menyewa. Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian (persetujuan) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1548 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut.

    Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu ...

    Sepanjang penelusuran kami, menjawab pertanyaan Anda, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang yayasan untuk melakukan perbuatan hukum sewa-menyewa. Artinya, secara umum yayasan sebagai subjek hukum dapat melakukan perbuatan hukum sewa-menyewa yang mana diwakili oleh organ pengurus.

    Namun, perlu diperhatikan pula ketentuan dalam UU Yayasan yang berkaitan dengan perbuatan hukum sewa-menyewa serta ketentuan dalam anggaran dasar yayasan itu sendiri.

    Kekayaan yayasan dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, kekayaan yayasan dapat diperoleh dari:

    1. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
    2. wakaf;
    3. hibah;
    4. hibah wasiat; dan
    5. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Adapun yang dimaksud dengan “perolehan lain” tersebut bisa merupakan dividen, bunga tabungan bank, sewa gedung, atau perolehan dari hasil usaha yayasan. Artinya, yayasan dapat melakukan perbuatan hukum sewa-menyewa untuk memperoleh kekayaan sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasarnya maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kekayaan itu digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.[4]

    Namun patut Anda catat, yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan yayasan, pembina, pengurus, dan/atau pengawas yayasan, atau seseorang yang bekerja pada yayasan. Larangan ini tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan.[5]

     

    Contoh Kasus

    Guna mempermudah pemahaman Anda, kami mengilustrasikan yayasan A memiliki maksud dan tujuan di bidang keagamaan, yang dalam hal ini adalah agama Islam. Salah satu kegiatan yang tercantum dalam anggaran dasar yayasan A untuk mencapai maksud dan tujuannya adalah menyelenggarakan pengajian. Yayasan A memiliki tanah yang belum digunakan dan berencana menyewakannya kepada B untuk memperoleh tambahan kekayaan dari penerimaan uang sewa.

    Apabila dalam anggaran dasar yayasan A dilarang menyewakan asetnya, maka yayasan A sama sekali tidak boleh menyewakan tanahnya. Dalam hal anggaran dasar yayasan A tidak melarang namun menentukan syarat tertentu, misalnya harus ada persetujuan pembina untuk menyewakan aset, maka pengurus harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pembina sebelum mewakili yayasan A untuk menyewakan tanahnya kepada B. Jika tidak ada larangan maupun syarat tertentu dalam anggaran dasarnya, maka pengurus dapat langsung bertindak mewakili yayasan A untuk menyewakan tanahnya.

    Selanjutnya, perlu diperhatikan apakah yayasan A dapat menyewakan tanahnya kepada B sebagai pihak kedua. Apabila B diasumsikan sebagai pihak di mana yayasan A tidak dilarang mengadakan perjanjian sewa-menyewa dengannya, patut diperhatikan pula tujuan B dalam menyewa tanah milik yayasan A. Misalnya, B berencana menyewa tanah yayasan A untuk dijadikan restoran yang menjual makanan nonhalal. Dalam hal ini, yayasan A dilarang menyewakan tanahnya kepada B karena tujuan B bertentangan dengan maksud dan tujuan yayasan A.

    Di sisi lain, apabila B diasumsikan sebagai organisasi yang terafiliasi dengan yayasan A atau terafiliasi dengan pembina, pengurus, pengawas, atau seseorang yang bekerja pada yayasan A, maka yayasan A tidak dapat menyewakan tanahnya kepada B. Kecuali, dengan menyewakan tanahnya itu, yayasan A mendapatkan manfaat untuk mencapai maksud dan tujuannya.

    Misalnya, B adalah organisasi yang terafiliasi dengan yayasan A karena B adalah perusahaan milik pendiri yayasan A. Pada dasarnya yayasan A dilarang mengadakan perjanjian sewa-menyewa dengan B. Namun, karena B akan menggunakan tanah tersebut untuk dibuat toko kitab-kitab pengajian, maka larangan dikecualikan. Karena, adanya toko B tersebut akan menunjang maksud dan tujuan yayasan A.

    Terakhir, kekayaan yang diterima yayasan dari hasil sewa-menyewa tanah tersebut digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Misalnya, uang sewa dianggarkan untuk membiayai acara-acara pengajian yang merupakan kegiatan yang tercantum dalam anggaran dasar yayasan A untuk mencapai maksud dan tujuannya di bidang keagamaan.

    Sebaliknya apabila sejak awal yayasan A bermaksud menggunakan uang sewa bukan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, misalnya dianggarkan untuk kepentingan pribadi para anggota pengurus membayar angsuran mobil pribadinya, maka perbuatan menyewakan tanah itu dilarang.

    Jadi, yayasan boleh menyewakan asetnya sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kekayaan dari hasil sewa itu digunakan untuk kepentingan yayasan mencapai maksud dan tujuannya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

    [1] Pasal 28 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”)

    [2] Pasal 31 jo. Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”)

    [3] Pasal 40 ayat (1) UU Yayasan

    [4] Penjelasan Pasal 26 ayat (2) huruf e UU Yayasan

    [5] Pasal 38 UU 28/2004

    Tags

    hukum perdata
    kuh perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!