Kemana Badan Pemeriksa Keuangan Melaporkan Tugasnya?
PERTANYAAN
Saya ingin bertanya, mengapa hasil laporan BPK dilaporkan/diserahkan kepada DPR? Mengapa tidak kepada Presiden? Apakah BPK bertanggung jawab kepada DPR?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya ingin bertanya, mengapa hasil laporan BPK dilaporkan/diserahkan kepada DPR? Mengapa tidak kepada Presiden? Apakah BPK bertanggung jawab kepada DPR?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR. Namun, untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Kami asumsikan bahwa laporan yang Anda maksud di sini adalah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1]
Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan adalah salah satu wewenang BPK.[2]
Hasil Pemeriksaan itu sendiri adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.[3]
Anggota BPK dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang dan jika melanggarnya, anggota BPK yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).[4]
Terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ini, maka BPK mempunyai kewajiban untuk melaporkannya ke pihak-pihak tertentu, antara lain yaitu:
1. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.[5]
2. Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.[6]
3. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana.[7]
Yang dimaksud dengan instansi berwenang di sini adalah pejabat penyidik. Laporan BPK ini dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[8]
4. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah.[9]
Dari poin-poin di atas dapat kita ketahui bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR. Sedangkan untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden. Oleh karena itu, BPK tidak hanya bertanggung jawab melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR saja, tetapi juga presiden.
Sebagai contoh BPK resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) periode 2014 kepada DPR. Dalam pemeriksaan LKPP 2014, setidaknya BPK menemukan empat permasalahan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP tersebut. Informasi lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Ini Empat Permasalahan Temuan BPK dalam Pemeriksaan LKPP Tahun 2014.
Di sisi lain, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan LKPP ke Presiden. BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2013 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (menjabat saat itu) yang meliputi Neraca Pemerintah Pusat tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, Laporan Realisasi APBN, dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan. Informasi lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel BPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan LKPP ke Presiden.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”)
[2] Pasal 9 ayat (1) huruf a UU BPK
[3] Pasal 1 angka 14 UU BPK
[4] Pasal 28 huruf a jo. Pasal 36 ayat (1) UU BPK
[5] Pasal 7 ayat (1) UU BPK
[6] Pasal 8 ayat (1) UU BPK
[7] Pasal 8 ayat (3) UU BPK
[8] Pasal 8 ayat (4) UU BPK
[9] Pasal 8 ayat (5) UU BPK
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?