KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cipta Software: Milik Pemberi Ide atau Pembuat Software?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Cipta Software: Milik Pemberi Ide atau Pembuat Software?

Hak Cipta Software: Milik Pemberi Ide atau Pembuat Software?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Hak Cipta Software: Milik Pemberi Ide atau Pembuat Software?

PERTANYAAN

Apakah kepemilikan hak cipta suatu software yang dikerjakan atas permintaan orang lain sebagai pembeli tetap dimiliki oleh pembuat software atau dimiliki oleh pembeli? Jika menurut Pasal 36 UUHC, hak cipta tetap dimiliki oleh pembuat software kecuali diperjanjikan lain. Namun ide-ide/gagasan di dalam pembuatan software adalah berasal dari pembeli yang memesan software tersebut. Siapakah pemilik hak cipta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Hak Cipta atas Iklan

    Perlindungan Hak Cipta atas Iklan

     

     

    Yang dilindungi oleh hak cipta adalah ide yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata menjadi ciptaan.

     

    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Dalam hal ini, apabila terjadi kesepakatan antara Anda sebagai pemberi ide dan pencipta software yang dicantumkan dalam perjanjian bahwa hak cipta software tersebut menjadi hak cipta bersama, maka tentunya pemberi ide secara bersama-sama dengan pencipta, juga memiliki hak cipta dari software tersebut. Jika tidak, maka sesuai dengan hukum yang ada, Pencipta adalah pihak yang membuat ciptaan (pihak yang mewujudkan ide menjadi bentuk nyata).

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Sebenarnya bunyi Pasal 36 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) tersebut di atas sudah jelas. Kalimat “kecuali diperjanjikan lain” menjadi sangat penting untuk diperhatikan dalam suatu kerja sama. Sebelum lebih jauh masuk kepada pasal yang Anda tanyakan, ada baiknya kita melihat definisi dari Hak Cipta.

     

    Hak Cipta, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UUHC adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Perhatikan kalimat “setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata” pada kalimat di atas. Ini merupakan aturan hak cipta yang diadopsi dari ketentuan yang berlaku di seluruh dunia, yaitu Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, di mana Pasal 2 dari Konvensi tersebut menyatakan : “It shall, however, be a matter for legislation in the countries of the Union to prescribe that works in general or any specified categories of works shall not be protected unless they have been fixed in some material form.”

     

    Kita tidak dapat memungkiri bahwa ide atau gagasan adalah sesuatu yang mahal dan tidak semua orang bisa memikirkan ide-ide cemerlang yang hasilnya sangat bermanfaat baik bagi diri sendiri maupun khalayak ramai. Akan tetapi, ide saja tidak cukup untuk membuat sesuatu menjadi nyata dan bermanfaat jika ide tersebut tidak diwujudkan dalam bentuk nyata. Hukum hak cipta lahir untuk melindungi karya-karya yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata.

     

    Kembali kepada Pasal 36 yang Anda tanyakan, sebagaimana juga telah Anda sebutkan di atas bahwa ada kalimat “diperjanjikan lain”, maka yang menjadi kunci dari lahirnya suatu hak cipta atas suatu software yang dianggap dihasilkan bersama tentunya berdasarkan kesepakatan juga.

     

    Ketika Anda memiliki suatu ide tetapi Anda tidak dapat mewujudkannya dalam bentuk nyata, padahal Anda tahu ide tersebut sangat brillian, lalu Anda mengajak teman atau partner untuk mewujudkan ide tersebut, biasanya hal tersebut diawali dengan sebuah perjanjian yang di dalamnya berisi hal-hal yang disepakati bersama. Termasuk salah satunya adalah mengenai kepemilikan hak cipta dari software yang dilahirkan.

     

    Apabila Anda memesan suatu software pada perusahaan pembuat software, tentunya Anda akan diberikan perjanjian atau persyaratan-persyaratan sebelum kedua pihak setuju melanjutkan transaksi. Jadi, kuncinya adalah pada perjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara Anda dan pencipta software tersebut.

     

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai siapakah pemilik hak cipta atau dalam hal ini kita menyebutnya Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, Pasal 1 angka 2 UUHC telah mengatur bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

     

    Dalam hal ini, apabila terjadi kesepakatan antara Anda sebagai pemberi ide dan pencipta software yang dicantumkan dalam perjanjian bahwa hak cipta software tersebut menjadi hak cipta bersama, maka tentunya pemberi ide secara bersama-sama dengan pencipta, juga memiliki hak cipta dari software tersebut. Jika tidak, maka sesuai dengan hukum yang ada, Pencipta adalah pihak yang membuat ciptaan (pihak yang mewujudkan ide menjadi bentuk nyata).

     

    Demikian jawaban saya semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

     

     

     

     

     

    Tags

    hukumonline
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!