Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Membuat Audiobook Harus Izin Penerbit Buku?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah Membuat Audiobook Harus Izin Penerbit Buku?

Apakah Membuat Audiobook Harus Izin Penerbit Buku?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Apakah Membuat Audiobook Harus Izin Penerbit Buku?

PERTANYAAN

Saya ingin membuat audiobook dari buku Student Hidjo yang dibuat tahun 1919, dan pengarangnya adalah Mas Marco Kartodikromo, sudah meninggal pada tahun 1932. Sesuai peraturan batas hak cipta itu 50 tahun sesudah meninggal. Jadi buku itu menjadi umum, tidak ada yang pegang lisensinya, apakah benar begitu? Mohon penjelasan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Kesamaan Judul Merupakan Pelanggaran Hak Cipta?

    Apakah Kesamaan Judul Merupakan Pelanggaran Hak Cipta?

     

     

    Harus dilihat terlebih dahulu siapakah pemegang hak ciptanya, apakah penulis atau penerbit. Jika penulis yang memegang hak cipta, maka perlindungan hak cipta buku berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Sedangkan jika hak cipta (hak ekonomi) dipegang oleh penerbit, maka berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

     

    Akan tetapi, harus diingat nama pencipta harus selalu dicantumkan karena itu adalah hak moral pencipta yang melekat padanya tanpa batas waktu.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai status suatu ciptaan yang telah habis masa perlindungannya dan dikategori masuk pada “public domain” atau domain publik, ada dua pertanyaan penting yang harus dijawab, yaitu: siapa penciptanya dan kapan penciptanya meninggal dunia.

     

    Ada baiknya kita membahas terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan domain publik. Perlu diingat bahwa ada dua hak yang melekat pada pencipta, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Suatu ciptaan yang telah menjadi domain publik tidak sepenuhnya lepas dari penciptanya karena karya yang telah menjadi domain publik berarti perlindungan hak ekonominya yang telah habis masa berlakunya. Akan tetapi, dari sisi hak moral, nama pencipta harus tetap dicantumkan karena hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta (tanpa batas waktu).[1] Mengenai apa saja hak moral yang dimiliki oleh pencipta, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) sebagaimana berikut:

     

    Pasal 5

    Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

    a.    tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

    b.    menggunakan nama aliasnya atau samarannya;

    c.    mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

    d.    mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan

    e.    mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

     

    Sekarang kita bicara mengenai buku. Buku adalah salah satu ciptaan yang dilindungi. Masa perlindungan hak cipta buku berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[2] 

     

    Dalam hal buku dibuat oleh Penerbit, pada umumnya hak cipta buku tersebut telah dialihkan oleh penciptanya kepada Penerbit. Jika yang terjadi adalah demikian, maka Penerbit menjadi Pemegang Hak Cipta dari buku tersebut. Apabila telah terjadi pengalihan hak, dan Penerbit sebagai pemegang hak cipta dari buku tersebut, maka Pasal 58 ayat (3) UUHC mengaturnya sebagai berikut.

     

    Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. (Pasal 58 angka (3)).

     

    Anda berniat membuat audiobook yang merupakan karya pengalihwujudan atau adaptasi dari buku Student Hidjo. Anda harus menjawab dua pertanyaan penting tadi. Apabila jawaban pertanyaan Anda tadi memenuhi syarat untuk sebuah karya yang telah menjadi domain publik, maka Anda dapat membuat audiobook dengan menggunakan buku tersebut tanpa harus meminta izin kepada siapapun, dengan syarat nama pencipta harus selalu dicantumkan.

     

    Penting diingat, bahwa Anda kemungkinan bukanlah satu-satunya orang yang melakukan adaptasi buku tersebut, sehingga jika Anda ingin mengadaptasi, karya yang boleh diadaptasi tanpa memerlukan izin adalah karya asal atau aslinya, bukan yang telah diadaptasi orang lain. Karya audiobook Anda yang merupakan adaptasi dari buku tersebut, nantinya pun memiliki hak cipta terpisah dari karya asalnya.

     

    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.



    [1] Pasal 57 UUHC

    [2] Pasal 58 ayat (1) UUHC

     

    Tags

    hak ekonomi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!