KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pertanggungjawaban Lembaga Penyiaran yang Menyiarkan Konten Pornografi

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Pertanggungjawaban Lembaga Penyiaran yang Menyiarkan Konten Pornografi

Pertanggungjawaban Lembaga Penyiaran yang Menyiarkan Konten Pornografi
Mika Isac Kriyasa, S.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Pertanggungjawaban Lembaga Penyiaran yang Menyiarkan Konten Pornografi

PERTANYAAN

1. Apa yang menjadi dasar penegakan hukum pidana terhadap lembaga penyiaran televisi yang menyiarkan pornografi? 2. Siapakah yang berhak melapor? KPI, Polisi, atau masyarakat? 3. Apakah ini termasuk delik biasa atau aduan? 4. Bagaimana prosedur penegakan hukumnya hingga sampai ke pengadilan? 5. Bagaimana pertanggungjawaban pidananya? Korporasi atau individu? Jika individu, siapa yang bertanggungjawab? Direktur atau bagian produksi? Di mana Pengaturannya? 6. Pidana berupa apa? Penjara atau denda? 7. Kasus apa yang pernah terjadi? 8. Apa beda pornografi dan pornoaksi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial?

    Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial?

     

     

    Yang menjadi dasar penegakan hukum pidana terhadap lembaga penyiaran televisi yang menyiarkan pornografi adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

     

    Masyarakat termasuk pihak yang berhak melaporkan apabila terdapat tayangan televisi yang mengandung pornografi. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran tersebut, yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan dan pimpinan badan hukum lembaga penyiaran (secara umum).

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    1. Apa yang menjadi dasar penegakan hukum pidana terhadap lembaga penyiaran televisi yang menyiarkan pornografi?

     

    Pasal 36 ayat 5 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) menyebutkan bahwa:

     

    “Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang”

     

    Pelanggaran atas ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar untuk penyiaran televisi.[1]

     

    Lebih detil perihal unsur cabul diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3SPS”) yang diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) yang menyebutkan antara lain dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, sebagai berikut:

     

    “Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:

    a.    menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin;

    b.    menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan;

    c.    menayangkan kekerasan seksual;

    d.    menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan;

    e.    menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan;

    f.     menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan seks antarbinatang secara vulgar;

    g.    menampilkan adegan ciuman bibir;

    h.    mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot;

    i.     menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis;

    j.     mengesankan ketelanjangan;

    k.    mengesankan ciuman bibir; dan/atau

    l.     menampilkan kata-kata cabul.”

     

    Lebih lanjut untuk penjelasan perihal penanganan penegakan hukum, telah dibuat Nota Kesepahaman antara KPI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 01/NK/KP/IX/2012 tanggal 12 September 2012 (“MOU”), yang antara lain Pasal 3 MOU menyebutkan bahwa:

    (a)  Kepolisian didukung KPI yang melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya tindak pidana di bidang penyiaran;

    (b)  Kepolisian atas permintaan KPI melaksanakan penyelidikan dan penyidikan di bidang tindak pidana penyiaran;

    (c)  KPI memberikan bantuan kepada Kepolisian berupa keterangan ahli dalam tindak pidana penyiaran.

     

    Hal-hal sehubungan dengan tindakan jurnalistik, diselesaikan dalam koridor yang berbeda dengan penerapan UU Penyiaran.

     

    2. Siapakah yang berhak melapor? KPI, Polisi, Atau masyarakat?

     

    Berdasarkan Pasal 50 dan 52 UU Penyiaran, masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap P3SPS berhak mengajukan aduan kepada KPI, yang mana KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab.

     

    3. Apakah ini termasuk delik biasa atau aduan?

     

    Walaupun dalam UU Penyiaran beberapa kali menyebutkan aduan masyarakat, namun demikian karena kewenangan KPI mengawasi lembaga penyiaran berdasarkan Pasal 50 ayat (1) UU Penyiaran, menurut kami, KPI berhak meneruskan proses penegakan hukum walaupun dicabutnya aduan.

     

    4. Bagaimana prosedur penegakan hukumnya hingga sampai ke pengadilan?

     

    Sebagaimana dijelaskan di atas, masyarakat berhak mengajukan aduan kepada KPI. KPI, atas aduan tersebut, berkewajiban meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab.[2] Setelah diberikan kesempatan hak jawab, KPI wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian kepada pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang terkait.

     

    Apabila KPI menganggap hal ini bertentangan dengan P3SPS dengan sanksi pidana, maka KPI dapat memberikan peringatan terlebih dahulu dan/atau langsung melaporkan hal ini ke Kepolisian untuk kemudian proses dilakukannya Penyelidikan dan Penyidikan, yang apabila ditingkatkan akan ke proses penuntutan oleh kejaksaan di pengadilan pidana, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     

    Dalam hal ini, karena yang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah Kepolisian, maka dimungkinkan adanya penambahan pelanggaran pasal pidana seperti melalui Undang Undang Pornografi dan Undang Undang Perlindungan Anak. Namun demikian Kepolisian juga dapat menentukan tidak terpenuhinya unsur pidana atau kurangnya alat bukti pidana.

     

    5. Bagaimana pertanggungjawaban pidananya? Korporasi atau Individu? Jika individu, siapa yang bertanggungjawab? Direktur atau bagian produksi? Di mana pengaturannya?

     

    Pasal 54 UU Penyiaran mengatur sebagai berikut:

     

    “Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan.”

     

    Dari ketentuan pasal ini dapat dinilai bahwa yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan Lembaga Penyiaran dan secara umum pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab. Namun demikian apabila tidak ditunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program, maka hanya pimpinan badan hukum lembaga pernyiaran yang akan bertanggung jawab. Namun, tentunya penentuan siapa yang bertanggung jawab dari segi pidana, lebih lanjut dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian.

     

    6. Pidana berupa apa? Penjara atau denda?

     

    Sebagaimana dijelaskan di atas, untuk tindak pidana melanggar Pasal 36 ayat (5) UU Penyiaran, ditetapkan pidana penjara dan/atau denda berdasarkan Pasal 57 UU Penyiaran.

     

    7. Kasus apa yang pernah terjadi?

     

    (a)  Kasus Lativi dan Trans TV, http://hot.detik.com/academy-award/read/2005/11/18/125043/480992/231/lativi-bisa-dilaporkan-ke-polisi.

    (b)  Kasus Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Nusa Tenggara barat tegur TV9 Lombok perihal tayangan video klip mengandung pornografi http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/32478-tayangkan-video-klip-mengandung-pornografi-kpid-ntb-tegur-tv9-lombok.

    (c)  Kasus peringatan KPI kepada (ANTV, SCTV, RCTI, TPI, Global TV, TV One, Metro TV, Indosiar, Trans TV, Trans 7 dan TVRI)  soal iklan “Durex” yang mengandung pornografi http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/31199-kpi-ingatkan-11-tv-soal-iklan-durex-fetherlite.

    (d)  Kasus acara ‘Mata Lelaki’ di Trans 7 http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/31817-kpi-nilai-mata-lelaki-trans7-sarat-erotisme.

    (e)  Serta kasus-kasus lain yang mungkin tidak disebutkan disini tapi telah berjalan.

     

    8. Apa beda pornografi dan pornoaksi?

     

    ‘Pornografi’ adalah gambar atau tulisan yang dapat menimbulkan birahi dan dianggap tidak sesuai moral publik atau merusak moral, sedangkan ‘Pornoaksi’ adalah tindakan dilakukan di depan umum yang dapat menimbulkan birahi dan dianggap tidak sesuai moral publik atau merusak moral. Jadi perbedaannya pada apa yang menyulut birahi yang tidak sesuai moral publik tadi. Apabila yang menyulut adalah tindakan langsung si pelaku, maka itu pornoaksi, seperti: aksi bugil di taman, bernyanyi di panggung dengan menggunakan baju tidak senonoh, dll. Sedangkan apabila timbulnya dari media tertentu, website, DVD, dll maka dapat dikategorikan sebagai ‘Pornografi’.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

    2.    Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;

    3.    Nota Kesepahaman antara KPI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 01/NK/KP/IX/2012 tanggal 12 September 2012.

     



    [1] Pasal 57 UU Penyiaran

    [2] Pasal 50 ayat (4) dan (5) UU Penyiaran

    Tags

    pornografi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!