Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ancaman Sanksi bagi ‘Pak Ogah’

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ancaman Sanksi bagi ‘Pak Ogah’

Ancaman Sanksi bagi ‘Pak Ogah’
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ancaman Sanksi bagi ‘Pak Ogah’

PERTANYAAN

Sebenarnya bagaimana ketentuan tentang ‘pak ogah’ yang ada di putaran atau di belokan jalan? Apakah yang kasih duit ke Pak Ogah bisa dihukum juga?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. Orang yang menjadi pak ogah, dapat dikenakan sanksi pidana. Sedangkan bagi pengemudi yang memberikan uang kepada pak ogah, tidak ada sanksi apapun.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Pengaturan Mengenai Pak Ogah

    Pak ogah atau yang biasa disebut juga dengan polisi cepek biasanya memanfaatkan kesemrawutan lalu lintas untuk mengambil alih peran polisi dalam mengatur lalu lintas di jalanan Ibu Kota.[1] Apakah keberadaan pak ogah ini diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

     

    Pada dasarnya setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.[2] Kegiatan pengaturan lalu lintas ini dilakukan oleh orang perorang atau sekelompok orang yang terorganisir dengan maksud memperoleh imbalan uang.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan

    Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
     

    Terhadap pak ogah atau polisi cepek yang melanggar ketentuan di atas, dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).[3]

     

    Bagaimana dengan orang yang memberikan uang kepada pak ogah? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada sanksi bagi orang yang memberikan uang kepada pak ogah tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Penegakan Ketertiban Terhadap Pak Ogah

    Tanpa kewenangan melakukan tindakan/perbuatan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa merupakan salah satu tindak pidana pelanggaran terhadap tertib jalan.[4]

     

    Yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum adalah Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”) bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) terkait.[5]

     

    Sasaran kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum dalam bidang tertib jalan salah satunya adalah pengatur lalulintas yang tidak memiliki kewenangan.[6]

     

    Terhadap pak ogah tersebut dapat dilakukan tindakan teguran lisan, penghalauan, dan penjemputan.[7] Teguran lisan dilakukan setelah:[8]

    a.    petugas mendapat pengaduan/laporan;

    b.    petugas menemukan terjadinya pelanggaran; dan

    c.    petugas meninjau lokasi sasaran/lapangan.

     

    Penghalauan terhadap orang yang melakukan pengaturan lalu lintas (Pak Ogah) dilakukan oleh petugas terhadap para pelanggar setelah dilakukan teguran lisan namun tidak mengindahkan.[9]

     

    Penjemputan dilakukan oleh petugas terhadap para pelanggar apabila teguran lisan, maupun penghalauan tidak diindahkan dengan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan menyangkut nama, tempat tanggal lahir, alamat, tempat berasal dan pekerjaan untuk dikirim ke panti sosial.[10]

     

    Mengenai penertiban pak ogah ini dapat kita lihat dalam artikel Keberadaan 'pak ogah' di Jalanan Jakarta akan Ditertibkan, sebagaimana kami akses dari laman Tribun Jakarta. Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa keberadaan pengatur lalu lintas tak resmi atau biasa disebut 'pak ogah' di sejumlah titik putaran di ruas jalan di Jakarta, akan ditertibkan. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta diantaranya Dishub DKI, Dinas Sosial dan Satpol PP DKI, untuk menertibkan keberadaan 'pak ogah' tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.     Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;

    2.  Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;

     
    Referensi:

    1.    http://megapolitan.kompas.com/read/2013/07/01/1049375/Sebulan.Perputaran.Uang.Pak.Ogah.di.DKI.Rp.6.75.M, diakses pada 9 Juli 2015 pukul 16.25;

    2. http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/07/01/keberadaan-pak-ogah-di-jalanan-jakarta-akan-ditertibkan, diakses pada 9 Juli 2015 pukul 16.25.

     

     


    [1] Sebulan, Perputaran Uang "Pak Ogah" di DKI Rp 6,75 M, diakses pada 9 Juli 2015 pukul 16.25

    [2] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda 8/2007”)

    [3] Pasal 61 ayat (1) Perda 8/2007

    [4] Pasal 9 huruf s angka 1 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Pergub 221/2009”)

    [5] Pasal 2 ayat (1) Pergub 221/2009

    [6] Pasal 20 huru f z Pergub 221/2009

    [7] Pasal 34 ayat (6) jo. ayat (5) jo. ayat (1) Pergub 221/2009

    [8] Pasal 34 ayat (2) Pergub 221/2009

    [9] Pasal 34 ayat (5) huruf c jo. ayat (1) Pergub 221/2009

    [10] Pasal 34 ayat (6) Pergub 221/2009 

    Tags

    ketertiban umum
    pengamen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!