Ancaman Sanksi bagi ‘Pak Ogah’
PERTANYAAN
Sebenarnya bagaimana ketentuan tentang ‘pak ogah’ yang ada di putaran atau di belokan jalan? Apakah yang kasih duit ke Pak Ogah bisa dihukum juga?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Sebenarnya bagaimana ketentuan tentang ‘pak ogah’ yang ada di putaran atau di belokan jalan? Apakah yang kasih duit ke Pak Ogah bisa dihukum juga?
Pada dasarnya setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. Orang yang menjadi ‘pak ogah’, dapat dikenakan sanksi pidana. Sedangkan bagi pengemudi yang memberikan uang kepada pak ogah, tidak ada sanksi apapun. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Pengaturan Mengenai ‘Pak Ogah’
Pak ogah atau yang biasa disebut juga dengan polisi cepek biasanya memanfaatkan kesemrawutan lalu lintas untuk mengambil alih peran polisi dalam mengatur lalu lintas di jalanan Ibu Kota.[1] Apakah keberadaan pak ogah ini diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Pada dasarnya setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.[2] Kegiatan pengaturan lalu lintas ini dilakukan oleh orang perorang atau sekelompok orang yang terorganisir dengan maksud memperoleh imbalan uang.
Terhadap ‘pak ogah’ atau ‘polisi cepek’ yang melanggar ketentuan di atas, dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).[3]
Bagaimana dengan orang yang memberikan uang kepada pak ogah? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada sanksi bagi orang yang memberikan uang kepada pak ogah tersebut.
Penegakan Ketertiban Terhadap Pak Ogah
Tanpa kewenangan melakukan tindakan/perbuatan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa merupakan salah satu tindak pidana pelanggaran terhadap tertib jalan.[4]
Yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum adalah Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”) bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) terkait.[5]
Sasaran kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum dalam bidang tertib jalan salah satunya adalah pengatur lalulintas yang tidak memiliki kewenangan.[6]
Terhadap ‘pak ogah’ tersebut dapat dilakukan tindakan teguran lisan, penghalauan, dan penjemputan.[7] Teguran lisan dilakukan setelah:[8]
a. petugas mendapat pengaduan/laporan;
b. petugas menemukan terjadinya pelanggaran; dan
c. petugas meninjau lokasi sasaran/lapangan.
Penghalauan terhadap orang yang melakukan pengaturan lalu lintas (Pak Ogah) dilakukan oleh petugas terhadap para pelanggar setelah dilakukan teguran lisan namun tidak mengindahkan.[9]
Penjemputan dilakukan oleh petugas terhadap para pelanggar apabila teguran lisan, maupun penghalauan tidak diindahkan dengan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan menyangkut nama, tempat tanggal lahir, alamat, tempat berasal dan pekerjaan untuk dikirim ke panti sosial.[10]
Mengenai penertiban pak ogah ini dapat kita lihat dalam artikel Keberadaan 'pak ogah' di Jalanan Jakarta akan Ditertibkan, sebagaimana kami akses dari laman Tribun Jakarta. Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa keberadaan pengatur lalu lintas tak resmi atau biasa disebut 'pak ogah' di sejumlah titik putaran di ruas jalan di Jakarta, akan ditertibkan. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta diantaranya Dishub DKI, Dinas Sosial dan Satpol PP DKI, untuk menertibkan keberadaan 'pak ogah' tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;
2. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;
1. http://megapolitan.kompas.com/read/2013/07/01/1049375/Sebulan.Perputaran.Uang.Pak.Ogah.di.DKI.Rp.6.75.M, diakses pada 9 Juli 2015 pukul 16.25;
2. http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/07/01/keberadaan-pak-ogah-di-jalanan-jakarta-akan-ditertibkan, diakses pada 9 Juli 2015 pukul 16.25.
[1] Sebulan, Perputaran Uang "Pak Ogah" di DKI Rp 6,75 M, diakses pada 9 Juli 2015 pukul 16.25
[2] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda 8/2007”)
[3] Pasal 61 ayat (1) Perda 8/2007
[4] Pasal 9 huruf s angka 1 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Pergub 221/2009”)
[5] Pasal 2 ayat (1) Pergub 221/2009
[6] Pasal 20 huru f z Pergub 221/2009
[7] Pasal 34 ayat (6) jo. ayat (5) jo. ayat (1) Pergub 221/2009
[8] Pasal 34 ayat (2) Pergub 221/2009
[9] Pasal 34 ayat (5) huruf c jo. ayat (1) Pergub 221/2009
[10] Pasal 34 ayat (6) Pergub 221/2009
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?