Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Anak Setelah Dewasa Menafkahi Orang Tuanya?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Wajibkah Anak Setelah Dewasa Menafkahi Orang Tuanya?

Wajibkah Anak Setelah Dewasa Menafkahi Orang Tuanya?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Anak Setelah Dewasa Menafkahi Orang Tuanya?

PERTANYAAN

Apabila anak tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan orang tua sesuai dengan Pasal 46 UU Perkawinan, dapatkah orang tua mengajukan gugatan ke pengadilan atas biaya pemeliharaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada UU Perkawinan hanya diatur bahwa anak yang telah dewasa wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.

    Tak hanya itu, UU PKDRT juga mengatur sanksi bagi anak yang menelantarkan orang tuanya jika mereka tinggal bersama-sama dalam suatu rumah tangga. Bagaimana bunyi ketentuannya? Adakah sanksi anak yang menelantarkan orang tua?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Orang Tua Bertanggung Jawab Jika Anak Melakukan Tindak Pidana?

    Bisakah Orang Tua Bertanggung Jawab Jika Anak Melakukan Tindak Pidana?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kewajiban Anak Memelihara Orang Tua Setelah Dewasa yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 Juli 2015.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Wajibkah Anak Menafkahi Orang Tuanya?

    Setelah anak beranjak dewasa, tak sedikit yang memberikan nafkah kepada orang tuanya sebagai bentuk berbakti kepada orang tua yang telah membesarkannya. Selain itu, tak sedikit dari mereka yang menafkahi orang tua lantaran orang tua sudah lanjut usia, tidak bekerja, maupun tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

    Adapun pengertian dewasa menurut UU Perkawinan adalah jika anak telah mencapai umur 18 tahun atau sudah pernah melangsungkan perkawinan.[1] Sedangkan menurut KUH Perdata adalah mereka yang telah mencapai umur genap 21 tahun dan sudah kawin sebelumnya.[2] 

    Menyambung pertanyaan Anda yang menyebutkan bunyi Pasal 46 UU Perkawinan:

    1. Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.
    2. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.

    Lantas apa hukum anak menafkahi orang tua? Jadi, anak yang telah mencapai usia 18 tahun menurut UU Perkawinan atau 21 tahun menurut KUH Perdata atau sudah kawin sebelumnya dikatakan anak yang telah dewasa dan wajib memelihara orang tuanya menurut kemampuannya dan bila mereka memerlukan bantuannya sebagaimana diatur Pasal 46 UU Perkawinan.

    Sayangnya, pasal tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut seperti antara lain tentang sejauh mana ukuran kedewasaan anak, bagaimana bentuk pemeliharaan orang tua yang wajib dilakukan anak, dan apa sanksi atau akibat hukum jika melanggarnya.

    Selain merujuk pada UU Perkawinan, kewajiban anak yang telah dewasa untuk memelihara orang tuanya juga terdapat dalam UU PKDRT yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.[3]

    Lingkup rumah tangga meliputi:[4]

    1. suami, istri, dan anak;
    2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
    3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

    Sehingga jika orang tua tinggal menetap dengan si anak, maka orang tua tersebut termasuk orang dalam lingkup rumah tangga.

    Berbeda dengan UU Perkawinan yang tidak mengatur sanksi bagi anak yang menelantarkan atau tidak memelihara orang tuanya, UU PKDRT justru mengatur sanksi bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya berdasarkan Pasal 49 huruf a UU PKDRT dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

     

    Bisakah Orang Tua Menggugat Biaya Pemeliharaan ke Anak?

    Setelah menjawab pertanyaan Anda terkait Apa hukum anak menafkahi orang tua, selanjutnya mengenai biaya pemeliharaan, sepanjang penelusuran kami, biaya pemeliharaan yang dikenal dalam UU Perkawinan adalah biaya pemeliharaan orang tua kepada anaknya, bukan sebaliknya.

    Sebagaimana diatur sebagai akibat putusnya perkawinan karena perceraian, bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.[5]

    Jadi, jika ditanya apa hukum anak menafkahi orang tua? Pada dasarnya tidak ada dasar hukum yang secara jelas mewajibkan anak yang telah dewasa untuk menanggung biaya pemeliharaan orang tuanya. Namun demikian, menurut hemat kami, biaya pemeliharaan yang diberikan anak kepada orang tua bergantung pada kemampuannya, dan bila orang tua memerlukan bantuannya.

    Maka dari itu, menjawab pertanyaan Anda, orang tua tidak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas biaya pemeliharaan. Akan tetapi, sebagaimana yang dijelaskan dalam UU PKDRT, orang tua yang masuk dalam lingkup rumah tangga si anak, menurut hukum berlaku baginya untuk memelihara orang tua atau dengan kata lain dilarang menelantarkannya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    [1] Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [3] Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”)

    [4] Pasal 2 ayat (1) UU PKDRT

    [5] Pasal 41 huruf b UU Perkawinan

    Tags

    anak
    kdrt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!