Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Masih Harus Wajib Lapor Jika Penuntutan Dihentikan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Masih Harus Wajib Lapor Jika Penuntutan Dihentikan?

Apakah Masih Harus Wajib Lapor Jika Penuntutan Dihentikan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Masih Harus Wajib Lapor Jika Penuntutan Dihentikan?

PERTANYAAN

Mohon pencerahan jika saja tuntutan perkara pidana sudah dicabut oleh penuntut umum apakah pihak tertuntut masih wajib untuk wajib lapor atau melaporkan diri kepada pihak kepolisian? Thanks.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Jika telah dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, maka orang tersebut sudah tidak berstatus sebagai tersangka. Yang mana wajib lapor hanya diperuntukkan bagi penangguhan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

     

    Maka terhadap seseorang yang sudah tidak berstatus sebagai tersangka karena telah terbit SKPP, orang tersebut tidak ada kewajiban untuk melapor kepada kepolisian.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Penuntutan dan Penghentian Penuntutan

    Anda membicarakan tuntutan perkara pidana yang sudah dicabut oleh penuntut umum. Ini berarti, kasus tersebut telah sampai pada tahap penuntutan. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.[1] Yang berwenang melakukan penuntutan adalah penuntut umum.[2]

     

    Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.[3]

    KLINIK TERKAIT

    Berapa Lama Jangka Waktu Pelaksanaan Wajib Lapor?

    Berapa Lama Jangka Waktu Pelaksanaan Wajib Lapor?
     

    Penuntut umum dapat menghentikan penuntutan dalam hal:[4]

    1.    Tidak terdapat cukup bukti;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana;

    3.    Perkara ditutup demi hukum.

     

    Dalam hal dilakukan penghentian penuntutan, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan – “SKPP”).[5] Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan. Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim. Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.[6]

     

    Wajib Lapor

    Wajib lapor kepada kepolisian ini berhubungan dengan penangguhan penahanan.

     

    Mengenai penangguhan penahanan dapat dilihat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

     

    “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

     

    Yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan”, menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu:

    1.    Wajib lapor;

    2.    Tidak keluar rumah; atau

    3.    Tidak keluar kota.

    Untuk lebih jelasnya, silakan baca artikel Syarat-Syarat Penangguhan Penahanan.

     

    Jadi, wajib lapor merupakan salah satu syarat dalam penangguhan penahanan.

     

    Karena wajib lapor berhubungan dengan penahanan, maka ini berarti orang yang diwajibkan untuk melapor tersebut adalah tersangka atau terdakwa. Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib lapor hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa.

     
     

    Oleh karena itu, jika telah dikeluarkan SKPP dan orang tersebut sudah tidak berstatus sebagai tersangka, maka tidak ada kewajiban untuk melapor kepada kepolisian.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     


    [1] Pasal 1 angka 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP

    [3] Pasal 140 ayat (1) KUHAP

    [4] Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP

    [5] Pasal 140 ayat (2) huruf b dan c KUHAP

    [6] Pasal 140 ayat (2) huruf d KUHAP 

    Tags

    klinik hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!