KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Lembur Tenaga Kerja Asing di Perusahaan Pertambangan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Lembur Tenaga Kerja Asing di Perusahaan Pertambangan

Ketentuan Lembur Tenaga Kerja Asing di Perusahaan Pertambangan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Lembur Tenaga Kerja Asing di Perusahaan Pertambangan

PERTANYAAN

  1. Apakah tenaga kerja asing bisa menjadi Manager Project dalam suatu perusahaan di Indonesia?
  2. Dengan adanya roster 12-2 di industri pertambangan (12 hari kerja dan 2 hari off) apakah seharusnya hari ke-8 sampai ke-12 harus dibayar hari overtime (hari ke-7 dibayar overtime, tetapi hari ke 8-12 hanya dibayar hari biasa)? Kemudian, apakah bisa dikaitkan roster 12-2 ini sama dengan roster 6-1 (seolah-olah ganti off dan atau hanya dikali 2, 6x2=12 (hari kerja) dan 1x2=2 (day off) sehingga pembayaran overtime hari ke 8-12 tidak diberlakukan?
  3. Bagaimana cara menghitung jam kerja lembur? Adakah ketentuan lembur untuk tenaga kerja asing? Apa sanksi bagi perusahaan jika tidak membayar upah lembur?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja. Kemudian, pengusaha yang tidak membayar upah lembur dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

    Lantas, apa dasar hukumnya? Adakah ketentuan khusus yang mengatur lembur tenaga kerja asing di Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran pertama dari artikel dengan judul Lembur Tenaga Kerja Asing yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H. dari Arkananta Vennootschap yang dipublikasikan pada Senin, 27 Juli 2015.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sehubungan dengan perusahaan yang Anda sebutkan pada pertanyaan, kami asumsikan perusahaan tersebut adalah perusahaan pertambangan. Lebih lanjut mengenai roster di industri pertambangan, kami mengasumsikan bahwa roster tersebut diterapkan pada perusahaan pertambangan yang bergerak pada sektor pertambangan umum.

    Ketentuan Tenaga Kerja Asing sebagai Manager Project

    Dalam Lampiran Kepmenaker 61/1983, posisi manajer masuk ke dalam unit organisasi pimpinan, yang diatur pembatasannya dengan tiga kategorisasi, yakni tertutup, diizinkan untuk waktu tertentu, dan terbuka untuk sementara waktu (hal. 1). Adapun jabatan manajer dijelaskan dengan perincian sebagai berikut:[1]

    1. General Manager/President Director, terbuka untuk sementara waktu;
    2. Vice President, tertutup untuk Tenaga Kerja Asing (“TKA”) dan terbuka untuk sementara waktu bila General Manager/President Director dijabat oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”);
    3. Representative, tertutup untuk TKA;
    4. Manager Production & Technical Affairs, diizinkan untuk waktu tertentu (60 bulan);
    5. Manager of Exploration & Mining, diizinkan untuk waktu tertentu (60 bulan);
    6. Administrator Manager, tertutup untuk TKA;
    7. Financial Manager/Controller, diizinkan untuk waktu tertentu (60 bulan);
    8. Personnel Manager, tetutup untuk TKA;
    9. Resident Manager, tetutup untuk TKA;
    10. Manager of Operation, diizinkan untuk waktu tertentu (60 bulan);

    Selengkapnya mengenai jabatan manajer dapat Anda baca pada Lampiran Kepmenaker 61/1983 (hal. 1 s.d. 3).

    Oleh karena Anda tidak menyebutkan secara spesifik mengenai spesialiasi tugas dan tanggung jawab manager project tersebut, untuk itu kami asumsikan bahwa manager project yang dimaksud adalah Manager Production & Technical Affairs atau Manager of Exploration & Mining atau Manager of Operation. Maka, menjawab pertanyaan Anda yang pertama, kami berpandangan bahwa TKA bisa menjadi manager project dengan pembatasan untuk waktu tertentu yakni selama 60 bulan.

    Ketentuan Perhitungan Waktu Kerja Lembur di Industri Pertambangan

    Mengenai ketentuan waktu kerja, perusahaan di bidang pertambangan umum termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dan dapat menerapkan:

    1. Waktu kerja dan istirahat sebagaimana diatur dalam Kepmenaker 234/2003[2]

    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Kepmenaker 234/2003,  perusahaan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan menetapkan salah satu dan atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut:

    1. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk waktu kerja 6 hari dalam 1 minggu;
    2. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk waktu kerja 5 hari dalam 1 minggu;
    3. 9 jam 1 hari dan maksimum 45 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja;
    4. 10 jam 1 hari dan maksimum 50 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja;
    5. 11 jam 1 hari dan maksimum 55 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja;
    6. 9 jam 1 hari dan maksimum 63 jam dalam 7 hari kerja untuk satu periode kerja;
    7. 10 jam 1 hari dan maksimum 70 jam dalam 7 hari kerja untuk satu periode kerja;
    8. 11 jam 1 hari dan maksimum 77 jam dalam 7 hari kerja untuk satu periode kerja;
    9. 9 jam 1 hari dan maksimum 90 jam dalam 10 hari kerja untuk satu periode kerja;
    10. 10 jam 1 hari dan maksimum 100 jam dalam 10 hari kerja untuk satu periode kerja;
    11. 11 jam 1 hari dan maksimum 110 jam dalam 10 hari kerja untuk satu periode kerja;
    12. 9 jam 1 hari dan maksimum 126 jam dalam 14 hari kerja untuk satu periode kerja;
    13. 10 jam 1 hari dan maksimum 140 jam dalam 14 hari kerja untuk satu periode kerja;
    14. 11 jam 1 hari dan maksimum 154 jam dalam 14 hari kerja untuk satu periode kerja;

    Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a s.d. huruf n Kepmenaker 234/2003 tidak termasuk waktu istirahat sekurang-kurangnya selama 1 jam.[3] Kemudian, waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf c s.d. huruf n Kepmenaker 234/2003, sudah termasuk waktu kerja lembur tetap sebagai kelebihan 7 jam 1 hari.[4]

    Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) Kepmenaker 234/2003 mengatur bahwa perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b Kepmenaker 234/2003, wajib memberikan waktu istirahat sebagai berikut:

    1. setelah pekerja/buruh bekerja secara terus menerus selama 6 hari dalam 1 minggu atau 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, maka kepada pekerja/buruh wajib diberikan 1 hari istirahat.
    2. setelah pekerja/buruh bekerja secara terus menerus selama 5 hari dalam 1 minggu atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, maka kepada pekerja/buruh wajib diberikan 2 hari istirahat.

    Sedangkan mengenai upah lembur, upah kerja lembur adalah upah yang harus dibayar kepada pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan lebih dari 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam 1 hari dan 40  jam 1 minggu untuk 5 hari kerja.[5]

    1. Periode kerja maksimal 10 minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 minggu dalam periode kerja diberikan 1  hari istirahat[6]

    Perusahaan yang menggunakan waktu kerja ini wajib membayar upah kerja setelah 7 jam kerja dengan perhitungan sebagai berikut:[7]

    1. untuk waktu kerja 9 jam 1 hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 3 ½ x upah sejam;
    2. untuk waktu kerja 10 jam 1 hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 5 ½ x upah sejam;
    3. untuk waktu kerja 11 jam 1 hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 7 ½ x upah sejam;
    4. untuk waktu kerja 12 jam 1 hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 9 ½ x upah sejam.

    Kemudian, perlu kami pertegas bahwa pelaksanaan waktu istirahat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kepmenaker 234/2003.

    Menjawab pertanyaan Anda nomor 2, menurut hemat kami, sistem roster 12–2 dan 6-1 yang diterapkan tersebut mengacu pada ketentuan Kepmenaker 234/2003. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a s.d. huruf n Kepmenaker 234/2003, kami tidak melihat adanya aturan mengenai waktu kerja dan istirahat 12–2 (12 hari kerja dan 2 hari istirahat). Namun demikian, ketentuan waktu kerja dan istirahat 6-1 (enam hari kerja dan 1 hari istirahat) dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Kepmenaker 234/2003.

    Lebih lanjut, overtime diatur pada Pasal 1 angka 2 Kepmenaker 234/2003 yaitu waktu kerja lembur merupakan waktu kerja yang melebihi 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka untuk sistem roster yang diberlakukan perusahaan, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja jika waktu kerja sistem tersebut melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.

    Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Bayar Upah Lembur

    Menjawab pertanyaan Anda yang ketiga, sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur lembur untuk Tenaga Kerja Asing, sehingga secara umum, TKA yang bekerja di Indonesia tetap tunduk pada Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang, dan UU Ketenagakerjaan.

    Baca juga: Batas Waktu Kerja Lembur

    Adapun sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah lembur dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.[8]

    Sebagai informasi, sanksi pidana tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian pekerja/buruh.[9] Oleh karena itu, jika upah lembur Anda tidak dibayar, tindakan pertama yang dapat Anda lakukan adalah upaya perundingan bipartit antara Anda dengan pengusaha.[10] Anda dapat baca selengkapnya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antara pengusaha dan pekerja pada artikel 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/VII/2005 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu;
    5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-61/MEN/83 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Pertambangan dan Energi, Sub Sektor Pertambangan Umum;
    6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.

    [1] Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-61/MEN/83 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Pertambangan dan Energi, Sub Sektor Pertambangan Umum.

    [2] Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/VII/2005 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu (“Permenaker 15/2005”).

    [3] Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu (“Kepmenaker 234/2003”).

    [4] Pasal 2 ayat (3) Kepmenaker 234/2003.

    [5] Pasal 1 angka 3 Kepmenaker 234/2003.

    [6] Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenaker 15/2005.

    [7] Pasal 2 ayat (3) Permenaker 15/2005.

    [8] Pasal 81 angka 68 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

    [9] Pasal 189 UU Ketenagakerjaan.

    [10] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

    Tags

    lembur
    pertambangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!