Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Seorang Anak Memutus Hubungan Perdata dengan Orang Tuanya?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bolehkah Seorang Anak Memutus Hubungan Perdata dengan Orang Tuanya?

Bolehkah Seorang Anak Memutus Hubungan Perdata dengan Orang Tuanya?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Seorang Anak Memutus Hubungan Perdata dengan Orang Tuanya?

PERTANYAAN

Bisakah seorang anak berumur 20 tahun memutuskan hubungan perdata dengan orang tuanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya, UU Perkawinan mewajibkan anak untuk menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik. Jika ia telah dewasa, ia juga wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. Jadi, anak tetap punya kedudukan dan kewajiban sekalipun ia telah dewasa. Ketentuan ini mengindikasikan bahwa anak tidak boleh memutuskan hubungan keperdataan dengan orang tuanya.

     

    Namun demikian, pada dasarnya tidak ada ketentuan hukum mengenai pemutusan hubungan hukum orang tua dengan anak atau sebaliknya. Ini karena pada dasarnya hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti memutuskan hubungan hukum yang terjadi karena, misalnya perjanjian. Dari sudut agama, memutuskan hubungan anak dengan orang tua adalah suatu dosa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     
    Kedewasaan Anak

    Seseorang yang telah berusia 20 tahun dalam pertanyaan Anda sebenarnya tidak lagi dikategorikan sebagai seorang anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[1] Dengan demikian, seseorang yang telah berusia 20 tahun dikategorikan sudah dewasa, dalam arti cakap hukum dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Anak Setelah Dewasa Menafkahi Orang Tuanya?

    Wajibkah Anak Setelah Dewasa Menafkahi Orang Tuanya?
     
    Kedudukan dan Kewajiban Anak Terhadap Orang Tuanya

    Soal kedudukan anak dan hubungan anak dengan orang tuanya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.[2]

     

    Pada prinsipnya, anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Jika ia telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.[3] Dari sini dapat kita ketahui bahwa anak tetap punya kedudukan dan kewajiban sekalipun ia telah dewasa. Ini mengindikasikan bahwa anak tidak boleh memutuskan hubungan keperdataan dengan orang tuanya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kedudukan dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anaknya

    Lain halnya dengan kewajiban anak memelihara orang tuanya tetap ada sekalipun ia telah dewasa, dari sudut orang tua, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.[4] Jadi, ketika anak itu telah kawin dan dapat berdiri sendiri, maka kewajiban orang tua telah selesai. Dengan kata lain, si anak telah dianggap dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya lagi.

     

    Pemutusan Hubungan Keperdataan Anak dengan Orang Tua atau Sebaliknya

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada istilah pemutusan hubungan keperdataan antara orang tua dan anaknya. Yang ada adalah pencabutan kekuasaan orang tua atas anaknya.[5] Untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan;kekuasaan orang tua dapat dicabut dalam hal-hal:

    a.    la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;

    b.    la berkelakuan buruk sekali.

     

    Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

     

    Soal pemutusan hubungan keperdataan, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Orangtua Bisa Memutuskan Hubungan Hukum dengan Anak?, mengenai pemutusan hubungan hukum orang tua dengan anak, pada dasarnya tidak ada ketentuan hukum mengenai pemutusan hubungan hukum (keperdataan) orang tua dengan anak. Ini karena pada dasarnya hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti memutuskan hubungan hukum yang terjadi karena, misalnya perjanjian. Akan tetapi, pada praktiknya pernah ada kasus mengenai orang tua yang memutuskan hubungan dengan anaknya. Contoh kasusnya dapat Anda simak dalam artikel tersebut.

     
    Contoh Kasus

    Sebagai contoh lain, sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari artikel Orangtua di Lampung ini Bikin Selebaran Memecat Anak Sendiri, yang kami akses dari laman sayangi.com, sejatinya hubungan yang terjalin antara anak dan kedua orangtuanya adalah hubungan abadi yang tidak akan pernah berakhir. Namun di Lampung ada sepasang orangtua yang membuat pengumuman yang sangat mencengangkan. Kedua orangtua ini melakukan pemecatan terhadap anak kandungnya sendiri. Melalui sebuah selebaran kedua orangtua ini memberikan pengumuman tersebut

     

    Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan yang kami uraikan di atas, tidak adanya ketentuan hukum tentang pemutusan hubungan keperdataan orang tua terhadap anaknya ini berlaku pula untuk anak yang ingin melakukan pemutusan hubungan keperdataan dengan orang tuanya. Tidak ada ketentuan yang mengatur itu karena hubungan hukum yang ada terlahir secara alamiah. Kami menyarankan agar anak dan orang tua tetap memelihara hubungan yang harmonis dan ikatan keluarga tetap terjalin dengan baik.

     

    Dari Sudut Pandang Agama

    Agama mengajarkan kita untuk saling menghormati dan mengasihi satu sama lain, termasuk kepada orang tua seperti yang diajarkan oleh agama Islam. Bersumber dari artikel Dosa Memutuskan Hubungan Kekeluargaan yang kami akses dari laman khotbahjumat.com, dijelaskan bahwa Islam adalah agama kasih sayang. Islam menganjurkan, mendorong, bahkan mewajibkan pemeluknya untuk menyambung hubungan kekerabatan. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa secara umum silaturrahim hukumnya wajib, dan memutuskannya merupakan dosa besar.

     

    Masih bersumber dari laman yang sama, dijelaskan pula bahwa hal ini berdasarkan perintah dari Allah berfirman:

     

    Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’/4: 1).

     

    Allah juga berfirman:

     

    “Beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, …” (QS. An-Nisa’/4: 36).

     

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, anak yang memutuskan hubungan dengan orang tuanya merupakan suatu dosa. Sebagai anak, ia wajib berbuat baik kepada orang tuanya, memeliharanya sesuai kemampuannya saat ia dewasa, dan memelihara hubungan silaturrahim.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

     
    Referensi:

    1.    http://www.sayangi.com/gayahidup1/komunitas/read/19273/orangtua-di-lampung-ini-bikin-selebaran-memecat-anak-sendiri, diakses pada 29 Juli 2015 pukul 17.16 WIB.

    2.    http://khotbahjumat.com/dosa-memutuskan-hubungan-kekeluargaan/, diakses pada 29 Juli 2015 pukul 17.23.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [2] Pasal 42 UU Perkawinan

    [3] Pasal 46 UU Perkawinan

    [4] Pasal 45 ayat  UU Perkawinan

    [5] Pasal 49 UU Perkawinan

    Tags

    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!