Bolehkah Seorang Anak Memutus Hubungan Perdata dengan Orang Tuanya?
PERTANYAAN
Bisakah seorang anak berumur 20 tahun memutuskan hubungan perdata dengan orang tuanya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bisakah seorang anak berumur 20 tahun memutuskan hubungan perdata dengan orang tuanya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, UU Perkawinan mewajibkan anak untuk menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik. Jika ia telah dewasa, ia juga wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. Jadi, anak tetap punya kedudukan dan kewajiban sekalipun ia telah dewasa. Ketentuan ini mengindikasikan bahwa anak tidak boleh memutuskan hubungan keperdataan dengan orang tuanya. Namun demikian, pada dasarnya tidak ada ketentuan hukum mengenai pemutusan hubungan hukum orang tua dengan anak atau sebaliknya. Ini karena pada dasarnya hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti memutuskan hubungan hukum yang terjadi karena, misalnya perjanjian. Dari sudut agama, memutuskan hubungan anak dengan orang tua adalah suatu dosa. Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Seseorang yang telah berusia 20 tahun dalam pertanyaan Anda sebenarnya tidak lagi dikategorikan sebagai seorang anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[1] Dengan demikian, seseorang yang telah berusia 20 tahun dikategorikan sudah dewasa, dalam arti cakap hukum dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Soal kedudukan anak dan hubungan anak dengan orang tuanya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.[2]
Pada prinsipnya, anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Jika ia telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.[3] Dari sini dapat kita ketahui bahwa anak tetap punya kedudukan dan kewajiban sekalipun ia telah dewasa. Ini mengindikasikan bahwa anak tidak boleh memutuskan hubungan keperdataan dengan orang tuanya.
Kedudukan dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anaknya
Lain halnya dengan kewajiban anak memelihara orang tuanya tetap ada sekalipun ia telah dewasa, dari sudut orang tua, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.[4] Jadi, ketika anak itu telah kawin dan dapat berdiri sendiri, maka kewajiban orang tua telah selesai. Dengan kata lain, si anak telah dianggap dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya lagi.
Pemutusan Hubungan Keperdataan Anak dengan Orang Tua atau Sebaliknya
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada istilah pemutusan hubungan keperdataan antara orang tua dan anaknya. Yang ada adalah pencabutan kekuasaan orang tua atas anaknya.[5] Untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan;kekuasaan orang tua dapat dicabut dalam hal-hal:
a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. la berkelakuan buruk sekali.
Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
Soal pemutusan hubungan keperdataan, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Orangtua Bisa Memutuskan Hubungan Hukum dengan Anak?, mengenai pemutusan hubungan hukum orang tua dengan anak, pada dasarnya tidak ada ketentuan hukum mengenai pemutusan hubungan hukum (keperdataan) orang tua dengan anak. Ini karena pada dasarnya hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti memutuskan hubungan hukum yang terjadi karena, misalnya perjanjian. Akan tetapi, pada praktiknya pernah ada kasus mengenai orang tua yang memutuskan hubungan dengan anaknya. Contoh kasusnya dapat Anda simak dalam artikel tersebut.
Sebagai contoh lain, sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari artikel Orangtua di Lampung ini Bikin Selebaran Memecat Anak Sendiri, yang kami akses dari laman sayangi.com, sejatinya hubungan yang terjalin antara anak dan kedua orangtuanya adalah hubungan abadi yang tidak akan pernah berakhir. Namun di Lampung ada sepasang orangtua yang membuat pengumuman yang sangat mencengangkan. Kedua orangtua ini melakukan pemecatan terhadap anak kandungnya sendiri. Melalui sebuah selebaran kedua orangtua ini memberikan pengumuman tersebut
Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan yang kami uraikan di atas, tidak adanya ketentuan hukum tentang pemutusan hubungan keperdataan orang tua terhadap anaknya ini berlaku pula untuk anak yang ingin melakukan pemutusan hubungan keperdataan dengan orang tuanya. Tidak ada ketentuan yang mengatur itu karena hubungan hukum yang ada terlahir secara alamiah. Kami menyarankan agar anak dan orang tua tetap memelihara hubungan yang harmonis dan ikatan keluarga tetap terjalin dengan baik.
Dari Sudut Pandang Agama
Agama mengajarkan kita untuk saling menghormati dan mengasihi satu sama lain, termasuk kepada orang tua seperti yang diajarkan oleh agama Islam. Bersumber dari artikel Dosa Memutuskan Hubungan Kekeluargaan yang kami akses dari laman khotbahjumat.com, dijelaskan bahwa Islam adalah agama kasih sayang. Islam menganjurkan, mendorong, bahkan mewajibkan pemeluknya untuk menyambung hubungan kekerabatan. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa secara umum silaturrahim hukumnya wajib, dan memutuskannya merupakan dosa besar.
Masih bersumber dari laman yang sama, dijelaskan pula bahwa hal ini berdasarkan perintah dari Allah berfirman:
“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’/4: 1).
Allah juga berfirman:
“Beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, …” (QS. An-Nisa’/4: 36).
Oleh karena itu, menurut hemat kami, anak yang memutuskan hubungan dengan orang tuanya merupakan suatu dosa. Sebagai anak, ia wajib berbuat baik kepada orang tuanya, memeliharanya sesuai kemampuannya saat ia dewasa, dan memelihara hubungan silaturrahim.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
1. http://www.sayangi.com/gayahidup1/komunitas/read/19273/orangtua-di-lampung-ini-bikin-selebaran-memecat-anak-sendiri, diakses pada 29 Juli 2015 pukul 17.16 WIB.
2. http://khotbahjumat.com/dosa-memutuskan-hubungan-kekeluargaan/, diakses pada 29 Juli 2015 pukul 17.23.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?