KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tertipu Rp100.000,-, Apakah Bisa Dilaporkan ke Polisi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tertipu Rp100.000,-, Apakah Bisa Dilaporkan ke Polisi?

Tertipu Rp100.000,-, Apakah Bisa Dilaporkan ke Polisi?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tertipu Rp100.000,-, Apakah Bisa Dilaporkan ke Polisi?

PERTANYAAN

Saya pernah tertipu bisnis online sejumlah Rp. 100.000. Waktu saya mau melaporkan tindakan tersebut di salah satu Polsek, saya malah ditertawakan dan dibilang, "cuma seratus ribu kok dilaporin, sekarang minimal 2,5 juta mas baru bisa saya urus". Pertanyaan saya apakah ada jumlah nominal uang yang dapat dilaporkan sebagai tindak penipuan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Penipuan yang Anda alami memang jumlah kerugiannya kecil. Akan tetapi bukan berarti tidak dapat dilaporkan ke polisi. Penipuan tersebut termasuk penipuan ringan, dimana nilai barang yang diberikan oleh korban kurang dari Rp2.500.000,-.

     

    Namun memang pada praktiknya jarang ada korban yang melaporkan penipuan dalam jumlah kecil.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     
     

    Mengenai penipuan online tidak ada pengaturannya secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Yang diatur dalam UU ITE adalah penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE:

     

    “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

     

    Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Penipuan Bermodus Info Lowongan Kerja

    Jerat Hukum Penipuan Bermodus Info Lowongan Kerja
     

    Melihat pada ketentuan dalam UU ITE, yang menjadi titik beratnya adalah adanya berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Tidak penting berapa kerugian yang diakibatnya.

     

    Selain dalam UU ITE, ketentuan mengenai tindak pidana penipuan juga dapat ditemukan dalam Pasal 378 dan Pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pasal 378 KUHP:

    “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

     

    Pasal 379 KUHP:

    “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

     

    Jika melihat pada ketentuan dalam KUHP, maka yang dibedakan adalah apakah tindak pidana tersebut adalah penipuan atau penipuan ringan.

     

    Penipuan ringan adalah penipuan dimana barang yang diserahkan akibat penipuan itu harganya tidak lebih Rp. 25,-. Akan tetapi, dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 16 Tahun 1960 tentangBeberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka jumlah Rp. 25,- tersebut disesuaikan menjadi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

     

    Melihat pada ketentuan Pasal 379 KUHP, jelas bahwa yang dimaksud dengan penipuan ringan bukan yang harga barangnya minimal Rp 2.500.000,- akan tetapi yang harga barangnya tidak lebih dari Rp 2.500.000,00.

     

    Mengenai kasus Anda, jika Anda ditipu sejumlah Rp100.000,- yang berarti tidak lebih dari Rp2.500.000,- maka tindak pidana tersebut dianggap sebagai penipuan ringan yang diatur dalam Pasal 379 KUHP.

     

    Akan tetapi, sebagaimana disampaikan oleh Iman Sjahputra dalam artikel Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik, jumlah kerugian konsumen dari transaksi elektronik banyak, akan tetapi seringkali tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Padahal beberapa masuk ranah pidana seperti kasus penipuan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 16 Tahun 1960 tentangBeberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

     

     


    [1] Pasal 45 ayat (2) UU ITE 

    Tags

    penipuan online
    penipuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!