Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal untuk Menjerat Preman yang Melakukan Pemalakan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal untuk Menjerat Preman yang Melakukan Pemalakan

Pasal untuk Menjerat Preman yang Melakukan Pemalakan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal untuk Menjerat Preman yang Melakukan Pemalakan

PERTANYAAN

Bagaimana cara mengatasi pungutan liar di pelabuhan yang dilakukan oleh oknum/preman?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Apabila pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau secara paksa, maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami simpulkan bahwa pungutan liar yang dimaksud di sini adalah uang yang diminta secara paksa oleh oknum preman di pelabuhan yang tidak ada kaitan resminya dengan operasional pelabuhan.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno

    Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno
     

    Apabila pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    R. Soesilo (hal. 256) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan”. Pemeras itu pekerjaannya:

    1.    Memaksa orang lain;

    2.    Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;

    3.    Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

    4.    Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

     

    Yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kejendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hak adalah melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum.

     

    Sebagai contoh kasus, sebagaimana diberitakan dalam artikel 48 Preman Ditetapkan Tersangka Pemalakan di laman Lampung Post, polisi menetapkan status tersangka terhadap dua dari 48 preman yang melakukan pemalakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang. Kedua tersangka yang berprofesi sebagai sekuriti dituduh Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kini harus meringkuk di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

     

    Sebagai contoh lain dapat kita temukan juga dalam Putusan Pengadilan Negeri klas I A Bandung No: 915/PID.B/2014/PN.BDG. Terdakwa dikenal sebagai preman dan tukang parkir. Ketika itu terdakwa dengan paksa meminta uang kepada saksi korban sebanyak Rp20.000.- (dua puluh ribu rupiah) namun oleh saksi korban hanya diberikan sebanyak Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Karena permintaan terdakwa tidak dikabulkan seluruhnya oleh saksi korban, maka terdakwa marah-marah dan mengajaknya untuk berkelahi. Terdakwa langsung meninju korban beberapa kali kebagian kepala sehingga korban berusaha menangkisnya sampai akhirnya datang orang ramai untuk melerainya.

     

    Berdasarkan pemeriksaan di pengadilan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, Hakim memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     
    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

    2.    http://lampost.co/berita/48-preman-ditetapkan-tersangka-pemalakan-, diakses pada 11 Agustus 2015 pukul 17.24 WIB.


    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri klas I A Bandung No: 915/PID.B/2014/PN.BDG.

     

    Tags

    preman

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!