Pasal untuk Menjerat Preman yang Melakukan Pemalakan
PERTANYAAN
Bagaimana cara mengatasi pungutan liar di pelabuhan yang dilakukan oleh oknum/preman?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana cara mengatasi pungutan liar di pelabuhan yang dilakukan oleh oknum/preman?
Apabila pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau secara paksa, maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman. Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami simpulkan bahwa pungutan liar yang dimaksud di sini adalah uang yang diminta secara paksa oleh oknum preman di pelabuhan yang tidak ada kaitan resminya dengan operasional pelabuhan.
Apabila pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
R. Soesilo (hal. 256) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan”. Pemeras itu pekerjaannya:
2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kejendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hak adalah melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum.
Sebagai contoh kasus, sebagaimana diberitakan dalam artikel 48 Preman Ditetapkan Tersangka Pemalakan di laman Lampung Post, polisi menetapkan status tersangka terhadap dua dari 48 preman yang melakukan pemalakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang. Kedua tersangka yang berprofesi sebagai sekuriti dituduh Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kini harus meringkuk di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebagai contoh lain dapat kita temukan juga dalam Putusan Pengadilan Negeri klas I A Bandung No: 915/PID.B/2014/PN.BDG. Terdakwa dikenal sebagai preman dan tukang parkir. Ketika itu terdakwa dengan paksa meminta uang kepada saksi korban sebanyak Rp20.000.- (dua puluh ribu rupiah) namun oleh saksi korban hanya diberikan sebanyak Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Karena permintaan terdakwa tidak dikabulkan seluruhnya oleh saksi korban, maka terdakwa marah-marah dan mengajaknya untuk berkelahi. Terdakwa langsung meninju korban beberapa kali kebagian kepala sehingga korban berusaha menangkisnya sampai akhirnya datang orang ramai untuk melerainya.
Berdasarkan pemeriksaan di pengadilan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, Hakim memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
2. http://lampost.co/berita/48-preman-ditetapkan-tersangka-pemalakan-, diakses pada 11 Agustus 2015 pukul 17.24 WIB.
Putusan Pengadilan Negeri klas I A Bandung No: 915/PID.B/2014/PN.BDG.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?