Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Diejek Guru? Ini Langkah yang Dapat Ditempuh

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Diejek Guru? Ini Langkah yang Dapat Ditempuh

Diejek Guru? Ini Langkah yang Dapat Ditempuh
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Diejek Guru? Ini Langkah yang Dapat Ditempuh

PERTANYAAN

Bagaimana langkah yang harus saya ambil saat guru mengatakan "kamu laki-laki atau perempuan? Lari aja lama, dan sang guru mengumbar aib saya tersebut ke kelas yang diajarnya. Selain itu saya dituduh bermain HP saat pelajaran olahraga, padahal saya hanya melihat jam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Dalam konteks perlindungan anak di lingkungan sekolahnya, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari tindak kekerasan fisik maupunpsikis yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Bentuk perlindungan itu dapat saja berupa perlakuan sepatutnya dari guru sebagai pendidik, yakni tidak mengungkapkan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan siswanya sebagai peserta didik.

     

    Pihak sekolah bisa memediasi antara guru dan siswa. Bila diperlukan, sekolah dapat meminta orang tua Anda untuk mendampingi Anda dalam proses mediasi. Anjuran yang diberikan kepada guru antara lain agar guru yang bersangkutan mengubah cara bersikapnya kepada Anda.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda

     

    Perlindungan Hukum bagi Siswa di Sekolah

    KLINIK TERKAIT

    Jika Guru Menampar Siswa Gara-gara Tidak Mencukur Rambut

    Jika Guru Menampar Siswa Gara-gara Tidak Mencukur Rambut

    Dalam konteks perlindungan anak di lingkungan sekolahnya, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.[1] Jadi, pada dasarnya, bentuk perlindungan itu dapat saja berupa perlakuan sepatutnya dari guru sebagai pendidik, yakni tidak mengungkapkan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan siswanya sebagai peserta didik.

     
    Etika Guru

    Perilaku guru yang mengungkapkan kata-kata seperti itu dapat dipandang sebagai pelanggaran etika guru itu sendiri. Yang mana dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki kewajiban, salah satunya adalah menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jika guru yang dimaksud dalam pertanyaan Anda ini adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, maka jika guru yang dimaksud tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berupa:[3]

    a.    teguran;

    b.    peringatan tertulis;

    c.    penundaan pemberian hak guru;

    d.    penurunan pangkat;

    e.    pemberhentian dengan hormat; atau

    f.     pemberhentian tidak dengan hormat.

     

    Sedangkan untuk guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.[4]

     
    Menghadapi Guru yang Mengejek Siswanya

    Dalam lingkungan satuan pendidikan seperti ini, kami menyarankan agar Anda dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan guru Anda. Salah satunya dengan mengadukan masalah tersebut kepada Kepala Sekolah atau guru yang menangani bidang konseling. Bagaimanapun juga, langkah hukum hendaknya dijadikan upaya terakhir setelah upaya perdamaian telah dilakukan namun gagal.

     

    Sekolah bisa memediasi antara guru dan siswa. Sebisa mungkin, masalah ini ditangani secara intern di lingkungan sekolah. Bila diperlukan, sekolah dapat meminta orang tua Anda untuk mendampingi Anda dalam proses mediasi. Anjuran yang diberikan kepada guru antara lain agar guru yang bersangkutan mengubah cara bersikapnya kepada Anda.

     

    Tindak Pidana yang Dapat Diancamkan

    Tolak ukur menilai apakah seseorang (dalam hal ini adalah siswa) merasa tersinggung atau tidak dapat menerima kata-kata "kamu laki-laki atau perempuan? lari aja lama" dari gurunya, hanya dapat dinilai secara subjektif oleh siswa yang bersangkutan. Dengan kata lain, tercemarnya atau rusaknya nama baik Anda secara hakiki hanya dapat dinilai oleh Anda sendiri. Hal ini sebagai dasar tuntutan pidana yang dapat diancamkan kepada guru Anda.

     

    Atas tindakan guru yang mengungkapkan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan siswanya itu, diwakili oleh orang tua Anda (dengan asumsi Anda sebagai siswa sekolah belum berusia 21 tahun yang berarti belum cakap hukum) dapat melaporkan guru yang bersangkutan keKepolisian setempat, di wilayah domisili sekolah dengan sangkaan Pasal pencemaran nama baikyang diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berupa penghinaan ringan.

     

    Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 228) sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.

     

    Namun demikian, kami menyarankan agar jalur hukum dijadikan pilihan terakhir bagi Anda untuk menuntut guru. Mediasi di sekolah antara Anda dan guru merupakan langkah tepat untuk menyelesaikan masalh ini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;

    3.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

     
     

     


    [1] Pasal 9 ayat (1a) jo. Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [2] Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”).

    [3] Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU 14/2005.

    [4] Pasal 77 ayat (4) UU 14/2005

    Tags

    guru

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!