KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Ada Kemiripan Merek dan Kesamaan Komposisi Pada Produk Makanan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Jika Ada Kemiripan Merek dan Kesamaan Komposisi Pada Produk Makanan

Jika Ada Kemiripan Merek dan Kesamaan Komposisi  Pada Produk Makanan
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Jika Ada Kemiripan Merek dan Kesamaan Komposisi  Pada Produk Makanan

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya bagaimana aturan menurut hukum dagang jika saya membuat suatu produk tertentu dengan sengaja ataupun tidak telah menyamain nama produk orang lain yang telah dipatenkan. Tapi tidak keseluruhan kenyamainya, cuma kebetulan bahan yang saya gunakan sama. Karena kita tahu bahwa di negara kita banyak sekali nama makanan yang berbahan sama dan itu sulit untuk dihindari. Kesimpulannya, saya menggunakan nama dari bahan makanan itu sendiri.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Repackaging Barang Impor dengan Merek Sendiri?

    Bolehkah Repackaging Barang Impor dengan Merek Sendiri?

     

     

    Perlu dicermati apakah produk yang Anda hasilkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek lain. Jika Anda menggunakan merek pihak lain dalam produksi sejenis yang diperdagangkan meskipun tidak secara keseluruhan menyerupai, maka tindakan Anda dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan UU Merek.

     

    Namun, jika yang Anda maksud adalah adanya persamaan komposisi resep dalam bahan pembuatan suatu produk makanan dengan pihak lain, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan pelanggaran karena bisa saja pembuatan produk itu memiliki persamaan komposisi resep yang memang sudah diketahui oleh umum.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, perlu kami jelaskan terlebih dahulu tentang Paten dan Merek, dimana keduanya masuk dalam kategori hak kekayaan intelektual bidang industri yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda.

     

    Perbedaan Paten dan Merek

    Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invesinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[1]

     

    Sementara, Merek diatur dalam Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016 (“UU Merek”). Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.[2]

     

    Berdasarkan definisi di atas dapat kita ketahui bahwa terdapat perbedaan antara Paten dan Merek, dimana Paten terkait dengan invensi di bidang teknologi sedangkan merek adalah sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UU Merek.

     

    Oleh karena itu, kami luruskan bahwa nama pada suatu produk makanan tersebut bukanlah berkaitan dengan paten, melainkan berkaitan dengan merek suatu produk makanan.

     

    Merek Suatu Produk Makanan

    Dalam kasus Anda, perlu dicermati apakah produk yang Anda hasilkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek dari produk lain atau kandungan dari bahan produknya yang dalam hal ini kami asumsikan sebagai bahan produk makanan.

     

    Hal ini penting karena jika Anda menggunakan merek pihak lain dalam produksi sejenis yang diperdagangkan meskipun tidak secara keseluruhan menyerupai, maka tindakan Anda dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan UU Merek, yakni khususnya ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU Merek yang berbunyi:

     

    Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

     

    Dalam hal ini, Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap Anda jika terbukti tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:[3]

    a. gugatan ganti rugi; dan/atau

    b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

     

    Sebagai Ilustrasi

    Anda memproduksi produk roti dengan nama “ROTIKEMBANG” menyerupai roti milik pihak lain yang telah terdaftar dengan nama “KEMBANGROTI” maka hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran ketentuan UU Merek karena adanya persamaan pada pokoknya.

     

    Namun, ketika Anda dalam pembuatan roti telah menggunakan bahan tepung dengan merek tepung misalnya “Sari” kemudian Anda menjual roti Anda dengan nama “Sariroti”, hal tersebut belum tentu dapat dikatakan sebagai pelanggaran ketentuan UU Merek dikarenakan tepung dengan nama “Sari” dan Roti Anda dengan nama “Sariroti” berada dalam kategori jenis barang yang berbeda, kecuali ternyata si pemilik merek tepung “Sari” juga mendaftarkan merek “Sari” atau “Sariroti” di kelas barang untuk produk roti.

     

    Persamaan Komposisi Resep Pada Produk Makanan

    Kemudian, jika yang Anda maksud adalah adanya persamaan komposisi resep dalam bahan pembuatan suatu produk makanan dengan pihak lain, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan pelanggaran karena bisa saja pembuatan produk makanan itu memiliki persamaan komposisi resep yang sudah diketahui oleh umum. Kecuali, secara nyata Anda benar-benar mengambil informasi resep pihak lain yang tidak umum secara melawan hukum dan digunakan Anda untuk diperdagangkan, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan Rahasia Dagang.

     

    Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.[4]

     

    Rahasia Dagang timbul berdasarkan undang-undang sehingga automatically protection tanpa harus didaftarkan.

     

    Sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan Rahasia Dagang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang:

     

    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah).

     

    Pasal 13 UU Rahasia Dagang berbunyi:

    Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

     

    Pasal 14 UU Rahasia Dagang berbunyi:

    Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;

    3.    Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Paten

    [2] Pasal 1 angka 1 UU Merek

    [3] Pasal 83 ayat (1) UU Merek

    [4] Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang

    Tags

    produk makanan
    makanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!