Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Meminta Polisi Menunjukkan Surat Tugas Razia?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Meminta Polisi Menunjukkan Surat Tugas Razia?

Bolehkah Meminta Polisi Menunjukkan Surat Tugas Razia?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Meminta Polisi Menunjukkan Surat Tugas Razia?

PERTANYAAN

Apakah masyarakat boleh/berhak meminta petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas saat menggelar razia? Mohon jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan (razia) Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas. Pengendara berhak meminta petugas untuk menunjukkan surat perintah tugas tersebut guna mengetahui apakah pemeriksaan tersebut sesuai dengan prosedur hukum atau tidak.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Soal pemeriksaan kendaraan bermotor (razia) di jalan diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Razia kendaraan ini antara lain meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Penjelasan lebih lanjut soal tata cara razia kendaraan dalam pasal ini dapat Anda simak dalam artikel Jika Tiba-tiba Diberhentikan Polisi di Jalan.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM

    Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM
     

    Anda benar, saat melakukan razia pengendara, petugas harus ada surat perintah.Kita mengacu pada hal-hal teknis yang wajib diperhatikan polisi pada saat melakukan pemeriksaan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”):

     

    (1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

    a.    atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

    b.    atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

    a.    alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
    b.    waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
    c.    tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

    d.    penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

    e.    daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

     

    Jadi, memang saat razia kendaraan bermotor di jalan, Polantas harus melengkapinya dengan surat perintah tugas. Jika tidak, razia kendaraan itu tidak sah. Dalam hal ini, pengendara yang terkena razia oleh petugas lalu lintas, berhak meminta surat perintah tugas. Hal ini karena pada dasarnya petugas wajib menunjukkan surat tersebut agar razia kendaraan sesuai hukum.

     

    Tidak serupa dengan pertanyaan Anda, namun masih berkaitan dengan keabsahan polisi dalam melakukan tugasnya dalam razia kendaraan, pernah ditanyakan pula oleh seorang warga melalui laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!) yangdiinisiasi oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh Korps Lalu Lintas (Kepolisian Republik Indonesia).

     

    Menurut Korps Lalu Lintas, pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri sebagai penyelidik dan penyidik. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, wajib menunjukkan tanda pengenalnya.[1]

     

    Jadi, masyarakat berhak tahu apakah razia kendaraan tersebut dilakukan sah sesuai aturan atau tidak dengan cara meminta petugas untuk menunjukkan baik tanda pengenalnya maupun surat perintah tugasnya. Jika tidak ada, maka razia kendaraan itu tidak sah dan masyarakat berhak menolak diperiksa.

     

    Sekedar tambahan informasi untuk Anda, dalam Kode Etik Kepolisian, surat perintah tugas ini dikenal dengan nama Perintah Kedinasan. Perintah Kedinasan adalah perintah dari pejabat berwenang yang disertai dengan surat perintah tugas untuk melaksanakan tugas-tugas Kepolisian.[2] Setiap anggota Polri dilarang melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    4.    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     
    Referensi:

    https://www.lapor.go.id/id/1084098/pertanyaan-mengenai-prosedur-pemeriksaan-kendaraan-bermotor.html.


     


    [1] Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    [2] Pasal 1 angka 27 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Kode Etik Kepolisian”)

    [3] Pasal 13 huruf g Kode Etik Kepolisian

    Tags

    polisi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!