Bagaimana status anak usia 27 tahun yang menjadi mualaf 7 tahun yang lalu (masuk Islam usia 20 tahun), lalu kabur dari rumah karena orang tua memaksa anak untuk kembali ke agama asal. Setelah kabur, orang tua lapor polisi mengenai kehilangan anak, tetapi anak menolak untuk kembali ke rumah. Apa polisi berhak memulangkan anak tersebut ke orang tuanya? Bagaimana cara anak mengecek apakah namanya masuk dalam daftar orang hilang?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Pada dasarnya, hak beragama telah melekat pada diri manusia dan dilindungi sepanjang hidupnya. Ketika anak memutuskan untuk berpindah agama, maka itu secara penuh adalah haknya dan orang tua tidak boleh memaksakan anak itu kembali ke agamanya semula.
Orang tua yang tidak berhasil meminta anaknya pulang bisa saja meminta bantuan polisi karena ini merupakan salah satu bentuk memberikan pengayoman dan pelayanan kepada Anda sebagai masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami turut prihatin terhadap masalah keluarga tersebut. Membicarakan masalah keluarga ini secara baik-baik hendaknya menjadi jalan yang dipilih sebelum meminta bantuan polisi untuk turut memulangkan anak tersebut kepada orangtuanya.
Pada dasarnya, hak beragama merupakan salah satu hak dasar manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.[1].
Hak beragama itu sendiri telah termaktub dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2)Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Kebebasan Anak Memilih Agama
Pada dasarnya, hak beragama telah melekat pada diri manusia dan dilindungi sepanjang hidupnya. Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda, anak sejak lahir telah memiliki hak beragama. Terlebih, usia seseorang dalam pertanyaan Anda kini telah berusia 27 tahun dan telah pindah agama Islam (menjadi mualaf) saat ia berusia 20 tahun.
Seseorang yang telah berusia 20 tahun tidak lagi dikategorikan sebagai anak. Hal ini karena anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[2] Di samping itu, anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab.[3]
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Orang tua yang menginginkan anaknya untuk kembali ke rumah pada dasarnya merupakan wujud kepedulian untuk memelihara dan mendidik anaknya. Pada sisi anak, anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.[4] Jadi, anak berarti wajib menuruti orang tuanya untuk mau pulang ke rumah selama hal tersebut memang untuk kebaikan si anak.
Meminta Bantuan Polisi untuk Memulangkan Anak yang Minggat dari Rumah
Pada dasarnya, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:[5]
a.memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.menegakkan hukum; dan
c.memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Jadi, orang tua bisa saja meminta bantuan polisi untuk meminta anaknya pulang karena ini merupakan salah satu bentuk memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Menjawab pertanyaan Anda, polisi bisa membantu orang tua untuk memulangkan anaknya selama ada laporan dari masyarakat.
Cara untuk mengetahui atau mengecek nama seseorang masuk ke daftar pencarian orang (“DPO”), baik yang terlibat tindak pidana, maupun karena hilang dicari keluarganya, salah satunya dapat dilihat padalaman Humas Kepolisian Republik Indonesia.Secara umum, DPO ini merujuk pada dua hal, yakni: orang hilang dan pelaku kriminal.