KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Orang Tua Memaksa Anak Kembali ke Agama Semula?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bolehkah Orang Tua Memaksa Anak Kembali ke Agama Semula?

Bolehkah Orang Tua Memaksa Anak Kembali ke Agama Semula?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Orang Tua Memaksa Anak Kembali ke Agama Semula?

PERTANYAAN

Bagaimana status anak usia 27 tahun yang menjadi mualaf 7 tahun yang lalu (masuk Islam usia 20 tahun), lalu kabur dari rumah karena orang tua memaksa anak untuk kembali ke agama asal. Setelah kabur, orang tua lapor polisi mengenai kehilangan anak, tetapi anak menolak untuk kembali ke rumah. Apa polisi berhak memulangkan anak tersebut ke orang tuanya? Bagaimana cara anak mengecek apakah namanya masuk dalam daftar orang hilang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya, hak beragama telah melekat pada diri manusia dan dilindungi sepanjang hidupnya. Ketika anak memutuskan untuk berpindah agama, maka itu secara penuh adalah haknya dan orang tua tidak boleh memaksakan anak itu kembali ke agamanya semula.

     

    Orang tua yang tidak berhasil meminta anaknya pulang bisa saja meminta bantuan polisi karena ini merupakan salah satu bentuk memberikan pengayoman dan pelayanan kepada Anda sebagai masyarakat.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami turut prihatin terhadap masalah keluarga tersebut. Membicarakan masalah keluarga ini secara baik-baik hendaknya menjadi jalan yang dipilih sebelum meminta bantuan polisi untuk turut memulangkan anak tersebut kepada orangtuanya.

    KLINIK TERKAIT

    Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama

    Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama
     

    Pada dasarnya, hak beragama merupakan salah satu hak dasar manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.[1].

     

    Hak beragama itu sendiri telah termaktub dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

    (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

     

    Kebebasan Anak Memilih Agama

    Pada dasarnya, hak beragama telah melekat pada diri manusia dan dilindungi sepanjang hidupnya. Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda, anak sejak lahir telah memiliki hak beragama. Terlebih, usia seseorang dalam pertanyaan Anda kini telah berusia 27 tahun dan telah pindah agama Islam (menjadi mualaf) saat ia berusia 20 tahun.

     

    Seseorang yang telah berusia 20 tahun tidak lagi dikategorikan sebagai anak. Hal ini karena anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[2] Di samping itu, anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab.[3]

     

    Jadi, ketika anak dalam pertanyaan Anda memutuskan untuk berpindah agama, maka itu secara penuh adalah haknya dan orang tua tidak boleh memaksakan anak itu kembali ke agamanya semula. Penjelasan lebih lanjut mengenai hak anak memilih agama dapat Anda simak dalam artikel Usia Berapa Anak Berhak Memilih Agama Sendiri? dan Bolehkah Orang Tua Melarang Anaknya Pindah Agama?

     

    Hak dan Kewajiban Orang Tua Meminta Anaknya Kembali ke Rumah

    Sebagai orang tua, ia berhak meminta anaknya kembali ke rumah. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”):

     

    (1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.

    (2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

     

    Orang tua yang menginginkan anaknya untuk kembali ke rumah pada dasarnya merupakan wujud kepedulian untuk memelihara dan mendidik anaknya. Pada sisi anak, anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.[4] Jadi, anak berarti wajib menuruti orang tuanya untuk mau pulang ke rumah selama hal tersebut memang untuk kebaikan si anak.

     

    Meminta Bantuan Polisi untuk Memulangkan Anak yang Minggat dari Rumah

    Pada dasarnya, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:[5]

    a.    memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
    b.    menegakkan hukum; dan
    c.    memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
     

    Jadi, orang tua bisa saja meminta bantuan polisi untuk meminta anaknya pulang karena ini merupakan salah satu bentuk memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Menjawab pertanyaan Anda, polisi bisa membantu orang tua untuk memulangkan anaknya selama ada laporan dari masyarakat.

     

    Lebih lanjut mengenai orang tua meminta anaknya pulang, dapat juga dibaca artikel Anak Minggat, Berhakkah Orang Tua Memaksanya Pulang?

     

    Cara Mengetahui Daftar Pencarian Orang (DPO)

    Cara untuk mengetahui atau mengecek nama seseorang masuk ke daftar pencarian orang (“DPO”), baik yang terlibat tindak pidana, maupun karena hilang dicari keluarganya, salah satunya dapat dilihat padalaman Humas Kepolisian Republik Indonesia. Secara umum, DPO ini merujuk pada dua hal, yakni: orang hilang dan pelaku kriminal.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    3.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;

    4.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

     
    Referensi:

    http://humas.polri.go.id/dpo.aspx, diakses pada 24 Agustus 2015 pukul 12.00 WIB.

     


    [1] Pasal 4 dan Konsiderans Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)

    [2] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  

    [3] Penjelasan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [4] Pasal 46 ayat (1) UU Perkawinan

    [5] Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Tags

    hukum
    orang tua

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!