KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PPJB Sebagai Jaminan Kredit

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

PPJB Sebagai Jaminan Kredit

PPJB Sebagai Jaminan Kredit
Maria Astri Yunita, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
PPJB Sebagai Jaminan Kredit

PERTANYAAN

Apakah PPJB dapat dijadikan jaminan kredit bank? Bagaimana ketentuan mengenai hal tersebut? Bagaimana ketentuan mengenai jaminan PPJB pada KPR? Mohon pencerahannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi

    Mengenal Jaminan Perorangan, <i>Corporate Guarantee</i>, dan Bank Garansi

     

     

    Sehubungan dengan jaminan atas fasilitas kredit yang berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”), pada dasarnya Bank hanya dapat menerima objek berupa tanah dan bangunan yang dapat dibebani Hak Tanggungan. Tanah dan bangunan yang akan dijaminkan tersebut sudah memiliki status sebagai Hak Milik, Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan. Dalam hal tanah tersebut masih belum memiliki status hak-hak tersebut dan masih dalam proses PPJB, maka objek tanah dan bangunan tersebut secara hukum belum dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

     

    Beberapa Bank memiliki ketentuan internal tersendiri mengenai penjaminan dengan dasar PPJB atas KPR. Tetapi berdasarkan best practice, apabila PPJB tersebut ingin dijadikan jaminan atas KPR, maka Bank memperbolehkan hal tersebut dengan syarat bahwa KPR tersebut untuk memfasilitasi pembelian rumah baru (KPR Primary) serta khusus untuk pembelian melalui developer rekanan dari Bank tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Jaminan kredit merupakan salah satu unsur pemberian kredit, yaitu termasuk dalam unsur 5C. Unsur 5C itu adalah:

    1.    Character/profile integritas nasabah;

    2.    Capacity/kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban nasabah;

    3.    Capital/modal dari nasabah;

    4.    Conditions/kondisi ekonomi secara keseluruhan dari nasabah;

    5.    Collateral/jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan.

     

    Pada dasarnya tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara umum ataupun secara khusus mengenai limit unsur dari 5C tersebut yang harus dipenuhi dalam hal pemberian kredit. Hal tersebut tergantung pada business judgment/keputusan bisnis dan ketentuan internal dari masing-masing bank.

     

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”), apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah debitur mengembalikan utangnya, agunan hanya dapat berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan.[1]

     

    Sehubungan dengan jaminan atas fasilitas kredit yang berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”), pada dasarnya Bank hanya dapat menerima objek berupa tanah dan bangunan yang dapat dibebani Hak Tanggungan. Tanah dan bangunan yang akan dijaminkan tersebut sudah memiliki status sebagai Hak Milik, Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan. Dalam hal tanah tersebut masih belum memiliki status hak-hak tersebut dan masih dalam proses PPJB, maka objek tanah dan bangunan tersebut secara hukum belum dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

     

    Beberapa Bank memiliki ketentuan internal tersendiri mengenai penjaminan dengan dasar PPJB atas KPR. Tetapi berdasarkan best practice, apabila PPJB tersebut ingin dijadikan jaminan atas KPR, maka Bank memperbolehkan hal tersebut dengan syarat bahwa KPR tersebut untuk memfasilitasi pembelian rumah baru (KPR Primary) serta khusus untuk pembelian melalui developer rekanan dari Bank tersebut. Dengan pertimbangan bahwa proses jual beli rumah baru akan memerlukan proses yang tidak singkat sampai dengan terbitnya sertifikat atas rumah tersebut. Dari segi aspek developer rekanan, dikarenakan apabila terjadi resiko hukum pada Bank terkait dengan jaminan yang masih berupa PPJB tersebut, Bank dapat melakukan gugatan dan/atau tuntutan hukum kepada developer berdasarkan perjanjian kerja sama rekanan antara Bank dan developer.

     

    Untuk pembelian bukan rumah baru (KPR Secondary), maka saran kami agunan yang dijaminkan tetap berupa bangunan yang telah selesai proses Akta Jual Beli-nya dan telah diterbitkan sertifikat atas tanah tersebut.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah;

    2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

     

     



    [1] Penjelasan Pasal 8 UU 10/1998

    Tags

    jaminan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!