PPJB Sebagai Jaminan Kredit
PERTANYAAN
Apakah PPJB dapat dijadikan jaminan kredit bank? Bagaimana ketentuan mengenai hal tersebut? Bagaimana ketentuan mengenai jaminan PPJB pada KPR? Mohon pencerahannya, terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah PPJB dapat dijadikan jaminan kredit bank? Bagaimana ketentuan mengenai hal tersebut? Bagaimana ketentuan mengenai jaminan PPJB pada KPR? Mohon pencerahannya, terima kasih.
Intisari:
Sehubungan dengan jaminan atas fasilitas kredit yang berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”), pada dasarnya Bank hanya dapat menerima objek berupa tanah dan bangunan yang dapat dibebani Hak Tanggungan. Tanah dan bangunan yang akan dijaminkan tersebut sudah memiliki status sebagai Hak Milik, Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan. Dalam hal tanah tersebut masih belum memiliki status hak-hak tersebut dan masih dalam proses PPJB, maka objek tanah dan bangunan tersebut secara hukum belum dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
Beberapa Bank memiliki ketentuan internal tersendiri mengenai penjaminan dengan dasar PPJB atas KPR. Tetapi berdasarkan best practice, apabila PPJB tersebut ingin dijadikan jaminan atas KPR, maka Bank memperbolehkan hal tersebut dengan syarat bahwa KPR tersebut untuk memfasilitasi pembelian rumah baru (KPR Primary) serta khusus untuk pembelian melalui developer rekanan dari Bank tersebut.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Jaminan kredit merupakan salah satu unsur pemberian kredit, yaitu termasuk dalam unsur 5C. Unsur 5C itu adalah:
1. Character/profile integritas nasabah;
2. Capacity/kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban nasabah;
3. Capital/modal dari nasabah;
4. Conditions/kondisi ekonomi secara keseluruhan dari nasabah;
5. Collateral/jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan.
Pada dasarnya tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara umum ataupun secara khusus mengenai limit unsur dari 5C tersebut yang harus dipenuhi dalam hal pemberian kredit. Hal tersebut tergantung pada business judgment/keputusan bisnis dan ketentuan internal dari masing-masing bank.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”), apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah debitur mengembalikan utangnya, agunan hanya dapat berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan.[1]
Sehubungan dengan jaminan atas fasilitas kredit yang berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”), pada dasarnya Bank hanya dapat menerima objek berupa tanah dan bangunan yang dapat dibebani Hak Tanggungan. Tanah dan bangunan yang akan dijaminkan tersebut sudah memiliki status sebagai Hak Milik, Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan. Dalam hal tanah tersebut masih belum memiliki status hak-hak tersebut dan masih dalam proses PPJB, maka objek tanah dan bangunan tersebut secara hukum belum dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
Beberapa Bank memiliki ketentuan internal tersendiri mengenai penjaminan dengan dasar PPJB atas KPR. Tetapi berdasarkan best practice, apabila PPJB tersebut ingin dijadikan jaminan atas KPR, maka Bank memperbolehkan hal tersebut dengan syarat bahwa KPR tersebut untuk memfasilitasi pembelian rumah baru (KPR Primary) serta khusus untuk pembelian melalui developer rekanan dari Bank tersebut. Dengan pertimbangan bahwa proses jual beli rumah baru akan memerlukan proses yang tidak singkat sampai dengan terbitnya sertifikat atas rumah tersebut. Dari segi aspek developer rekanan, dikarenakan apabila terjadi resiko hukum pada Bank terkait dengan jaminan yang masih berupa PPJB tersebut, Bank dapat melakukan gugatan dan/atau tuntutan hukum kepada developer berdasarkan perjanjian kerja sama rekanan antara Bank dan developer.
Untuk pembelian bukan rumah baru (KPR Secondary), maka saran kami agunan yang dijaminkan tetap berupa bangunan yang telah selesai proses Akta Jual Beli-nya dan telah diterbitkan sertifikat atas tanah tersebut.
Dasar Hukum:
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?