KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Perantau di Luar Negeri Kehilangan Kewarganegaraan?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Dapatkah Perantau di Luar Negeri Kehilangan Kewarganegaraan?

Dapatkah Perantau di Luar Negeri Kehilangan Kewarganegaraan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Perantau di Luar Negeri Kehilangan Kewarganegaraan?

PERTANYAAN

Saya lahir di Jakarta. Tapi setelah saya lahir, mama, papa dan saya pindah ke Sydney. Setelah kita pindah, mama dan papa mendapat kewarganegaraan Australia. Saya mau tahu apakah saya masih pegang kewarganegaraan WNI? Kalau tidak, bagaimana cara mendapatkannya kembali. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila perantau yang lahir di Indonesia dari orang tua WNI, lalu kemudian orang tua pindah kewarganegaraan, maka yang bersangkutan masih merupakan WNI. Lalu, apa saja faktor yang membuat perantau kehilangan kewarganegaraannya? Dan bagaimana cara mendapatkannya kembali, khususnya untuk anak?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Apakah Menetap di Luar Negeri Dapat Menghilangkan Kewarganegaraan? yang pertama kali diterbitkan pada Kamis, 27 Agustus 2015.

    Dari keterangan yang Anda sampaikan, kami asumsikan dan simpulkan bahwa kedua orang tua Anda dulunya adalah Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang menjadi perantau di Australia kemudian pindah kewarganegaraan atas kemauannya sendiri. Hal ini karena UU Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda bagi orang yang dari awal telah mempunyai kewarganegaraan Indonesia.

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Warga Negara Indonesia yang Meninggal di Luar Negeri

    Perlindungan Warga Negara Indonesia yang Meninggal di Luar Negeri

    Kewarganegaraan ganda hanya diberikan pada anak yang lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan asing dan WNI, atau lahir di Indonesia akan tetapi tidak jelas kewarganegaraan orang tuanya.[1] Sehingga ketika kedua orang tua Anda mendapatkan kewarganegaraan Australia, maka mereka kehilangan kewarganegaran Indonesia.[2] Sementara Anda, adalah WNI yang lahir di Indonesia kemudian ikut pindah bersama orang tua ke Australia. Pertanyaan Anda, apakah Anda masih memegang kewarganegaraan Indonesia?

    Asas-Asas Kewarganegaraan

    Sebelumnya, penting untuk mengetahui asas-asas kewarganegaraan yang dianut dalam UU Kewarganegaraan sebagai berikut:[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
    2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.
    3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
    4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.

    UU Kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam UU Kewarganegaraan merupakan suatu pengecualian dan itupun sifatnya terbatas. Apabila anak yang memiliki kewarganegaraan ganda telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, maka harus memilih salah satu kewarganegaraannya.[4]

    Status Kewarganegaraan bagi Perantau

    Menjawab pertanyaan Anda, jika Anda pindah ke Australia, hal ini tidak serta merta menghilangkan status WNI yang Anda miliki. Lain halnya jika Anda juga Anda berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Australia, maka hal ini menghilangkan status WNI Anda. Jadi, Anda saat ini tetap berstatus WNI.

    Anda yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI (sebelum pada akhirnya kedua orang tua Anda pindah kewarganegaraan) merupakan anak berkewarganegaraan Indonesia (WNI juga).[5]

    Sementara itu, jika perantau menetap di luar negeri, maka dapat kehilangan status WNI apabila:[6]

    1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri;
    2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
    3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilangnya Kewarganegaraan Indonesia tersebut tidak menjadikannya tanpa kewarganegaraan;
    4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
    5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
    6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
    7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
    8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

    bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir. Dan setiap 5 tahun berikutnya, yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

    Bagaimana Mengajukan Permohonan Menjadi WNI bagi Anak?

    Seperti kami jelaskan sebelumnya, bahwa Anda yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI (sebelum pada akhirnya kedua orang tua Anda pindah kewarganegaraan) merupakan anak berkewarganegaraan Indonesia.

    Adapun, menjawab pertanyaan Anda tentang cara mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia, maka hal ini diatur di dalam PP 21/2022.

    PP 21/2022 menambah beberapa peraturan baru terkait cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia, khususnya bagi anak yang hendak memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

    Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa bagi anak yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.[7]

    Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan paling sedikit memuat: [8]

    1. nama lengkap;
    2. tempat dan tanggal lahir;
    3. jenis kelamin;
    4. status perkawinan;
    5. alamat tempat tinggal;
    6. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
    7. kewarganegaraan asal;
    8. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal.

    Selain itu, permohonan yang disebutkan di atas harus dilampiri dengan: [9]

    1. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    2. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    3. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    4. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
    5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit
    6. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
    7. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    8. surat keterangan catatan kepolisian;
    9. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    10. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
    11. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
    12. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sentimeter sebanyak 6 lembar.

    Dalam hal anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian, pemohon harus melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.[10]

    Kemudian lampiran permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.[11] 

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, apakah Anda masih menjadi WNI maka jawabannya adalah masih. Sebab, Anda lahir di wilayah Indonesia dari orang tua WNI ketika Anda lahir. Meskipun orang tua Anda pindah kewarganegaraan karena merantau, namun status WNI masih melekat pada Anda. Adapun, jika ternyata Anda sudah menjadi warga negara asing, Anda dapat memperoleh kembali status WNI dengan beberapa syarat sebagaimana diatur di dalam PP 21/2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami tentang apakah perantau dapat kehilangan kewarganegaraan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

    [1] Pasal 6 jo. Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”)

    [2] Pasal 23 huruf a UU Kewarganegaraan

    [3] Penjelasan umum UU Kewarganegaraan

    [4] Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan

    [5] Pasal 4 huruf b UU Kewarganegaraan

    [6] Pasal 23 UU Kewarganegaraan

    [7] Pasal 3A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (“PP 21/2002”)

    [8] Pasal 3A Ayat (2) PP 21/2022

    [9] Pasal 3A Ayat (3) PP 21/2022

    [10] Pasal 3A Ayat (4) PP 21/2022

    [11] Pasal 3A Ayat (5) PP 21/2022

    Tags

    kewarganegaraan
    warga negara asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!