KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemblokiran Rekening Joint Account

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pemblokiran Rekening Joint Account

Pemblokiran Rekening <i>Joint Account</i>
Maria Astri Yunita, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Pemblokiran Rekening <i>Joint Account</i>

PERTANYAAN

Apakah bank diperbolehkan memblokir rekening joint account dimana salah satu nasabah terkait tunggakan pajak? Apakah ada UU-nya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Rekening joint account/Rekening Gabungan/Rekening Bersama adalah rekening perorangan yang dibuka atas nama 2 (dua) orang, dimana segala konsekuensi dan tanggung jawab hukum yang timbul pada Rekening Bersama, menjadi tanggung jawab seluruh Nasabah pemilik joint account secara tanggung renteng.

     

    Dikaitkan dengan wacana pemblokiran joint account, pada prakteknya, pemblokiran tersebut dapat terjadi berdasarkan beberapa peristiwa. Misalnya terjadi sengketa atau perselisihan di antara para pihak dalam joint account tersebutsehingga salah satunya meminta pemblokiran atas rekening joint account dimaksud ataupun pemblokiran berdasarkan permintaan instansi berwenang atau inisiatif Bank sebagaimana diuraikan sebelumnya tersebut di atas.

     

    Dalam hal pemblokiran berdasarkan inisiatif dari instansi yang berwenang (dalam hal ini Ditjen Pajak), apabila data dan informasi yang disampaikan oleh pejabat pajak telah sesuai dengan data dan informasi yang dimiliki bank, pada prinsipnya tidak ada alasan bagi bank untuk tidak melaksanakan perintah pejabat pajak tersebut. Tetapi, dikarenakan kepemilikanjoint account secara bersama, maka, pemblokiran tersebut harus diketahui oleh kedua nasabah dari rekening joint account tersebut, sebagai pemilik yang sah, melalui penyampaian salinan berita acara pemblokiran oleh bank kepada pemilik joint account.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pada dasarnya, pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tidak mengatur mengenai hal ini, permasalahan mengenai pelaksanaan pemblokiran diatur lebih lanjut dan secara parsial yaitu pada peraturan-peraturan khusus yang diterbitkan oleh instansi-instansi yang berwenang dan pada ketentuan internal Bank masing-masing.

     

    Pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan permintaan Pemilik Rekening/Nasabah Penyimpan, perintah instansi yang berwenang (Kepolisian, Kejaksaaan, Pengadilan Negeri, Ditjen Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Bank Indonesia) atau atas dasar pertimbangan Bank. Pemblokiran atas dasar inisiatif Nasabah Penyimpan dapat dilakukan jika nasabah menjadi korban kejahatan atau permintaan berdasarkan alasan yang wajar sesuai dengan ketentuan internal Bank dan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening sebagaimana disetujui dan disepakati bersama oleh Bank dan Nasabah Penyimpan.

     

    Sedangkan pemblokiran rekening atas dasar permintaan instansi yang berwenang dapat dilakukan apabila terjadi kasus yang terkait dengan instansi yang berwenang tersebut atau nasabah tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, pemblokiran dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Selanjutnya, pemblokiran atas dasar pertimbangan Bank dapat dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan atau penipuan atau kejadian-kejadian lainnya yang dapat berakibat merugikan Bank dan/atau Nasabah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sehubungan dengan pemblokiran rekening terkait dengan Penanggung Pajak, hal ini merupakan tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun.

     

    Khusus untuk pemblokiran terkait dengan kasus perpajakan ini, maka rujukan peraturannya ialah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (“PP 135/2000”) dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ./2001 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran Dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-109/PJ./2007 (“Keputusan Dirjen Pajak 627/2001”).

     

    Dalam PP 135/2000 dan Keputusan Dirjen Pajak 627/2001 disebutkan bahwa Pejabat Pajak dapat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atas tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Selanjutnya, bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat tersebut dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat/Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Penanggung Pajak.

     
    Rekening Bersama

    Kemudian mengenai joint account, rekening joint account/Rekening Gabungan/Rekening Bersama adalah rekening perorangan yang dibuka atas nama 2 (dua) orang, dimana segala konsekuensi dan tanggung jawab hukum yang timbul pada Rekening Bersama, menjadi tanggung jawab seluruh Nasabah pemilikjoint account secara tanggung renteng.

     

    Dikaitkan dengan wacana pemblokiran joint account, pada prakteknya, pemblokiran tersebut dapat terjadi berdasarkan beberapa peristiwa. Misalnya terjadi sengketa atau perselisihan di antara para pihak dalam joint account tersebutsehingga salah satunya meminta pemblokiran atas rekening joint accountdimaksud. Ataupun pemblokiran berdasarkan permintaan instansi berwenang atau inisiatif Bank sebagaimana diuraikan sebelumnya tersebut di atas.

     

    Dalam hal pemblokiran berdasarkan inisiatif dari instansi yang berwenang (dalam hal ini Ditjen Pajak), apabila data dan informasi yang disampaikan oleh pejabat pajak telah sesuai dengan data dan informasi yang dimiliki bank, pada prinsipnya tidak ada alasan bagi bank untuk tidak melaksanakan perintah pejabat pajak tersebut. Tetapi, dikarenakan kepemilikan joint account secara bersama, maka, pemblokiran tersebut harus diketahui oleh kedua nasabah dari rekening joint account tersebut, sebagai pemilik yang sah, melalui penyampaian salinan berita acara pemblokiran oleh bank kepada pemilik joint account.

     
    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;

    2.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;

    3.       Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank;

    4.       Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ./2001 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran Dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-109/PJ./2007.

     

    Tags

    blokir
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!