KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keluarga Korban Diajukan Sebagai Saksi di Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Keluarga Korban Diajukan Sebagai Saksi di Pengadilan

Keluarga Korban Diajukan Sebagai Saksi di Pengadilan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keluarga Korban Diajukan Sebagai Saksi di Pengadilan

PERTANYAAN

Dalam kasus tindak pidana penganiayaan apakah saudara kandung (kakak korban) dan anak kandung korban bisa dijadikan saksi untuk membuktikan tindak pidana penganiayaan tersebut di pengadilan sedangkan dalam kasus tersebut korban tidak bisa menghadirkan saksi yang bukan keluarganya atau orang lain? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Korban boleh saja menghadirkan saudara kandung dan anak kandungnya sebagai saksi di persidangan. Yang diatur dalam KUHAP sebagai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi adalah saudara atau anak kandung dari terdakwa, bukan dari korban.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Karena Anda menyebut saksi dalam perkara pidana, maka kita mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

    KLINIK TERKAIT

    Sumpah Saksi di Pengadilan, Begini Aturannya

    Sumpah Saksi di Pengadilan, Begini Aturannya
     

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.[1]

     

    Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi (“MK”) telah memberikan perluasan makna saksi, yakni tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa. Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan ini dapat Anda simak dalam artikel MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Yang Tidak Boleh Menjadi Saksi di Persidangan dalam Perkara Pidana

    Dalam Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

     
    Pasal 168 KUHAP:

    Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

    a.    Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;

    b.    Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;

    c.    Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

     
    Pasal 169 KUHAP:

    (1) Dalam hal mereka sebagaimana dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta tegas menyetujuinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah;

    (2) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah;

     

    Jadi, yang dilarang oleh KUHAP untuk didengar keterangannya sebagai saksi adalah pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan terdakwa, bukan korban. Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, boleh saja saudara kandung dan anak kandung korban menjadi saksi untuk membuktikan tindak pidana penganiayaan tersebut di pengadilan.

     

    Saksi Dalam Praktik

    Dalam konteks anak kandung terdakwa yang bertindak sebagai saksi, Hakim Satyawati Yun Irianti di dalam artikelnya pada laman Pengadilan Negeri Yogyakarta menyebutkan bahwa hakim ketua sidang yang memeriksa anak kandung terdakwa sebagai saksi (dan juga orang-orang lain seperti tersebut dalam Pasal 168 KUHAP) harus melakukan hal berikut:

    a.    Pertama kali Hakim ketua sidang harus menanyakan kepada anak kandung yang menjadi saksi tersebut, apakah ia tetap akan menjadi saksi atau akan menggunakan haknya untuk mengundurkan diri dari menjadi saksi.

    b.    Kalau anak kandung terdakwa tersebut menggunakan haknya untuk mengundurkan diri dari menjadi saksi, maka anak kandung terdakwa tersebut tidak didengar sebagai saksi dan dipersilakan meninggalkan kursi tempat memeriksa saksi.

    c.    Kalau anak kandung terdakwa tersebut tidak menggunakan haknya untuk mengundurkan diri dari menjadi saksi, maka Hakim Ketua sidang selanjutnya wajib menanyakan kepada penuntut umum dan terdakwa, apakah penuntut umum dan terdakwa setuju jika anak kandung terdakwa tersebut menjadi saksi.

    d.    Kalau penuntut umum dan terdakwa dengan tegas menyetujui anak kandung terdakwa menjadi saksi, maka anak kandung terdakwa tersebut, sebelum memberikan keterangannya harus disumpah terlebih dahulu (Vide Pasal 169 ayat (1) KUHAP).

    e.    Kalau penuntut umum dan atau terdakwa tidak menyetujui anak kandung terdakwa menjadi saksi, maka anak kandung terdakwa tersebut didengar keterangannya di luar sumpah.

     

    Jadi, yang berhak menentukan apakah ia mau bersaksi atau tidak adalah si anak kandung terdakwa sendiri, bukan terdakwa dan penuntut umum. Keberatan terdakwa atau penuntut umum tidak membuat anak kandung terdakwa itu meninggalkan kursi saksi, tapi mengakibatkan anak kandung terdakwa tidak perlu bersumpah.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dimana anak kandung atau saudara kandung korban bersaksi di pengadilan dapat kita jumpai dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor No. 539/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim. Dalam persidangan, dihadirkan saksi Irene Ria Nauli Manurung yang merupakan kakak kandung saksi korban. Saksi Irene Ria Nauli Manurung ini merupakan salah satu saksi yang melihat terdakwa menampar korban atas tindak pidana penganiayaan. Memang, saksi ini tidak hadir di persidangan meskipun ia telah dipanggil Penuntut Umum. Namun, atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi Irene Ria Nauli Manurung yang tertuang di dalam Berita Acara Penyidikan itu dibacakan di persidangan.

     

    Sebagai contoh lain, dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor Nomor: 720/Pid/B/2009/PN.SKY. Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang di bawah sumpah, salah satunya adalah saudara kandung korban. Dalam putusan itu diketahui bahwa Saksi Kasdu bin Cikmat merupakan kakak kandung korban. Terdakwa membacok adik kandung Saksi Kasdu sehingga meninggal dunia (kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     
    Putusan:

    1.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor No. 539/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim.

    2.    Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor Nomor :720/Pid/B/2009/PN.SKY.

     
    Referensi:

    http://www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/info-hukum/artikel-hukum/2074-saksi-yang-memiliki-hubungan-darah-dan-orang-yang-mempunyai-ikatan-kerja-dengan-terdakwa.html, diakses pada 1 September 2015 pukul 16.39 WIB.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 26 KUHAP

    Tags

    saksi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!