KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Sub Kontraktor Tidak Dibayar

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Jika Sub Kontraktor Tidak Dibayar

Langkah Hukum Jika Sub Kontraktor Tidak Dibayar
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Sub Kontraktor Tidak Dibayar

PERTANYAAN

Tahun 2014 Kemenpora menggulirkan dana untuk rehabilitasi stadion olahraga, namun dalam perjalanannya, kontraktor utama mendapat masalah hukum yang mengakibatkan terhambatnya pembayaran sub kontraktor dalam proyek tersebut. Apakah langkah hukum yang harus kami tempuh? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Dalam hal hubungan kerja sama antara kontraktor utama dan sub kontraktor terikat pada suatu perjanjian kerja sama, maka terhambatnya pembayaran kepada sub kontraktor tersebut merupakan perbuatan wanprestasi dari kontraktor. Langkah hukum yang dapat diambil adalah menggugat atas dasar wanprestasi.

     

    Selain itu, Saudara juga bisa mengajukan Permohonan Pailit atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) apabila Saudara mengetahui dan atau mengenal adanya kreditor lain selain Saudara.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan kepada kami.

     

    Terkait dengan hubungan kerja sama antara kontraktor utama dan sub kontraktor, kami mengasumsikan bahwa hubungan kerja sama tersebut terikat dalam suatu perjanjian kerja sama yang mengatur hak dan kewajiban para pihak yang mengikatkan diri.

     

    Hal mana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi:

     

    Segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Lebih lanjut, dengan telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian, sebagaimana tersebut dalam Pasal 1234 KUHPer maka tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

     

    Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan pertanyaan Saudara kepada kami perihal terhambatnya pembayaran dari kontraktor utama kepada sub kontraktor akibat permasalahan yang dialami oleh kontraktor utama adalah suatu keadaan tidak dipenuhinya suatu perikatan (wanprestasi), sehingga salah satu langkah hukum yang dapat Saudara ambil berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUHPer adalah menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan dengan cara mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat.

     

    Namun demikian, apabila Saudara mengetahui dan atau mengenal adanya kreditor lain selain Saudara, dengan merujuk pada Undang–Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maka Saudara dapat mengajukan Permohonan Pailit atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU") kepada kontraktor utama. Adapun syarat pengajuan permohonan pailit atau PKPU adalah sebagai berikut:

    a.    Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor;

    b.    Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;

    c.    Diajukan atas permohonan Debitor maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. 

     

    Demikian kami sampaikan, semoga membantu. Terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang–Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang–Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Tags

    kontraktor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!