KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Jika Mobil Penumpang Digunakan untuk Mengangkut Barang

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Aturan Jika Mobil Penumpang Digunakan untuk Mengangkut Barang

Aturan Jika Mobil Penumpang Digunakan untuk Mengangkut Barang
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Jika Mobil Penumpang Digunakan untuk Mengangkut Barang

PERTANYAAN

Saya pengemudi mobil Xenia M Family tahun 2012 plat hitam. Saya menaruh barang di bagasi belakang dengan posisi jok belakang terlipat, apakah saya melanggar Undang Undang Lalu Lintas pasal 307 tentang tata cara pemuatan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Mobil yang Anda kemudikan merupakan jenis kendaraan pribadi (mobil penumpang) yang seharusnya tidak digunakan sebagai angkutan barang, melainkan angkutan orang. Namun, jika memang mobil penumpang tersebut digunakan untuk mengangkut barang, ada ketentuan soal tata cara pemuatan barang dalam kendaraan dan pemenuhan persyaratan teknis yang harus diperhatikan.

     

    Akan tetapi, jika Anda tidak memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan, pasal yang Anda sebutkan bukan diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang seperti Anda, melainkan diperuntukkan bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dari keterangan yang Anda berikan, kami menyimpulkan bahwa mobil tersebut merupakan jenis kendaraan pribadi (mobil penumpang) yang seharusnya tidak digunakan sebagai angkutan barang, melainkan angkutan orang. Namun, jika memang mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang, ada ketentuan soal tata cara pemuatan barang dalam kendaraan.

     

    Untuk diketahui, yang dimaksud dengan "mobil penumpang" adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Sedangkan yang dimaksud dengan "mobil barang", adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.[1]

     

    Lebih jelasnya untuk menjawab pertanyaan Anda, mari kita simak bunyi lengkap Pasal 307 UU LLAJ:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

     

    Sementara bunyi lengkap Pasal 169 UU LLAJ adalah:

     

    (1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

    (2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.

    (3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.

    (4) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

    a.    alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau

    b.    alat penimbangan yang dapat dipindahkan.

     

    Jadi, ketentuan pada Pasal 307 UU LLAJ merupakan sanksi pidana bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang yang melanggar Pasal 169 UU LLAJ.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, karena Anda tidak termasuk pengemudi ataupun perusahaan angkutan umum barang, maka pasal ini tidak dapat dikenakan terhadap Anda.

     

    Tata Cara Pemuatan Barang dalam Mobil Penumpang

    Berikut kami jelaskan tata cara pengangkutan barang pada mobil penumpang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (“PP 74/2014”).

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, apabila memang pengangkutan barang tersebut dilakukan dengan mobil penumpang, hal ini boleh saja dilakukan, dengan catatan, memenuhi persyaratan teknis, meliputi:[2]

    a.    tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;

    b.    barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan

    c.    jumlah barang yang diangkut tidak melebihi dayaangkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

     

    Selain itu, Angkutan barang dengan menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor harus memperhatikan faktor keselamatan. Oleh karena itu, selain memenuhi persyaratan teknis di atas, Anda wajib memperhatikan faktor keselamatan agar kendaraan tersebut tidak melebihi muatan dan berisiko kecelakaan lalu lintas.

     

    Jadi, selama Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa saja menggunakan mobil penumpang jenis itu untuk mengangkut barang.

     

    Risiko Hukum Melanggar Aturan Pengangkutan Barang oleh Mobil Penumpang

    Jika Anda didapati tidak memenuhi persyaratan pengangkutan barang dengan mobil penumpang serta tidak memperhatikan faktor keselamatan, maka hal ini merupakan suatu pelanggaran hukum. Akibatnya, Penyidik Kepolisian di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas.[3]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

     
     

     


    [1] Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Pasal 10 ayat (2) dan (3) PP 74/2014

    [3] Lihat Pasal 260 ayat (1) huruf a UU LLAJ

    Tags

    mobil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!