Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Kecewa dengan Pelayanan Penyedia Hosting

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Jika Kecewa dengan Pelayanan Penyedia Hosting

Jika Kecewa dengan Pelayanan Penyedia <i>Hosting</i>
Mika Isac Kriyasa, S.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Jika Kecewa dengan Pelayanan Penyedia <i>Hosting</i>

PERTANYAAN

Apa langkah yang dapat diambil kepada Penjual Hosting dan Domain yang tidak memberikan akses CPanel kepada pembeli Hosting dan Domain yang telah dibeli? Pembeli membayar setiap bulan dan pembeli adalah pemerintah daerah. Pihak pembeli sekarang merasa keberatan dengan biaya pembelian yang selama ini dibayarkan karena dinilai nominalnya terlalu fantastis dibandingkan dengan kualitas hosting itu sendiri dan ketidakjelasan bukti-bukti dokumentasi server yang disewa oleh pihak pembeli. Apa dasar hukum yang bisa menjerat penjual jika memang penjual ini dalam posisi bersalah? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Perusahaan Mengakses E-mail Karyawannya?

    Bolehkah Perusahaan Mengakses <i>E-mail</i> Karyawannya?

     

     

    Mengenai ketiadaan bukti-bukti dokumentasi server, harus dilihat lagi apakah memang diperjanjikan dalam Perjanjian bahwa penjual hosting dan domain harus memberikan bukti-bukti dokumentasi server kepada pengguna hosting dan domain.

     

    Kemudian mengenai biaya yang terlalu fantastis dibandingkan dengan kualitas hosting, belum terdapat standar biaya maksimum hosting yang harus diikuti. Ketentuan maksimum biaya masih diatur berdasarkan kesepakatan para pihak, sehingga sehubungan dengan keberatan dengan biaya pembelian yang selama ini dibayarkan oleh pengguna karena dinilai nominalnya terlalu fantastis dibandingkan dengan kualitas hosting itu sendiri jika pengguna telah menyetujuinya berdasarkan perjanjian dengan Penjual hosting dan domain tersebut, maka hal itu mengikat para pihak (i.e. pengguna dan penjual hosting dan domain tersebut).

     

    Kalau pengguna hosting dan domain tersebut, setelah perjanjian dijalani, merasa keberatan, sebenarnya pengguna hosting dan domain biasanya memiliki opsi pengakhiran perjanjian, tergantung dari perjanjian dengan penjual hosting dan domain itu sendiri bagaimana mengakhirinya.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.

     

    Bukti Dokumentasi Server

    Untuk melihat hubungan yang lebih terperinci antara penjual hosting dan domain dengan pembeli, sebenarnya harus melihat kepada perjanjian antara pembeli dan penjual mengenai hubungan keperdataan antara keduanya dan sejauh mana pembeli memiliki hak atas akses CPanel tersebut, serta hak-hak lainnya yang dimiliki pembeli. Bukan tidak mungkin hubungan keperdataan antara mereka lebih mendekati hubungan sewa menyewa hosting dan domain dari pada jual-beli.

     

    Alasan saya menyampaikan ini karena biasanya dalam pemahaman hosting dan domain sifatnya lebih mirip penyewaan, yang biasanya dilakukan dengan pendaftaran atau akuisisi domain, disertai pembayaran per bulan atau tahun yang mana tidak sepenuhnya beralih secara hukum. Lebih lanjut pihak pengguna nama Domain yang juga menggunakan hosting tersebut, diberikan hak berdasarkan paket yang ia pilih, yang bisa dengan hak kendali CPanel atau tidak. Hal ini harus dipastikan terlebih dulu dalam perjanjian yang bersangkutan antara pengguna hosting dan domain dengan penyedia hosting (“Perjanjian”).

     

    Demikian juga mengenai bukti-bukti dokumentasi server yang disewa, apakah dijelaskan dalam Perjanjian bahwa bukti-bukti dokumentasi server merupakan kewajiban dari penyedia domain dan hosting, sehingga ketiadaannya merupakan tanggung jawab dan cidera janji penyedia domain dan hosting. Hal ini perlu dilihat dalam Perjanjian.

     

    Apabila memang penyedia domain dan hosting melanggar isi Perjanjian, pengguna domain dan hosting dapat mengajukan gugatan atas dasar cidera janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum oleh penyedia domain dan hosting.

     

    Perlu diketahui juga bahwa penyelenggara hosting dan domain mempunyai kewajiban memberikan perjanjian tingkat layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) yang menyebutkan bahwa:

     

    Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya perjanjian tingkat layanan”

     

    Yang dimaksud dengan “perjanjian tingkat layanan (service level agreement)” adalah pernyataan mengenai tingkatan mutu layanan suatu Sistem Elektronik.

     

    Apabila penyedia hosting ingkar memberikan perjanjian tingkat layanan, ia dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 84 PP PSTE, yang mana sanksi administratif ini diberikan oleh Menteri atau pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait. Sanksi administratif ini juga tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata yang diakibatkannya, sehingga tuntutan pidana dan gugatan perdata apabila ada dasarnya, tetap dapat dilakukan.

     

    Perselisihan Terkait Biaya Hosting dan Domain

    CPanel atau dikenal juga sebagai Control Panel menurut penjelasan https://www.godaddy.com/help/what-is-cpanel-1174 adalah:

     

    cPanel is a control panel available on our Linux-based hosting accounts and servers. It lets you easily manage many aspects of your account, including the files, applications, and email hosted on your account or server.”

     

    Nama domain sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 28 PP PSTE adalah:

     

    “…alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.”

     

    Sehingga dapat diumpamakan CPanel adalah salah satu pengontrol desain rumah serta isi rumah, domain adalah alamat hosting atau rumah berada, sedangkan hosting adalah seperti tanah yang berada di alamat berupa nama domain tersebut, yang mana hosting bisa menyimpan data, file dan sebagainya sejumlah yang diperjanjikan antara pengguna dan penyedia hosting. Semakin besar tempatnya, biasanya semakin mahal sewanya.

     

    Sehubungan dengan biaya hosting yang fantastis, berdasarkan pemahaman kami, belum terdapat standar biaya maksimum hosting yang harus diikuti. Ketentuan maksimum biaya masih diatur berdasarkan kesepakatan para pihak, sehingga sehubungan dengan keberatan dengan biaya pembelian yang selama ini dibayarkan oleh pengguna karena dinilai nominalnya terlalu fantastis dibandingkan dengan kualitas hosting itu sendiri jika pengguna telah menyetujuinya berdasarkan perjanjian dengan Penjual hosting dan domain tersebut, maka hal itu mengikat para pihak (i.e. pengguna dan penjual hosting dan domain tersebut).

     

    Kalau pengguna hosting dan domain tersebut, setelah perjanjian dijalani, merasa keberatan, sebenarnya pengguna hosting dan domain biasanya memiliki opsi pengakhiran perjanjian, tergantung dari perjanjian dengan penjual hosting dan domain itu sendiri bagaimana mengakhirinya.

     

    Ketentuan Mengenai Perselisihan Terkait Domain

    Regulasi yang ada saat ini, masih sebatas mengatur nama domain seputar pengelolaan/penyelenggaraan nama domain dan sengketa/perselisihan nama domain. Sengketa/perselisihan nama domain baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan PP PSTE serta peraturan menteri lainnya tidak menjabarkan apakah di dalamnya termasuk sengketa antara penyelenggara hosting dan pemilik nama domain terkait dengan perjanjian tingkat layanan.

     

    Beberapa pasal tersebut yaitu:

     

    Pasal 23 ayat (3):

    Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.”

     

    Pasal 24 ayat (2):

    “Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.”

     

    Pasal 25:

    “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”

     

    Lebih lanjut juga terkait nama domain instansi pemerintah daerah disebutkan dalam Pasal 79 PP PSTE:

     

    (1)  Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi yang bersangkutan.

    (2)  Instansi wajib menggunakan Nama Domain sesuai dengan nama Instansi yang bersangkutan.

     

    Terkait perselisihan, Pasal 21 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, menyebutkan bahwa:

     

    “Dalam hal terjadi perselisihan Nama Domain, Instansi dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

     

    Walaupun biaya hosting dan domain yang terlalu mahal tidak dapat diperkarakan jika memang sudah kesepakatan para pihak, akan tetapi perlu diketahui bahwa ada kemungkinan permasalahan lain yang muncul setelah penjual dan pengguna hosting dan domain mengakhiri Perjanjian tersebut, yaitu jika nama domain tetap digunakan oleh penyelenggara hosting setelah Perjanjian berakhir.

     

    Apabila penyelenggara hosting tetap menggunakan nama domain yang dimiliki pengguna, setelah pengguna hosting dan domain memberhentikan kerjasamanya dengan penjual hosting dan domain, maka pemerintah daerah selaku pemilik Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara yang merasa tidak puas terhadap suatu layanan penyedia hosting (karena setelah diakhirinya perjanjian dengan penjual hosting, domain pengguna tetap dipakai), pengguna berhak mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo untuk tetap memiliki dan mengoperasikan nama domain yang telah didaftarkannya.

     

    Penyedia hosting tidak berhak menggunakan (termasuk menutup akses dan mengontrol nama domain) website tersebut (tanpa kuasa atau ijin instansi pemilik), dan hak intelektual di dalam website tersebut tetap menjadi hak Instansi Penyelenggara Negara (pengguna hosting) tersebut yang mana dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual.

     

    Demikian jawaban kami, terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

    3.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.

     

     

    Tags

    hukum
    domain

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!