Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Perusahaan Menyediakan Seragam bagi Karyawan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Wajibkah Perusahaan Menyediakan Seragam bagi Karyawan?

Wajibkah Perusahaan Menyediakan Seragam bagi Karyawan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Perusahaan Menyediakan Seragam bagi Karyawan?

PERTANYAAN

Apakah ada peraturan yang menyebutkan tentang kewajiban perusahaan untuk menyediakan atribut kerja seperti seragam dan ID Card?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya, tidak ada aturan spesifik yang mewajibkan perusahaan menyediakan atribut kerja seperti seragam dan ID Card. Aturan ini diserahkan kembali pada kebijakan perusahaan yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

     

    Akan tetapi jika seragam dan ID Card tersebut memang digunakan untuk menunjang pekerja dalam melakukan pekerjaannya sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kerja, maka sudah seharusnya perusahaan menyediakan sarana dan prasarana dalam bekerja.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, tidak ada aturan spesifik yang mewajibkan perusahaan menyediakan atribut kerja seperti seragam dan ID Card. Hal ini diserahkan kembali pada kebijakan perusahaan yang tertuang dalam peraturan perusahaan misalnya.

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Aturan Pemberian Cuti Suami untuk Mengasuh Anak?

    Adakah Aturan Pemberian Cuti Suami untuk Mengasuh Anak?
     

    Akan tetapi, apabila seragam dan ID Card tersebut memang digunakan oleh pekerja untuk melakukan pekerjaan, maka sudah seharusnya disediakan oleh perusahaan. Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Umar Kasim dalam artikel Hukumnya Menyuruh Karyawan Membawa Alat Kerja Sendiri, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 50 dan Pasal 54 ayat (1) jo Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)[1], seharusnya semua fasilitas dan alat kerja (sarana/pra-sarana) disediakan pengusaha. Bahkan merupakan kewajiban serta tanggung jawabnya perusahaan. Walaupun demikian, fasilitas atau prasarana/sarana kerja dimaksud tidak seluruhnya harus merupakan hak/milik perusahaan, akan tetapi bisa menyewa atau menggunakan peralatan (sarana/prasarana) atas dasar penguasaan atau kerjasama dengan pihak lain, termasuk dengan pihak karyawan.

     
    Contoh

    Sebagai contoh aturan seragam maupun ID Card (kartu nama) lainnya tertuang dalam peraturan perusahaan dapat kita lihat dalam Peraturan Perusahaan Indika Industries. Peraturan ini salah satunya mengatur tentang tata tertib pakaian kerja bagi karyawannya, disebutkan bahwa apabila perusahaan memberikan pakaian seragam kepada karyawan, maka pakaian seragam tersebut harus dipakai pada hari-hari kerja. Bagi karyawan yang tidak mengenakan pakaian seragam dengan alasan yang tidak dapat diterima, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Oleh karena itu, sebenarnya seragam dan ID Card tidak secara eksplisit dikatakan merupakan kewajiban perusahaan untuk menyediakannya. Akan tetapi jika seragam dan ID Card tersebut memang digunakan untuk menunjang pekerja dalam melakukan pekerjaannya sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kerja, maka sudah seharusnya perusahaan menyediakan sarana dan prasarana dalam bekerja.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     
    Referensi:

    http://hrd.indika.net.id/sop/TataTertib.htm, diakses pada 2 September 2015 pukul 17.35 WIB.

     

     


    [1] Pasal 50 UU Ketenagakerjaan:

    Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

     

    Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:

    Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:

    a.        nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

    b.       nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

    c.        jabatan atau jenis pekerjaan;

    d.       tempat pekerjaan;

    e.       besarnya upah dan cara pembayarannya;

    f.         syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;

    g.        mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

    h.       tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan

    i.         tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

     

    Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan:

    Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

    Tags

    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!