Wajibkah Perusahaan Menyediakan Seragam bagi Karyawan?
PERTANYAAN
Apakah ada peraturan yang menyebutkan tentang kewajiban perusahaan untuk menyediakan atribut kerja seperti seragam dan ID Card?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah ada peraturan yang menyebutkan tentang kewajiban perusahaan untuk menyediakan atribut kerja seperti seragam dan ID Card?
Pada dasarnya, tidak ada aturan spesifik yang mewajibkan perusahaan menyediakan atribut kerja seperti seragam dan ID Card. Aturan ini diserahkan kembali pada kebijakan perusahaan yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Akan tetapi jika seragam dan ID Card tersebut memang digunakan untuk menunjang pekerja dalam melakukan pekerjaannya sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kerja, maka sudah seharusnya perusahaan menyediakan sarana dan prasarana dalam bekerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, tidak ada aturan spesifik yang mewajibkan perusahaan menyediakan atribut kerja seperti seragam dan ID Card. Hal ini diserahkan kembali pada kebijakan perusahaan yang tertuang dalam peraturan perusahaan misalnya.
Akan tetapi, apabila seragam dan ID Card tersebut memang digunakan oleh pekerja untuk melakukan pekerjaan, maka sudah seharusnya disediakan oleh perusahaan. Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Umar Kasim dalam artikel Hukumnya Menyuruh Karyawan Membawa Alat Kerja Sendiri, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 50 dan Pasal 54 ayat (1) jo Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)[1], seharusnya semua fasilitas dan alat kerja (sarana/pra-sarana) disediakan pengusaha. Bahkan merupakan kewajiban serta tanggung jawabnya perusahaan. Walaupun demikian, fasilitas atau prasarana/sarana kerja dimaksud tidak seluruhnya harus merupakan hak/milik perusahaan, akan tetapi bisa menyewa atau menggunakan peralatan (sarana/prasarana) atas dasar penguasaan atau kerjasama dengan pihak lain, termasuk dengan pihak karyawan.
Sebagai contoh aturan seragam maupun ID Card (kartu nama) lainnya tertuang dalam peraturan perusahaan dapat kita lihat dalam Peraturan Perusahaan Indika Industries. Peraturan ini salah satunya mengatur tentang tata tertib pakaian kerja bagi karyawannya, disebutkan bahwa apabila perusahaan memberikan pakaian seragam kepada karyawan, maka pakaian seragam tersebut harus dipakai pada hari-hari kerja. Bagi karyawan yang tidak mengenakan pakaian seragam dengan alasan yang tidak dapat diterima, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, sebenarnya seragam dan ID Card tidak secara eksplisit dikatakan merupakan kewajiban perusahaan untuk menyediakannya. Akan tetapi jika seragam dan ID Card tersebut memang digunakan untuk menunjang pekerja dalam melakukan pekerjaannya sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kerja, maka sudah seharusnya perusahaan menyediakan sarana dan prasarana dalam bekerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
http://hrd.indika.net.id/sop/TataTertib.htm, diakses pada 2 September 2015 pukul 17.35 WIB.
[1] Pasal 50 UU Ketenagakerjaan:
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan:
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?