Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengajuan Ganti Kerugian oleh Turut Tergugat

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pengajuan Ganti Kerugian oleh Turut Tergugat

Pengajuan Ganti Kerugian oleh Turut Tergugat
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Pengajuan Ganti Kerugian oleh Turut Tergugat

PERTANYAAN

Apakah mungkin jika Turut Tergugat dalam suatu perkara menggugat ganti rugi Tergugat atas kerugian yang dideritanya akibat kalahnya Tergugat dalam suatu Perkara? Jika mungkin, apakah Turut Tergugat dapat langsung mengajukan gugatan atau ia harus menunggu proses perkara selesai (saat ini sedang proses Kasasi di MA)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Mengenai apakah mungkin Turut Tergugat dalam suatu perkara menggugat ganti rugi terhadap Tergugat atas kerugian yang dideritanya (akibat dikalahkannya Tergugat dalam suatu perkara), maka perlu dilihat terlebih dahulu substansi kerugiannya. Sebab pada umumnya Turut Tergugat biasanya tidak turut menanggung putusan yang bersifat penghukuman (condemnatoir), melainkan hanya tunduk dan patuh atas putusan pengadilan tersebut, yang sesungguhnya hanya berakibat langsung bagi pihak Tergugat.

     

    Selanjutnya, mengenai apakah Turut Tergugat dapat langsung mengajukan gugatan atau ia harus menunggu proses perkara selesai, sebaiknya Turut Tergugat mengikuti proses perkara utamanya terlebih dahulu sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Kemudian setelah itu, ia dapat mengajukan gugatan ganti kerugiannya terhadap Tergugat. Hal ini penting agar Tergugat tidak menggunakan tangkisan (eksepsi) litis pendentis, karena perkara utamanya belum selesai dan untuk mencegah putusan yang saling bertentangan, sebagai alasan untuk mengajukan peninjauan kembali (civil request).

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Istilah Turut Tergugat tidak dapat kita temukan dalam peraturan hukum acara perdata Indonesia peninggalan kolonial Belanda, yang tersebar di Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/Reglement voor de Buitengewesten (RBG) dan Reglement op de Rechtvordering (“RV”), yang sampai saat ini masih berlaku sebagai “hukum positif”.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata

    Perbedaan Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata
     

    Sebaliknya istilah Turut Tergugat, justru dapat ditemukan dalam kebiasaan praktik hukum acara perdata, sebagaimana dimuat dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung No: 201 K/SIP/1974 tertanggal 28 Januari 1986 yang dikumpulkan oleh Chidir Ali, S.H. dalam bukunya Yurisprudensi Hukum Acara Perdata, terbitan CV Nur Cahaya, Yogyakarta, yang mempunyai kaidah hukum:

     

    Dalam hukum acara perdata tidak dikenal pengertian turut penggugat, yang dikenal adalah sebutan turut tergugat, yaitu orang-orang, bukan penggugat dan bukan pula tergugat, akan tetapi demi lengkapnya pihak-pihak harus disertakan sekedar untuk tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Menjawab pokok pertanyaan Anda, yang menanyakan apakah mungkin jika Turut Tergugat dalam suatu perkara menggugat ganti rugi terhadap Tergugat atas kerugian yang dideritanya (akibat dikalahkannya Tergugat dalam suatu perkara), maka perlu dilihat terlebih dahulu substansi kerugiannya. Sebab pada umumnya Turut Tergugat biasanya tidak turut menanggung putusan yang bersifat penghukuman (condemnatoir), melainkan hanya tunduk dan patuh atas putusan pengadilan tersebut, yang sesungguhnya hanya berakibat langsung bagi pihak Tergugat.

     

    Selain itu, Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung sudah menggariskan bahwa suatu tuntutan ganti rugi haruslah diperinci untuk menghindari gugatan tidak dapat diterima (niet on vankelijkverklaard).

     

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda yang menanyakan apakah Turut Tergugat dapat langsung mengajukan gugatan atau ia harus menunggu proses perkara selesai, atas pertanyaan tersebut saya berpendapat bahwa sebaiknya Turut Tergugat mengikuti proses perkara utamanya terlebih dahulu sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Kemudian setelah itu, ia dapat mengajukan gugatan ganti kerugiannya terhadap Tergugat. Hal ini penting agar Tergugat tidak menggunakan tangkisan (eksepsi) litis pendentis, karena perkara utamanya belum selesai dan untuk mencegah putusan yang saling bertentangan, sebagai alasan untuk mengajukan peninjauan kembali (civil request).

     

    Dalam kesempatan ini, saya juga hendak menyampaikan bahwa hukum acara perdata yang tersebar dalam beberapa peraturan peninggalan Belanda sudah cukup usang untuk digunakan. Meskipun Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mencoba untuk menutupi kekosongan hukum yang ada, nampaknya upaya tersebut belum cukup mengakomodir kepentingan pencari keadilan dalam perkara perdata untuk memperoleh apa yang menjadi haknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

     

    Sebagai contoh kecil yang kiranya masih relevan dengan pembahasan topik ini, yaitu “eksistensi“ Turut Tergugat, yang menurut hemat saya tidak perlu ada istilah tersebut, cukup istilah Penggugat dan Tergugat saja. Karena Penggugatlah yang berhak menentukan pihak-pihak mana yang ia inginkan untuk dihukum pengadilan membayar ganti kerugian (Vide: Putusan Mahkamah Agung No: 305 K SIP/1971 Tertanggal 16 Juni 1971).

     

    Selain itu, dalam praktik, istilah Turut Tergugat juga seringkali dikaitkan dengan eksepsi dari Tergugat mengenai gugatan Penggugat kurang pihak (exception plurium litis consortium), yang menurut hemat saya juga sudah kurang relevan dengan asas peradilan cepat, sederhana biaya ringan. Karena eksepsi gugatan kurang pihak tersebut akan diputus pada putusan akhir (bukan dalam putusan sela). Padahal Pasal 70 RV, yang pada waktu itu hanya berlaku untuk Golongan Eropa, sudah memberikan solusi akan hal ini dengan konsep penanggungan (pemanggilan) pihak ketiga untuk meminimalisir berlarut-larutnya pemeriksaan perkara perdata, dengan tujuan agar kepastian hukum dapat dicapai dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, justice delayed is justice denied.

     

    Saya berharap semoga pembaharuan hukum acara perdata Indonesia dapat diprioritaskan sebagaimana halnya pembaharuan hukum acara pidana, sehingga dapat memperbaiki kualitas proses peradilan (perdata) dan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat pada pengadilan (perdata), untuk memperoleh apa yang menjadi haknya dengan menggunakan upaya hukum yang benar. Bukan dengan memidanakan wanprestasi atau dengan menggunakan cara-cara kekerasan (vandalisme) untuk memperoleh hak-hak keperdataannya.

     

    Demikian jawaban saya, semoga dapat memberikan pencerahan untuk Anda.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/Reglement voor de Buitengewesten (RBG);

    2.    Reglement op de Rechtvordering (RV)
     
    Referensi:
    Chidir Ali, S.H., Yurisprudensi Hukum Acara Perdata, Yogyakarta: CV Nur Cahaya.

    Tags

    hukum
    ganti kerugian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!