Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengajuan Itsbat Nikah Demi Kepentingan Anak Hasil Kawin Siri

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pengajuan Itsbat Nikah Demi Kepentingan Anak Hasil Kawin Siri

Pengajuan Itsbat Nikah Demi Kepentingan Anak Hasil Kawin Siri
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengajuan Itsbat Nikah Demi Kepentingan Anak Hasil Kawin Siri

PERTANYAAN

Saya berusia 28 tahun menikah pada tahun 2003 dengan suami pertama. Di tahun 2005 dia meninggalkan saya tanpa memberikan nafkah lahir batin selama bertahun-tahun. Dalam hukum agama sah bercerai. Pada tahun 2012 saya menikah siri dengan suami kedua. Mempunyai satu anak. Saya baru urus perceraian dengan mantan suami dan akta cerai dikeluarkan tahun 2015. Yang saya tanyakan, apa bisa dikabulkan pengadilan agama permohonan nikah isbat saya dengan kondisi saya? Dengan tujuan agar mendapatkan akta lahir anak dari suami yang ke 2.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Pengadilan dapat mengabulkan permohonan itsbat nikah Anda karena salah satu hal diajukannya itsbat nikah adalah karena perkawinan siri. Itsbat nikah adalah langkah benar untuk melindungi anak atas status hukumnya guna kepentingan penerbitan akta kelahiran.

     

    Guna kepentingan pencatatan pernikahan, Anda boleh saja mengajukan permohonan itsbat nikah selama memenuhi persyaratan. Meskipun Anda telah memiliki anak dari hasil perkawinan siri yang mau diajukan itsbat nikahnya itu, Anda tetap dapat mengajukan itsbat nikah. Itsbat nikah adalah langkah benar untuk melindungi anak atas status hukumnya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Perkawinan yang Dicatatkan dan Itsbat Nikah

    Pada dasarnya, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[1] Itsbat nikah dilakukan sebagai akibat dari nikah tanpa dicatat/ tidak punya akta nikah.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengesahkan Perkawinan Campuran Secara Agama Islam

    Cara Mengesahkan Perkawinan Campuran Secara Agama Islam
     

    Itsbat nikah itu sendiri adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur permohonan itsbat nikah dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Permohonan Itsbat Nikah.

     

    Selain itu, sebagaimana pernah dikutip dalam artikel Perkawinan Campuran, Drs. H. Tata Taofiqurrohman, S.H., M.H. dalam makalahnya Isbat Nikah Hubungannya dengan Nikah Massal mengatakan bahwa permohonan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama, yaitu mohon agar perkawinan tersebut dinyatakan sah dan diperintahkan kepada PPN/KUA Kecamatan setempat mencatat perkawinan ini dan memberikan Kutipan Akta Nikah berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama tersebut.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Akta Nikah Diperlukan untuk Melindungi Anak yang Lahir

    Anda benar bahwa itsbat nikah itu penting untuk mendapatkan akta nikah guna kepentingan pengurusan akta kelahiran anak. Pasal 7 ayat (1) KHI berbunyi:

     

    “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.”

     

    Akta Nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, sebagai contoh dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran, dan lain sebagainya.

     

    Pengajuan Itsbat Nikah

    Terkait dengan alasan dilakukannya pengajuan itsbat nikah, dalam Pasal 7 ayat (3) KHI antara lain disebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

    a.    Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian

    b.    Hilangnya Akta Nikah

    c.    Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan

    d.    Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan dan

    e.    Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UU PERKAWINAN

     

    Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Dasar Hukum Pengajuan Itsbat Nikah Bagi Pasangan Kawin Siri, Pasal 7 ayat (3) huruf e adalah dasar bagi pasangan yang telah melakukan nikah siri untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat.

     

    Jadi, itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama (nikah siri) untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.

     

    Adapun yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.[3]

     

    Dalam praktiknya, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Prosedur Permohonan Itsbat Nikah, syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk melakukan itsbat nikah adalah sebagai berikut:

    1.    Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;

    2.    Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;

    3.    Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah;

    4.    Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;

    5.    Membayar biaya perkara;

    6.    Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, guna kepentingan pencatatan pernikahan, Anda boleh saja mengajukan permohonan itsbat nikah selama memenuhi syarat-syarat di atas. Dengan kata lain, alasan pengajuan itsbat nikah Anda benar dan Anda memenuhi syarat-syarat lainnya sehingga hakim bisa saja mengabulkan permohonan itsbat nikah yang Anda ajukan.

     

    Syarat-syarat di atas juga menunjukkan bahwa meskipun Anda telah memiliki anak dari hasil perkawinan siri yang mau diajukan itsbat nikahnya itu, Anda tetap dapat mengajukan itsbat nikah. Hal ini karena tidak ada syarat lain terkait telah lahirnya anak dari perkawinan yang akan diitsbatkan. Justru, menurut hemat kami, itsbat nikah adalah langkah benar untuk melindungi anak atas status hukumnya.

     
    Keterlambatan Pengurusan Akta Kelahiran

    Pelaporan kelahiran anak Anda dikatakan terlambat apabila pelaporannya melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran. Dalam hal ini, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.[4] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Langkah Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.     Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946;

    2.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

    4.     Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

     


    [1] Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991

    [2] Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk dan Pasal 7 KHI

    [3] Pasal 7 ayat (4) KHI

    [4] Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    Tags

    nikah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!