KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Tersangka/Terpidana Boleh Menjabat sebagai Organ Yayasan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Tersangka/Terpidana Boleh Menjabat sebagai Organ Yayasan?

Apakah Tersangka/Terpidana Boleh Menjabat sebagai Organ Yayasan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Tersangka/Terpidana Boleh Menjabat sebagai Organ Yayasan?

PERTANYAAN

Apakah tersangka/terpidana boleh menjabat sebagai anggota Pembina/Pengurus/Pengawas suatu Yayasan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas itu dimuat dalam Anggaran Dasar Yayasan.

     

    Syarat yang secara jelas diatur adalah untuk menjadi pembina, dibutuhkan dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Sementara syarat untuk menjadi pengurus atau pengawas adalah mampu melakukan perbuatan hukum.

     

    Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan soal syarat maupun kemungkinan apabila calon organ yayasan terlibat tindak pidana bisa diangkat sebagai organ yayasan atau tidak.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Yayasan Menyewakan Asetnya kepada Pihak Lain?

    Bolehkah Yayasan Menyewakan Asetnya kepada Pihak Lain?
     

    Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.[2]

    1.    Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.[4]

    3.    Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.[5]

     

    Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan

    Pada dasarnya, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas itu dimuat dalam Anggaran Dasar Yayasan.[6] Secara umum, UU Yayasan mengatur pengangkatan Organ Yayasan sebagai berikut:

     

    1.    Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina yayasan adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.[7]

     

    2.    Yang dapat diangkat menjadi Pengurus yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.[8]

     

    3.    Yang dapat diangkat sebagai Pengawas yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan  tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.[9]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, dari sejumlah aturan tentang syarat menjadi pembina, pengurus, atau pengawas yayasan di atas tidak ada yang mengatur khusus bagaimana jika calon organ yayasan itu melakukan atau diduga melakukan tindak pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana. Selama memenuhi syarat-syarat di atas, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi organ yayasan.

     

    Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan mengenai syarat terkait apakah calon organ yayasan yang terlibat tindak pidana bisa diangkat sebagai organ yayasan atau tidak.

     

    Akibat Hukum Organ Yayasan yang Melakukan Kesalahan

    Lain halnya jika yang bersangkutan telah menjadi organ yayasan. Akibat hukum jika dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan anggaran dasar yayasan atau merugikan yayasan adalah sebagai berikut:

     

    Seperti yang kami jelaskan di atas, Pembina yayasan adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Jika pembina yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana itu dinilai akan mempengaruhi kinerja dan tidak lagi memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, bisa saja ia diberhentikan sesuai anggaran dasar yayasan.[10]

     

    Sementara, jika pengurus yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana itu dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.[11]

     

    Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, maka dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan manapun.[12]

     

    Mengenai pengawas yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana yang berdampak merugikan yayasan tidak diatur, namun yang penting untuk diketahui adalah pengawas Yayasan itu diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina.[13] Oleh karena itu, menurut hemat kami, jika Pembina menilai pengawas yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana itu mempengaruhi kedudukannya sebagai pengawas atau tidak lagi mampu melakukan perbuatan hukum sebagai pengawas, maka ia dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat Pembina.[14]

     

    Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.[15]

     

    Contoh Anggaran Dasar Yayasan

    Sebagai contoh, kami akan berikan anggaran dasar yang di dalamnya memuat akibat hukum jika pengurus atau pengawas terlibat tindak pidana. Dalam Anggaran Dasar YAKIN (Yayasan Antisipasi Kesehatan Indonesia), yakni sebuah yayasan yang aktif dalam kegiatan penyuluhan dan santunan kepada penderita kanker, jantung, stroke, diabetes, gagal ginjal dan HIV/AIDS; diatur bahwa jika bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; maka bagi pengawas, jabatannya berakhir dan bagi pengurus, keanggotaannya berakhir.[16]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

     
    Referensi:
    http://www.inahealth.org/anggaran-dasar/, diakses pada 10 September 2015 pukul 11.21 WIB.

     


    [1] Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”)

    [2] Pasal 2 UU Yayasan

    [3] Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan

    [4] Pasal 31 ayat (1) UU Yayasan

    [5] Pasal 40 ayat (1) UU Yayasan

    [6] Pasal 14 ayat (2) huruf f UU Yayasan

    [7] Pasal 28 ayat (3) UU Yayasan

    [8] Pasal 31 ayat (2) dan (3) UU Yayasan

    [9] Pasal 40 ayat (3) dan (4) UU Yayasan

    [10] Lihat Pasal 28 ayat (3) UU Yayasan

    [11] Pasal 32 ayat (4) UU 28/2004

    [12] Pasal 39 ayat (3) UU Yayasan

    [13] Lihat Pasal 44 ayat (1) UU 28/2004

    [14] Pasal 44 ayat (1) UU 28/2004 jo. Pasal 41 ayat (1) UU Yayasan

    [15] Pasal 47 ayat (3) UU Yayasan

    [16] Pasal 11 angka 3 dan Pasal 14 angka 3 Anggaran Dasar YAKIN

    Tags

    tersangka

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!