Apakah Tersangka/Terpidana Boleh Menjabat sebagai Organ Yayasan?
PERTANYAAN
Apakah tersangka/terpidana boleh menjabat sebagai anggota Pembina/Pengurus/Pengawas suatu Yayasan?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah tersangka/terpidana boleh menjabat sebagai anggota Pembina/Pengurus/Pengawas suatu Yayasan?
Pada dasarnya, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas itu dimuat dalam Anggaran Dasar Yayasan. Syarat yang secara jelas diatur adalah untuk menjadi pembina, dibutuhkan dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Sementara syarat untuk menjadi pengurus atau pengawas adalah mampu melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan soal syarat maupun kemungkinan apabila calon organ yayasan terlibat tindak pidana bisa diangkat sebagai organ yayasan atau tidak. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[1]
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.[2]
1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.[3]
2. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.[4]
3. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.[5]
Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan
Pada dasarnya, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas itu dimuat dalam Anggaran Dasar Yayasan.[6] Secara umum, UU Yayasan mengatur pengangkatan Organ Yayasan sebagai berikut:
1. Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina yayasan adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.[7]
2. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.[8]
3. Yang dapat diangkat sebagai Pengawas yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.[9]
Menjawab pertanyaan Anda, dari sejumlah aturan tentang syarat menjadi pembina, pengurus, atau pengawas yayasan di atas tidak ada yang mengatur khusus bagaimana jika calon organ yayasan itu melakukan atau diduga melakukan tindak pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana. Selama memenuhi syarat-syarat di atas, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi organ yayasan.
Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan mengenai syarat terkait apakah calon organ yayasan yang terlibat tindak pidana bisa diangkat sebagai organ yayasan atau tidak.
Akibat Hukum Organ Yayasan yang Melakukan Kesalahan
Lain halnya jika yang bersangkutan telah menjadi organ yayasan. Akibat hukum jika dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan anggaran dasar yayasan atau merugikan yayasan adalah sebagai berikut:
Seperti yang kami jelaskan di atas, Pembina yayasan adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Jika pembina yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana itu dinilai akan mempengaruhi kinerja dan tidak lagi memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, bisa saja ia diberhentikan sesuai anggaran dasar yayasan.[10]
Sementara, jika pengurus yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana itu dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.[11]
Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, maka dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan manapun.[12]
Mengenai pengawas yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana yang berdampak merugikan yayasan tidak diatur, namun yang penting untuk diketahui adalah pengawas Yayasan itu diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina.[13] Oleh karena itu, menurut hemat kami, jika Pembina menilai pengawas yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana itu mempengaruhi kedudukannya sebagai pengawas atau tidak lagi mampu melakukan perbuatan hukum sebagai pengawas, maka ia dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat Pembina.[14]
Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.[15]
Contoh Anggaran Dasar Yayasan
Sebagai contoh, kami akan berikan anggaran dasar yang di dalamnya memuat akibat hukum jika pengurus atau pengawas terlibat tindak pidana. Dalam Anggaran Dasar YAKIN (Yayasan Antisipasi Kesehatan Indonesia), yakni sebuah yayasan yang aktif dalam kegiatan penyuluhan dan santunan kepada penderita kanker, jantung, stroke, diabetes, gagal ginjal dan HIV/AIDS; diatur bahwa jika bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; maka bagi pengawas, jabatannya berakhir dan bagi pengurus, keanggotaannya berakhir.[16]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
[1] Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”)
[3] Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan
[4] Pasal 31 ayat (1) UU Yayasan
[5] Pasal 40 ayat (1) UU Yayasan
[6] Pasal 14 ayat (2) huruf f UU Yayasan
[7] Pasal 28 ayat (3) UU Yayasan
[8] Pasal 31 ayat (2) dan (3) UU Yayasan
[9] Pasal 40 ayat (3) dan (4) UU Yayasan
[10] Lihat Pasal 28 ayat (3) UU Yayasan
[11] Pasal 32 ayat (4) UU 28/2004
[12] Pasal 39 ayat (3) UU Yayasan
[13] Lihat Pasal 44 ayat (1) UU 28/2004
[14] Pasal 44 ayat (1) UU 28/2004 jo. Pasal 41 ayat (1) UU Yayasan
[15] Pasal 47 ayat (3) UU Yayasan
[16] Pasal 11 angka 3 dan Pasal 14 angka 3 Anggaran Dasar YAKIN
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?