Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Mengubah Keterangan Tempat Lahir dalam Akta Kelahiran

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Prosedur Mengubah Keterangan Tempat Lahir dalam Akta Kelahiran

Prosedur Mengubah Keterangan Tempat Lahir dalam Akta Kelahiran
NAYARA AdvocacyNAYARA Advocacy
NAYARA Advocacy
Bacaan 10 Menit
Prosedur Mengubah Keterangan Tempat Lahir dalam Akta Kelahiran

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai urusan mengubah data pada akte kelahiran, yaitu data tempat lahir. Saya lahir di rumah sakit Jakarta, namun pada akte tertulis lahir di Tangerang. Maka KTP saya yang dibuat berdasarkan akte adalah lahir di Tangerang. Sedangkan ijazah saya sejak SD hingga S1 tertulis lahir di Jakarta, karena ketika orang tua saya mendaftarkan sekolah sejak SD selalu dimasukkan lahir di Jakarta. Pertanyaannya adalah apakah saya bisa mengubah keterangan di akte lahir menjadi lahir di Jakarta? Sehingga KTP pun ingin saya ubah menjadi lahir di Jakarta. Bagaimana prosedurnya jika hal tersebut bisa dilakukan? Saya memiliki berkas yaitu surat lahir dari rumah sakit yang bersangkutan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perubahan tempat lahir dapat dilakukan dengan penetapan pengadilan. Setelah Anda mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan tersebut Pemohon dapat mendaftarkan perubahan tempat lahirnya kepada catatan sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga.
    Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi +6221 - 22837970 atau email ke: [email protected]
     
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 24 Juni 2016.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami menggarisbawahi bahwa berdasarkan pertanyaan Anda terdapat “kesalahan tempat lahir” yaitu dimana secara fakta Anda lahir di rumah sakit di Jakarta sedangkan pada akta ditulis Anda lahir di Tangerang yang selanjutnya mengakibatkan keterangan tempat lahir pada akta kelahiran dan identitas Anda tidak benar.
     
    Atas kesalahan pencantuman tempat lahir tersebut, kami menyimpulkan bahwa Anda ingin mengubah pencantuman tempat lahir pada akta dan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”).
     
    Yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah apakah kesalahan pencantuman tempat lahir termasuk kesalahan redaksional atau bukan. Kemudian apabila bukan, maka apakah penggantian tempat lahir dapat diajukan melalui permohonan ke pengadilan atau tidak.
     
    Kesalahan Pencantuman Tempat Lahir = Kesalahan Redaksional?
    Terkait pembetulan tempat lahir dalam KTP, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) mengatur bahwa pembetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami kesalahan tulis redaksional. Yang dinamakan dengan kesalahan redaksional adalah kesalahan penulisan huruf dan/atau angka.[1]
     
    Contohnya, A lahir di Jakarta, pada tanggal 1 Januari 2001, namun demikian pada akta tertulis 11 Januari 2001. Contoh lainnya A dan B memiliki anak diberi nama Abdullah, namun demikian di akta tertulis Abdillah atau A lahir di Tangerang namun di akta tertulis Tanggerang.
     
    Dengan merujuk kepada permasalahan Anda maka kesalahan pencantuman tempat lahir Anda bukan merupakan kesalahan redaksional.
     
    Penggantian Tempat Lahir Dalam Akta Dapat Diajukan Melalui Permohonan Ke Pengadilan?
    Sebelumnya kami ingin menginformasikan bahwa permohonan perubahan data pada akta kelahiran yang diatur secara tegas dan jelas hanyalah perubahan nama, yaitu berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Adminduk. Namun demikian, merujuk kepada beberapa situs pengadilan negeri yang menentukan perkara yang dapat diajukan permohonan, permohonan memperbaiki kesalahan dalam akta kelahiran termasuk salah satu perkara yang dapat diajukan permohonan. Maka, pengajuan permohonan perubahan tempat lahir diperbolehkan melalui pengadilan.
     
    Hal ini terjadi pula di Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 193/Pdt.P/2014/PN.Sda yang memiliki perkara serupa dengan Anda yaitu memohon perubahan tempat lahir akibat kesalahan pencantumannya.
     
    Untuk dapat mengajukan permohonan perubahan tempat kelahiran pada pengadilan, maka Anda harus membawa bukti-bukti yang mendukung seperti surat keterangan lahir dari rumah sakit dimana Anda dilahirkan dan surat kenal lahir dari Kelurahan.
     
    Yang Harus Dilakukan Setelah Mendapatkan Penetapan Pengadilan
    Pasal 56 UU Adminduk menyatakan sebagai berikut:
     
    1. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    2. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting lainnya diatur dalam Peraturan Presiden.
     
    Merujuk kepada Pasal 56 UU Adminduk tersebut di atas, setelah Pemohon mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka dalam waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan Pengadilan Negeri tersebut Pemohon dapat mendaftarkan perubahan tempat lahirnya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil.
     
    Selanjutnya mengenai syarat pencatatan perubahan nama (tempat lahir) berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”), adalah sebagai berikut:
     
    Pencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi persyaratan:
    1. salinan penetapan pengadilan negeri;
    2. kutipan akta Pencatatan Sipil;
    3. Kartu Keluarga;
    4. KTP-el; dan
    5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
     
    Referensi:
    Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 193/Pdt.P/2014/PN.Sda.

    [1] Penjelasan Pasal 70 UU Adminduk

    Tags

    hukumonline
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!