Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masa Daluwarsa Menuntut Pelaku Tindak Pidana Asusila terhadap Anak

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Masa Daluwarsa Menuntut Pelaku Tindak Pidana Asusila terhadap Anak

Masa Daluwarsa Menuntut Pelaku Tindak Pidana Asusila terhadap Anak
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masa Daluwarsa Menuntut Pelaku Tindak Pidana Asusila terhadap Anak

PERTANYAAN

Empat tahun yang lalu, saya pernah ditiduri mantan pacar saya berkali-kali. Usia saya saat itu 17 tahun dan mantan pacar saya berusia 22 tahun. Lalu setelah kami putus hubungan, saya berniat untuk menuntut mantan pacar saya dan sekarang umur saya sudah 21 tahun. Apakah hal itu dimungkinkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika saat itu Anda sebagai anak dipaksa untuk bersetubuh dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, maka kita mengacu pada Pasal 76D UU 35/2014. Namun, jika saat itu yang dilakukan adalah perbuatan cabul, maka kita mengacu pada Pasal 76E UU 35/2014. Ancaman pidana kedua pasal tersebut yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    Selain itu, berdasarkan Pasal 415 huruf b UU 1/2023, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun.

    Namun, karena peristiwa tindak pidana terjadi 4 tahun yang lalu, apakah masih bisa dilakukan penuntutan terhadap pelakunya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menuntut Mantan Pacar yang Berbuat Asusila di Masa Lalu yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 7 Oktober 2015.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Melihat waktu kejadian Anda “ditiduri” oleh mantan pacar Anda di masa lalu ketika Anda masih berumur 17 tahun, maka kami akan mengacu pada UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Hal ini dikarenakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 35/2014.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun, karena keterbatasan informasi mengenai istilah “ditiduri” yang Anda maksud, apakah perbuatan “ditiduri” itu dilakukan dalam bentuk perbuatan cabul atau hingga terjadi persetubuhan? Oleh karena itu, kami akan menjelaskan keduanya.

    Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak

    Jika Anda saat itu dipaksa untuk bersetubuh dengan mantan pacar Anda, dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, pada dasarnya hal ini diatur dalam Pasal 76D UU 35/2014 yang berbunyi:

    Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

    Ancaman pidana jika seseorang melanggar Pasal 76D UU 35/2014 adalah dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU 17/2016.  

    Sedangkan, jika saat itu yang dilakukan adalah perbuatan cabul, maka kita mengacu pada Pasal 76E UU 35/2014:

    Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

    Ancaman pidana jika melanggar ketentuan di atas adalah dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016.

    Tindak Pidana Pencabulan dalam KUHP

    Pada dasarnya, dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya tidak diatur mengenai apa yang dimaksud dengan perbuatan cabul, oleh karena itu kita perlu merujuk pada KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan.

    Berkaitan dengan perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 76E UU 35/2014, dikutip dari artikel Dapatkah Menjerat Pidana Anak yang Lakukan Pencabulan?, Ratna Batara Munti dalam artikel Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas menyatakan perbuatan cabul diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP.

    Lebih lanjut, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 212) menjelaskan bahwa perbuatan cabul adalah perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Menurut Ratna Batara Munti, dalam pengertian itu berarti segala perbuatan apabila telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.

    Ini artinya, apabila perbuatan “ditiduri” yang dilakukan oleh mantan pacar itu tidak dilakukan dengan persetubuhan akan tetapi dilakukan dengan salah satu cara di atas, maka mantan pacar Anda bisa dijerat sesuai Pasal 76E 35/2014 jo. Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016.

    Tindak Pidana Pencabulan Anak dalam UU 1/2023

    Disarikan dari artikel Pencabulan Anak oleh Orang Tuanya, Ini Ancaman Pidananya, dalam KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026, mengatur secara spesifik pasal pencabulan anak dengan bunyi berikut ini.

    Pasal 415 huruf b UU 1/2023

    Dipidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

    Pasal 416 UU 1/2023

    1. Jika tindak pidana dalam Pasal 415 UU 1/2023 mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 12 tahun.
    2. Jika tindak pidana dalam Pasal 415 UU 1/2023 mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pasal 417 UU 1/2023

    Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana penjara paling lama 9 tahun.

    Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023

    Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana penjara paling lama 12 tahun.

    Pasal 419 UU 1/2023

    1. Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak, dipidana penjara paling lama 7 tahun.  
    2. Jika tindak pidana pada ayat (1) dilakukan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana pidana penjara paling lama 9 tahun.

    Pasal 422 UU 1/2023

    1. Setiap orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana penjara paling lama 9 tahun.
    2. Jika tindak pidana pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana penjara paling lama 10 tahun.

     

    Dengan demikian, tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan mantan pacar Anda kepada Anda dapat dijerat berdasarkan UU Perlindungan Anak dan perubahannya dan/atau Pasal 415 huruf b UU 1/2023 yang akan berlaku 3 tahun lagi, yaitu pada tahun 2026.

    Namun, apakah masih bisa dilakukan penuntutan terhadap pelaku jika tindakan pidana terjadi 4 tahun lalu? Berikut ulasannya.

    Daluwarsa Tindak Pidana

    Pada dasarnya, hukum pidana mengenal adanya daluwarsa mengajukan suatu penuntutan. Daluwarsa adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindakan pidana.[2]

    Mengenai daluwarsa, kita dapat melihat pada ketentuan KUHP maupun UU 1/2023, yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 78 KUHPPasal 136 UU 1/2023
    1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

     

      1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu
        tahun;
      2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara
        paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;
      3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;
      4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.
    1. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi 1/3.
    1. Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
    1. setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
      paling lama 1 tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta;[3]
    2. setelah melampaui waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana
      penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
    3. setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana
      penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun;
    4. setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan
    5. setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana
      penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

     

    1. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3.

     

    Dikutip dari artikel Masa Daluwarsa Menuntut Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan, R. Soesilo menjelaskan, bahwa Pasal 78 KUHP mengatur tentang gugurnya hak penuntutan hukuman (strafsactie) karena lewat waktunya, yaitu hak untuk menuntut seseorang di muka hakim supaya dijatuhi hukuman.

    Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Pasal 136 ayat (1) UU 1/2023 dinyatakan bahwa ketentuan kedaluwarsa dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terhadap status tindak pidana yang dilakukan. Hal ini dikarenakan dengan lewatnya jangka waktu tersebut pada umumnya sulit untuk menentukan alat-alat bukti. Penentuan tenggang waktu kedaluwarsa disesuaikan dengan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan. Bagi tindak pidana yang lebih berat, tenggang waktu kedaluwarsa lebih lama daripada tenggang waktu bagi tindak pidana yang lebih ringan.

    Maka menurut hemat kami, terhadap dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak, maka pelakunya (mantan pacar Anda) berpotensi dipidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Selain itu, pelaku juga dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun berdasarkan UU 1/2023 dalam hal terjadi tindak pidana pencabulan anak.

    Oleh karena itu, daluwarsa kasus tersebut menurut Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP adalah 12 tahun. Sementara menurut Pasal 136 ayat (1) huruf d UU 1/2023, kedaluwarsa kasus tersebut adalah 18 tahun. Sehingga, dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak yang terjadi 4 tahun lalu, masih dapat dilakukan laporan ke polisi. Cara melapor tindak pidana ke polisi dapat Anda temukan pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Indah Febriani Kaligis. Daluwarsa Penuntutan Pidana ditinjau dari Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, Vol. VII, No. 1, 2018;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [2] Indah Febriani Kaligis. Daluwarsa Penuntutan Pidana ditinjau dari Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, Vol. VII, No. 1, 2018, hal. 142.

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023.

    Tags

    pencabulan
    persetubuhan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!