Perbedaan Lembaga Negara dan Alat Negara
PERTANYAAN
Apa itu lembaga negara? Apa itu alat negara? Manakah yang termasuk lembaga negara berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 dan alat negara berdasarkan Pasal 30 UUD NRI 1945?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa itu lembaga negara? Apa itu alat negara? Manakah yang termasuk lembaga negara berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 dan alat negara berdasarkan Pasal 30 UUD NRI 1945?
Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus menyebut definisi lembaga negara maupun alat negara. Yang termasuk lembaga negara yang disebut dalam UUD 1945 antara lain yaitu: MPR, DPR, DPD, DPRD, KY, MA, dan MK. Sedangkan yang termasuk alat negara yang disebut dalam UUD 1945 yaitu TNI dan Polri. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Berdasarkan penelusuran, kami tidak menemukan peraturan perundang-undangan yang khusus menyebut definisi lembaga negara maupun alat negara. Namun, dari berbagai sumber yang ada, kami merangkum bahwa lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi negara. Lembaga ini ada yang bertindak secara langsung untuk dan atas nama negara, atau hanya menjalankan fungsi administratif atau penunjang fungsi kelengkapan negara. Sedangkan alat negara adalah kelengkapan negara yang bertugas untuk memelihara pertahanan negara maupun menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, soal lembaga negara dan fungsinya pernah dijelaskan oleh Wicaksana Dramanda, S.H. dalam artikel Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan. Wicaksana membagi tiga fungsi lembaga negara dengan mengacu pada penjelasan Bagir Manan yang mengkategorikan 3 (tiga) jenis lembaga negara yang dilihat berdasarkan fungsinya, yakni:
1. Lembaga Negara yang menjalankan fungsi negara secara langsung atau bertindak untuk dan atas nama negara, seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, dan Lembaga Kekuasaan Kehakiman. Lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut alat kelengkapan negara.
2. Lembaga Negara yang menjalankan fungsi administrasi negara dan tidak bertindak untuk dan atas nama negara. Artinya, lembaga ini hanya menjalankan tugas administratif yang tidak bersifat ketatanegaraan. Lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut sebagai lembaga administratif.
3. Lembaga Negara penunjang atau badan penunjang yang berfungsi untuk menunjang fungsi alat kelengkapan negara. Lembaga ini disebut sebagai auxiliary organ/agency.
Menyorot pertanyaan Anda, berikut bunyi Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 (“UUD 1945”) dan Pasal 30 UUD 1945 yang Anda sebutkan.
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repubik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang ini.
Mari kita bahas ketentuanpertama, yakni Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang memuat frasa “memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar”. Menjawab pertanyaan Anda, beberapa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, antara lain yaitu:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”), Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”)[1]
Bersumber dari laman Kementarian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (“KEMENPAN RB”), Kemenpan RB menyebutkan beberapa lembaga negara, yakni: Lembaga Negara Pemegang Cabang Kekuasaan Negara (antara lain MA; Kepaniteraan MA; MK; Sekretariat Jenderal MK; MPR, DPR, DPD, dan DPRD; Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan sebagainya) dan Lembaga Negara yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang (antara lain: KY, Sekretariat Jenderal KY, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), Ombudsman Republik Indonesia, dan sebagainya).
Menjawab pertanyaan Anda lainnya soal alat negara, alat negara yang disebut dalam UUD 1945 yaitu:
1. Tentara Nasional Indonesia
Bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Selain dua alat negara di atas, alat negara lainnya yang tidak disebut dalam UUD 1945 namun dibentuk berdasarkan undang-undang yaitu Badan Intelijen Negara (“BIN”) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam laman BIN itu dijelaskan tentang kedudukan BIN sebagai alat negara. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (“UU 17/2011”) berbunyi:
(1) Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri.
(2) Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
1. http://www.menpan.go.id/kelembagaan/2198-peraturan-perundang-undangan-di-bidang-kelembagaan, diakses pada 17 September 2015 pukul 15.57 WIB.
2. http://www.bin.go.id/profil/pemerintah,diakses pada 17 September 2015 pukul 16.18 WIB.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?