Apakah Pembelian Seragam Sekolah Boleh Memakai Dana BOS?
PERTANYAAN
Apakah seragam olahraga SD dapat dibiayai oleh BOS?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah seragam olahraga SD dapat dibiayai oleh BOS?
Intisari:
Jika maksud pertanyaan adalah soal dana BOS untuk membantu siswa miskin membeli seragam olah raga, hal ini tidak menyalahi aturan. Dengan kata lain, boleh saja dana BOS digunakan untuk membeli seragam bagi siswa miskin.
Akan tetapi, jika yang Anda maksud dana BOS itu digunakan untuk membeli seragam olahraga bagi kepentingan pribadi siswa (yang bukan siswa miskin), hal ini menyalahi aturan. Alasannya adalah membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah) dan bukan untuk siswa miskin merupakan salah satu larangan penggunaan dana BOS.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Demikian yang kami sarikan dari artikel Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kami akses dari laman resmi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (“Kemendikbud”).
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.[1]
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Sanksi Bagi Penyalahguna Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), secara khusus program BOS bertujuan untuk:[2]
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Untuk mengetahui apakah seragam olahraga Sekolah Dasar (“SD”) atau seragam sekolah merupakan hal yang boleh dibiayai dari BOS, kita perlu mengetahui hal-hal yang menjadi sasaran penggunaan dana BOS itu.
Masih bersumber dari laman Kemendikbud, dijelaskan bahwa penggunaan dana BOS itu meliputi antara lain:
1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
5. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
Sehubungan dengan hal-hal yang disebut untuk penggunaan dana BOS di atas, maka pembelian seragam olahraga dengan dana BOS dapat dibenarkan sepanjang diperuntukkan bagi siswa miskin.
Namun, mencermati pertanyaan Anda apakah seragam olahraga SD dapat dibiayai oleh BOS, di sini kami menarik kesimpulan 2 (dua) kemungkinan maksud pertanyaan Anda sebagai berikut:
1. Apakah dana BOS dapat digunakan untuk membantu biaya seragam olahraga bagi siswa miskin?
2. Apakah dana BOS dapat digunakan untuk membeli seragam olah raga bagi kepentingan pribadi siswa?
Jika yang Anda tanyakan adalah soal dana BOS untuk membantu siswa miskin membeli seragam olah raga, hal ini tidak menyalahi aturan. Dengan kata lain, boleh saja dana BOS digunakan untuk membeli seragam bagi siswa miskin.
Hal ini karena BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya.[3]
Akan tetapi, jika yang Anda maksud dana BOS itu digunakan untuk membeli seragam olahraga bagi kepentingan pribadi siswa, hal ini menyalahi aturan. Alasannya adalah membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin merupakan salah satu larangan penggunaan dana BOS.[4]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
http://bos.kemdikbud.go.id/home/about, diakses pada 22 September 2015 pukul 13.41 WIB.
[1] Lampiran I Bab I huruf C Paragraf 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos Tahun Anggaran 2015 (“Juknis BOS”)
[2] Lampiran I Bab I huruf C Paragraf 2 Juknis BOS
[3] Lampiran I Bab II Huruf B Angka 2 Juknis BOS
[4] Lihat angka 6 larangan penggunaan dana BOS pada laman Kemendikbud dan Bab V Huruf B Angka 7 Juknis BOS
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?