KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Dana Pensiun BUMN Termasuk Keuangan Negara?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Dana Pensiun BUMN Termasuk Keuangan Negara?

Apakah Dana Pensiun BUMN Termasuk Keuangan Negara?
Timothee Kencono MalyeSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Dana Pensiun BUMN Termasuk Keuangan Negara?

PERTANYAAN

Mohon informasi dan pencerahannya terkait dengan status Dana Pensiun BNI. Apakah termasuk dalam lingkup keuangan negara atau bukan? Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 disebutkan, kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Yang dimaksud dengan “kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah” meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah. Mohon informasinya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah BPK Berwenang Mengaudit Lembaga Amil Zakat?

    Apakah BPK Berwenang Mengaudit Lembaga Amil Zakat?

     

     

    Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Dana Pensiun”) yaitu Badan Hukum yang didirikan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kekayaan Dana Pensiun merupakan kekayaan yang terpisah dari kekayaan pendirinya (PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk). Ini berarti kekayaan Dana Pensiun dapat dikatakan sudah terpisah dari keuangan Negara karena kekayaannya terpisah bahkan dari kekayaan pendirinya yang merupakan BUMN.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memang merupakan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) menyatakan bahwa Perusahaan Persero (“Persero”), adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.


    Selanjutnya, Pasal 11 UU BUMN menyatakan
    , terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian, tata kelola BUMN, termasuk di dalamnya tata kelola keuangannya, berbeda dengan tata kelola pemerintahan.

     

    Adapun yang merupakan bagian dari kekayaan Negara dan dikelola berdasarkan asas-asas keuangan Negara di dalam BUMN adalah merupakan Kekayaan Negara Dipisahkan, yang diberikan oleh Negara dalam bentuk penyertaan modal fisik/uang dengan mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah.[1]

     

    Terkait dengan Pasal 2 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, memang benar disebutkan bahwa keuangan Negara mencakup kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut kekayaan pihak lain meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

     

    Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No. 77/PUU-IX/2011 yang pada intinya mengeluarkan piutang BUMN dari kewenangan penagihan yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Hal ini semakin menguatkan dalil bahwasanya aset BUMN, yang dalam konteks ini adalah dana pensiun BNI, menurut kami bukanlah termasuk ke dalam bagian keuangan Negara.     

     

    Ini berarti untuk kekayaan BUMN sendiri, masih tidak ada kesamaan pendapat di kalangan para pihak. Bagaimana dengan kekayaan dana pensiun yang didirikan oleh BUMN (dalam hal ini PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk)?

     

    Dana Pensiun PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

    Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Dana Pensiun”) yaitu Badan Hukum yang didirikan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Direksi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: KP/085/DIR/R Tanggal 24 April 2009 (“Peraturan Dana Pensiun”).

     

    Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Dana Pensiun disebutkan bahwa Kekayaan Dana Pensiun merupakan kekayaan yang terpisah dari kekayaan pendirinya (PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk).

     

    Ketentuan ini berfungsi untuk menegaskan bahwa apabila ada tuntutan terhadap kekayaan Bank Umum atau Perusahaan Asuransi Jiwa Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan, maka kekayaan Dana Pensiun lembaga Keuangan harus dikecualikan dari tuntutan dimaksud.

     

    Ini berarti bahwa merujuk pada ketentuan tersebut, kekayaan Dana Pensiun sudah terpisah dari keuangan Negara karena kekayaannya terpisah bahkan dari kekayaan pendirinya yang merupakan BUMN.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

    2.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    3.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara;

    4.    Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan;

    5.    Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-IX/2011.

     

    Referensi:

    Keputusan Direksi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: KP/085/DIR/R Tanggal 24 April 2009.



    [1] Pasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

    Tags

    jasa keuangan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!