Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukuman Bagi Kepala Desa yang Menggunakan Ijazah Palsu

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukuman Bagi Kepala Desa yang Menggunakan Ijazah Palsu

Hukuman Bagi Kepala Desa yang Menggunakan Ijazah Palsu
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukuman Bagi Kepala Desa yang Menggunakan Ijazah Palsu

PERTANYAAN

Jika seorang Cakades terpilih dan sudah pelantikan, sementara dia menggunakan ijazah palsu, apa saja dampak hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Calon Kepala Desa

    Syarat Calon Kepala Desa

    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dalam UU Desa tidak ada sanksi khusus terkait penggunaan ijazah palsu. Akan tetapi, merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kepala desa tersebut dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Jika kepala desa tersebut menjadi tersangka untuk tindak pidana penggunaan surat palsu (dalam hal ini ijazah palsu), kepala desa tersebut diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota. Jika ia kemudian terbukti melakukan tindak pidana tersebut dan menjadi terpidana, maka ia diberhentikan oleh Bupati/Walikota.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Melihat dari sudah terpilih dan sudah dilantiknya Calon Kepala Desa (“Cakades”) yang Anda katakan, maka kami simpulkan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan sah menjadi Kepala Desa (“Kades”).

     

    Kepala desa adalah salah satu unsur penyelenggara pemerintah desa yang dibantu perangkat desa.[1]

     

    Terkait penggunaan ijazah palsu, perlu diketahui bahwa ini merupakan tindak pidana pemalsuan surat. Penggunaan ijazah palsu merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    (1)  Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

    (2)  Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

     

    Penjelasan lebih lanjut soal pemalsuan ijazah dapat Anda simak dalam artikel Ancaman Hukuman Buat Pengguna Ijazah Palsu dan Pemalsuan Ijazah 15 Tahun Lalu, Masih Bisakah Dituntut?

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, kepala desa tersebut dapat dipidana karena menggunakan ijazah palsu.

     

    Jika kemudian kepala desa tersebut menjadi terdakwa atas dugaan penggunaan ijazah palsu, maka kepala desa itu juga terancam dapat diberhenikan sementara. Terkait ini, Pasal 41 UU Desa mengatur:

     

    Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

     

    Seperti yang kami sebut di atas, ancaman sanksi bagi pengguna ijazah palsu adalah maksimal enam tahun. Oleh karena itu kepala desa tersebut dapat diberhentikan sementara oleh bupati/walikota.

     

    Jika kepala desa terbukti melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu, kepala desa tersebut dapat diberhentikan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 43 UU Desa:

     

    Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     



    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)

    Tags

    ijazah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!