Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Aparatur Sipil Negara Mengkritik Kebijakan Pimpinannya?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Aparatur Sipil Negara Mengkritik Kebijakan Pimpinannya?

Bolehkah Aparatur Sipil Negara Mengkritik Kebijakan Pimpinannya?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Aparatur Sipil Negara Mengkritik Kebijakan Pimpinannya?

PERTANYAAN

Apakah UU ASN memberikan ruang bagi bawahan untuk mengkritisi kebijakan pimpinannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan Serta Contohnya

    Perbedaan Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan Serta Contohnya

    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pada dasarnya tidak ada aturan khusus dalam UU ASN yang memberikan ruang bagi ASN untuk mengkritik kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinannya. ASN yang dimaksud adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (“PNS”) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

     

    Meski di UU ASN pada dasarnya tidak eksplisit memberikan peluang bagi ASN yang mengkritik atasannya. Namun, dilihat dari segi profesionalisme, tentu ASN boleh mengkritik kebijakan pimpinannya. Hal ini semata demi perbaikan atas kebijakan yang diambil pimpinannya.

     

    Namun, ada peraturan perundang-undangan lain yang dapat dijadikan dasar bagi ASN untuk mengkritik kebijakan pimpinannya yang mungkin membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (“PNS”) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.[1] Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan khusus dalam UU ASN yang memberikan ruang bagi ASN untuk mengkritik kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinannya.

     

    Yang diatur dalam UU ASN terkait kebijakan antara lain:

    1.    ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar.[2] Nilai dasar tersebut salah satunya adalah memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.[3]

    2.    Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.[4]

    3.    Salah satu fungsi Pegawai ASN adalah pelaksana kebijakan publik.[5] Pegawai ASN bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]

    4.    Pegawai ASN wajib melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.[7]

     

    Namun pada dasarnya, setiap orang berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Jadi, setidaknya ini dapat dijadikan landasan hak bagi setiap orang (termasuk ASN) yang ingin berpendapat atau mengkritik kebijakan pimpinannya.

     

    Dilihat dari peraturan perundang-undangan lainnya, setiap PNS itu justru wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja. Jika tidak, PNS tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin.[8] Apabila pelanggaran tersebut berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan, maka PNS yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan hukuman disiplin sedang[9], dan disiplin berat jika berdampak negatif pada pemerintahan dan/atau negara.[10] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Jika PNS Ingin Mengkritik Pemerintah Lewat Media Massa.

     

    Aturan di atas sekiranya juga bisa dijadikan dasar bagi PNS yang termasuk ASN ini untuk mengkritik kebijakan pimpinannya yang mungkin membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.

     

    Meski di UU ASN pada dasarnya tidak eksplisit memberikan peluang bagi ASN yang mengkritik atasannya. Namun, dilihat dari segi profesionalisme, tentu ASN boleh mengkritik kebijakan pimpinannya. Hal ini semata demi perbaikan atas kebijakan yang diambil pimpinannya.

     

    Dalam sebuah tulisan Kiat Menjadi Staf Profesional yang dibuat oleh Widyaiswara Madya pada Kantor Diklat Kabupaten Banyumas Drs. Abdurokhman, M.Pd., yang kami akses dari laman Pemerintah Kabupaten Banyumas, Staf yang dapat dan berani mengatakan "tidak" pada pimpinan, bukan merupakan Yes Man, tetapi berani melakukan kritik yang konstruktif kepada pimpinan disertai argumentasi dan pertimbangan yang logis dan fakta-fakta yang mendukung kritik tersebut, dan memberikan usul/saran perbaikan atas pendapat/keputusan yang diambil pimpinan.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945; 

    2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

     

    Referensi:

    1.    http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/01/29/nix3h2-bupati-bandung-nilai-kebijakan-menpan-rb-pencitraan, diakses pada 27 oktober 2015 pukul 15.28 WIB..

    2.    http://www.banyumaskab.go.id/read/16650/kiat-menjadi-staf-profesional, diakses pada 28 Oktober 2015 pukul 17.58 WIB.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)

    [2] Pasal 3 huruf a UU ASN

    [3] Pasal 4 huruf I UU ASN

    [4] Pasal 9 ayat (1) UU ASN

    [5] Pasal 10 huruf a UU ASN

    [6] Pasal 11 huruf a UU ASN

    [7] Pasal 23 huruf c UU ASN

    [8] Pasal 8 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”)

    [9] Pasal 9 angka 10 PP 53/2010

    [10] Pasal 10 angka 8 PP 53/2010

    Tags

    kebijakan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!