Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Jual Beli Barang Antik

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hukum Jual Beli Barang Antik

Hukum Jual Beli Barang Antik
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Jual Beli Barang Antik

PERTANYAAN

Apakah ada hukum atau undang-undang yang mengatur hukum jual beli barang antik? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai jual beli barang antik. Akan tetapi, ada peraturan-peraturan lain yang di dalamnya yang juga terkait jual beli barang antik.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai barang antik. Akan tetapi, terkait jual beli barang antik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah sebagai berikut:

     

    1.    Pedagang barang antik termasuk sebagai Pihak Pelapor yang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”) dan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lainnya.

     

    Untuk itu pedagang barang antik juga tunduk pada pengaturan dalam UU 8/2010. Salah satunya adalah Pihak Pelapor wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”).[1]

     

    Pedagang barang antik sebagai Pihak Pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa (pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor[2] – dalam hal ini pembeli barang antik) yang ditetapkan oleh setiap Lembaga Pengawas dan Pengatur.[3] Kewajiban menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dilakukan pada saat:[4]

    a.    melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

    c.    terdapat Transaksi keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau

    d.    Pihak Pelapor meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.

     

    Prinsip mengenali Pengguna Jasa sekurang-kurangnya memuat:[5]

    a.    identifikasi Pengguna Jasa;

    b.    verifikasi Pengguna Jasa; dan

    c.    pemantauan.

     

    2.    Jika barang antik tersebut diimpor oleh penjual, maka penjual harus memiliki Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yaitu tanda pengenal sebagai importir yang diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.[6] Barang antik masuk ke dalam kelompok pos tarif/HS 97.01 s.d 98.03.

     

    3.    Selain itu harus dilihat juga ketentuan mengenai pajak. Misalnya jika barang antik tersebut berupa porselen, tanah lempung Cina atau keramik, maka barang tersebut termasuk Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen).[7]

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dlkenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

    3.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API).

     

     


    [1] Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b angka 4 UU 8/2010

    [2] Pasal 1 angka 12 UU 8/2010

    [3] Pasal 18 ayat (2) UU 8/2010

    [4] Pasal 18 ayat (3) UU 8/2010

    [5] Pasal 18 ayat (5) UU 8/2010

    [6] Pasal 4 ayat (1) jo. 1 angka 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API)

    [7] Pasal 1 ayat (4) huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dlkenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

      

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!