Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti ‘Persamaan pada Pokoknya’ dalam UU Merek dan Indikasi Geografis

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Arti ‘Persamaan pada Pokoknya’ dalam UU Merek dan Indikasi Geografis

Arti ‘Persamaan pada Pokoknya’ dalam UU Merek dan Indikasi Geografis
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti ‘Persamaan pada Pokoknya’ dalam UU Merek dan Indikasi Geografis

PERTANYAAN

Pada UU Merek, terdapat frasa "persamaan pada pokoknya". Apa artinya? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Persamaan pada pokoknya memiliki arti kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain, sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan.
     
    Permohonan merek akan ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang terdaftar, sedang didaftarkan, atau merek terkenal.
     
    Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga apabila ada pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti “Persamaan pada Pokoknya” dalam UU Merek yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2015.
     
    Daya Pembeda dan Persamaan pada Pokoknya
    Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam artikel Memahami Merek, pemakaian merek berfungsi sebagai:
    1. tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
    2. alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
    3. jaminan atas mutu barangnya;
    4. penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkan.
     
    Oleh karenanya, merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang memainkan peran penting dalam industri. Merek memiliki unsur utama, yaitu memiliki daya pembeda.
     
    Merek tidak dapat didaftar jika tidak memiliki daya pembeda, artinya apabila suatu tanda pada merek terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.[1]
     
    Permohonan merek akan ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:[2]
    1. merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    2. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    4. indikasi geografis terdaftar.
     
    Arti ‘Persamaan pada Pokoknya’
    Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG menjelaskan:
     
    Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
     
    Selain itu, patut diperhatikan Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU MIG juga menerangkan bahwa dalam hal merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, maka perlu diperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
     
    Di samping itu, diperhatikan pula reputasi merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran merek di beberapa negara.
     
    Jika masih belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang menjadi dasar penolakan.
     
    Selain itu, mengutip dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 789 K/PDT.SUS-HKI/2016, Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 PK/Pdt/1992 menyatakan bahwa merek mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan jika memiliki (hal. 21):
    1. persamaan bentuk (similarity of form);
    2. persamaan komposisi (similarity of composition);
    3. persamaan kombinasi (similarity of combination);
    4. persamaan unsur elemen (similarity of elements);
    5. persamaan bunyi (sound similarity);
    6. persamaan ucapan (phonetic similarity) atau;
    7. persamaan penampilan (similarity of appearance).
     
    Baca juga: Ini Perbedaan Merek Biasa, Merek Terkenal, dan Merek Termasyhur
     
    Contoh Kasus
    Jika ada pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, berupa:[3]
    1. gugatan ganti rugi; dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
     
    Sebagai contoh, kami mengutip Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 01/HKI.Merek/2017/PN-Niaga-Sby terkait kasus persamaan pada pokoknya pada merek.
     
    Tergugat telah secara melawan hak dan tanpa izin Penggugat telah menggunakan Merek “surat KILAT” yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek “KILAT” atas nama Penggugat yang terdaftar lebih dahulu. Tergugat sejak tahun 2010 telah memproduksi dan memperdagangkan produk kantong plastik dengan menggunakan Merek “surat KILAT” di beberapa toko milik Tergugat (hal. 22)
     
    Atas perbuatan pelanggaran merek yang dilakukan Tergugat, Penggugat sangat dirugikan, sehingga Penggugat telah membuat surat peringatan, namun peringatan dari Penggugat tersebut tidak direspon dengan baik oleh Tergugat, dimana Tergugat tetap melakukan perbuatan tersebut (hal. 23).
     
    Penggugat pernah mengadukan Tergugat kepada kepolisian di Surabaya dan Tergugat selaku Terdakwa telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (hal. 23)
     
    Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan pelanggaran merek yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Penggugat untuk barang sejenis, yaitu kantong plastik (hal. 32).
     
    Atas perbuatannya, Tergugat untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan dan permohonan pendaftaran merek “surat KILAT” yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “KILAT” atas nama Penggugat (hal. 32).
     
    Tergugat juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Penggugat sebesar Rp2 miliar (hal. 32).
     
    Baca juga: Cara Menghindari ‘Persamaan Pada Pokoknya’ dalam Merek
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 PK/Pdt/1992;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 789 K/PDT.SUS-HKI/2016;
     
    Referensi:
    Memahami Merek, diakses pada 11 Agustus 2020, pukul 14.00 WIB.
     

    [1] Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) dan penjelasannya
    [2] Pasal 21 ayat (1) UU MIG
    [3] Pasal 83 ayat (1) dan (3) UU MIG
     

    Tags

    hukumonline
    persamaan pada pokoknya

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!