Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Tilang Elektronik

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tentang Tilang Elektronik

Tentang Tilang Elektronik
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tentang Tilang Elektronik

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu saya melintas di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Ada notifikasi yang menyebutkan kalau di jalan itu diberlakukan tilang secara elektronik. Yang mau saya tanyakan adalah: 1. Apakah dasar hukum tilang secara elektronik? 2. lalu bagaimana mekanisme sidang tilang, pembayaran tilang, dan lain sebagainya? Mohon dijelaskan lebih lanjut, terima kasih Klinik!

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Dasar hukum tilang elektronik dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

     

    Pada dasarnya pemberian tilang dan mekanisme sidang serta pembayaran tilang serupa dengan tilang biasa. Yang membedakan adalah adanya rekaman elektronik untuk merekam kesalahan pengemudi.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Dasar Hukum Tilang Elektronik

    Mengenai dasar hukum tilang elektronik, ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).

     

    Dalam Pasal 272 UU LLAJ disebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang dimaksud dengan "peralatan elektronik" adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.[1]

     

    Mengenai apa yang tertulis dalam Pasal 272 UU LLAJ kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 23 PP 80/2012, yang mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:

    a.    temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    laporan; dan/atau

    c.    rekaman peralatan elektronik.

     

    Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang.[2] Surat Tilang tersebut harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik.[3] Surat Tilang disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan.[4] Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.[5]

     

    Melihat pada peraturan di atas, terlihat bahwa surat tilang yang diberikan bukan secara elektronik, akan tetapi bukti dari penilangan tersebut yang berupa rekaman elektronik. Bagaimana dengan praktiknya?

     

    Praktik Tilang Elektronik

    Sehubungan dengan tilang elektronik, dalam artikel Sistem Tilang Elektronik Masih Tunggu Sinkronisasi yang kami akses dari laman www.liputan6.com, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, menjelaskan mengenai Electronic Registration Identification (“ERI”) dan Electronic Law Enforcement (“ELE”). Hindarsono mengatakan ERI adalah alat yang memiliki sistem pendataan kendaraan bermotor secara elektronik. Sedangkan ELE adalah alat sensor yang akan dipasang di setiap kendaraan yang terdaftar di wilayah Polda Metro Jaya. Kedua alat ini sempat didiskusikan menjadi instrumen tilang eletronik, di mana setiap kendaraan akan dipasang ERI, dan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas akan dipasang ELE. Selain praktis, penerapannya dapat mengurangi potensi perselisihan antara petugas dengan pelanggar.

     

    Lalu seperti apa tilang elektronik ini? Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Jerat Baru Polisi, Tilang Elektronik yang kami akses dari laman www.viva.co.id, dalam dokumen Operasionalisasi electronic traffic law enforcement (“E-TLE”), surat tilang berbasis elektronik itu akan disertai gambar pelanggaran.

     

    Surat tilang itu sama seperti surat tilang seperti biasanya, berwarna merah. Yang membedakannya, lebih lebar. Ini karena ada tempat untuk gambar pelanggaran yang jumlahnya tiga foto. Di masing-masing gambar pelanggaran itu juga ada kolom autonotifikasi dari penyidik kepolisian. Kolom ini berada di sebelah kanan. Sedangkan sebelah kirinya berisi data pelaku pelanggaran, jenis mobil, lokasi pelanggaran dan aturan yang dilanggar.

     

    Lebih lanjut dalam artikel tersebut, menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya -yang saat itu dijabat- Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Kurniawan, dalam penindakan, pengendara yang melanggar akan terekam. Setelah itu, foto pelanggar akan langsung terkirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (“STNK”).

     

    Nantinya maka pada kolom pertama surat tilang, tertera pemilik kendaraan sesuai pada STNK. Di kolom itu juga disebutkan kendaraan digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran. Untuk kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya. Karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera balik nama jika membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya. Pelanggar akan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank. Apabila pelanggar tidak mengindahkan penilangan, maka akan dilakukan pemblokiran STNK.

     

    Tapi dari dua artikel berita di atas diketahui bahwa tilang elektronik tersebut masih sebatas wacana atau setidaknya belum efektif diberlakukan karena masih dibutuhkan beberapa penyesuaian.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

     

     


    [1] Penjelasan Pasal 272 UU LLAJ

    [2] Pasal 28 ayat (1) PP 80/2012

    [3] Pasal 28 ayat (2) PP 80/2012

    [4] Pasal 28 ayat (3) PP 80/2012

    [5] Pasal 28 ayat (4) PP 80/2012 

    Tags

    tilang elektronik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!