KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Emosi di Jalan dan Merugikan Pengendara Lain

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Emosi di Jalan dan Merugikan Pengendara Lain

Hukumnya Jika Emosi di Jalan dan Merugikan Pengendara Lain
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Emosi di Jalan dan Merugikan Pengendara Lain

PERTANYAAN

Misalkan saya saat berkendara sepeda motor di depan motor saya kendaraan bergerak lambat karena ada yang menghambat, kemudian di belakang saya ada motor Kawasaki Ninja 250 yang terus menyalakan klakson sambil memainkan gas. Saya menjadi emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar secara spontan, lalu si pengendara motor lain tersebut mengejar saya dan dia juga mengatakan kata-kata kasar, menarik saya, dan memukul helm saya. Apakah yang saya lakukan salah? Jika dia menuntut saya secara hukum,adakah hukumnya? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan

    Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan

     

     

    Kemungkinan tindak pidana yang dapat dipersangkakan kepada Anda adalah tindak pidana pencemaran nama baik (penghinaan) karena Anda melontarkan kata kasar kepada pengendara sepeda motor tersebut. Soal kemungkinan ia menuntut Anda secara hukum, selama didukung oleh bukti-bukti yang ada, bisa saja ia menuntut atas dasar penghinaan.

     

    Namun, perlu dilihat lagi apa kata kasar yang terlontar dari mulut Anda dan seberapa besar pengendara motor itu merasa terhina atau dicemarkan nama baiknya akibat kata-kata itu? Hal ini merupakan penilaian subyektif dari dia sendiri. Korbanlah yang menilai secara subyektif tentang kata-kata apa yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. 

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Melihat kronologi yang Anda berikan, setidaknya kami merangkum kemungkinan 2 (dua) tindak pidana di sini:

     

    1.    Penghinaan/Pencemaran Nama Baik

    Anda dan pengendara motor itu keduanya berkata kasar. Di sini, kemungkinan tindak pidana yang dapat dipersangkakan kepada Anda dan pengendara motor itu adalah penghinaan/pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 – Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

     

    R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.

     

    Selayaknya, Anda yang saat itu diklakson oleh pengendara sepeda motor jangan langsung terpancing emosinya. Hal ini karena untuk menjerat seseorang dalam tindak pidana dilihat dari terpenuhinya unsur-unsur pidananya dan akibat yang ditimbulkan, bukan sebab emosi sehingga tindak pidana itu terjadi. Dalam praktiknya hakim di pengadilan dalam menjatuhkan pidana mempertimbangan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan, tidak memandang apakah perbuatan tersebut disebabkan adanya emosi yang terpancing karena ulah si korban.

     

    Soal kemungkinan ia menuntut Anda secara hukum, selama didukung oleh bukti-bukti yang ada, bisa saja ia menuntut atas dasar penghinaan. Namun, perlu dilihat lagi apa kata kasar yang terlontar dari mulut Anda dan seberapa besar pengendara motor itu merasa dicemarkan nama baiknya akibat kata-kata itu? Hal ini merupakan penilaian subyektif dari dia sendiri. Korbanlah yang menilai secara subyektif tentang kata-kata apa yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. 

     

    Sebagai informasi, jika kata-kata kasar yang Anda ucapkan adalah “anjing”, “bajingan” dan lain-lain, maka ini termasuk dalam penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHP. Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.

     

    Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.

     

    2.    Penganiayaan

    Pengendara motor di belakang Anda yang menarik Anda dan kemudian memukul helm Anda dapat diancam pidana penganiayaan. Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan Anda tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP:

     

    (1)  Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2)  Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    (3)  Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (4)  Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

    (5)  Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

     

    Sementara itu, penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP:

     

    (1)  Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

    (2)  Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

     

    R. Soesilo (Ibid, hal. 246) mengatakan bahwa peristiwa pidana dalam Pasal 352 KUHP disebut “penganiayaan ringan” dan termasuk “kejahatan ringan”. Yang termasuk dalam Pasal 352 ini adalah penganiayaan yang tidak:

    1.    Menjadikan sakit (“ziek” bukan “pijn”); atau

    2.    Terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

     

    Lebih lanjut R. Soesilo memberikan contoh misalnya A menempeleng B tiga kali di kepalanya, B merasa sakit (pijn), tetapi tidak jatuh sakit (ziek) dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka A berbuat “penganiayaan ringan”.

     

    Jadi, atas perbuatan pengendara motor yang menarik Anda dan memukul helm (kepala Anda) yang mengakibatkan Anda merasa sakit namun tidak jatuh sakit, Anda bisa melakukan penuntutan hukum terhadap orang itu atas dasar penganiayaan. Penjelasan lebih lanjut tentang penganiayaan ringan dapat Anda simak dalam artikel Memukul dengan Tangan Kosong, Termasuk Penganiayaan Ringan atau Berat?

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh, berikut adalah kasus soal emosi di jalan raya akibat klakson dari pengendara di belakangnya sehingga keributan terjadi, namun dalam hal ini tindak pidananya adalah penganiayaan.

     

    Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 119/PID/B/2012/PN.BT diketahui bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dan anaknya saat itu sedang berkendara sepeda motor, kemudian meminta jalan kepada saksi dengan cara mengklakson pendek karena sepeda motor saksi menghalangi jalannya. Klakson ini tidak diindahkan oleh saksi sehingga anak terdakwa mengklakson panjang. Hal ini membuat saksi terpancing emosi, mendekati terdakwa sambil mengatakan: “cari gara-gara kau manyarang den kamari”, kemudian menjatuhkan barang bawaan yang dibawa oleh terdakwa sehingga terdakwa emosi dan terjadilah pertengkaran mulut.

     

    Saksi kemudian mendorong terdakwa hingga terdakwa tersandar ke pohon, saat berdiri terdakwa didorong kembali oleh saksi sehingga terdakwa kehilangan keseimbangan dan menarik rambut saksi hingga keduanya terguling ke dalam tebing. Di dalam tebing itu terjadilah pukul memukul antara keduanya yang menjadikan saksi mengalami luka memar berwarna kebiruan. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang termuat dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 119/PID/B/2012/PN.BT.

     

    Tags

    jalan
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!