Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Kreditur Menjaminkan Kembali BPKB Milik Debitur?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Kreditur Menjaminkan Kembali BPKB Milik Debitur?

Bolehkah Kreditur Menjaminkan Kembali BPKB Milik Debitur?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Kreditur Menjaminkan Kembali BPKB Milik Debitur?

PERTANYAAN

Dear hukumonline, Saya memilki satu kredit dengan jaminan berupa kendaraan dan BPKB yang dijaminkan secara Fidusia. Saat ini kreditur perusahaannya mengalami masalah, dan kesulitan untuk mengeluarkan BPKB secara cepat. Pertanyaannya apakah kreditur memiliki hak untuk mengagunkan kembali BPKB yang saya jaminkan kepada pihak lain atau bank? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Kreditur tidak mempunyai hak untuk mengagunkan kembali/menjaminkan barang milik debitur kepada pihak lain. Bahkan kreditur tersebut dapat dijerat pidana karena melakukan tindakan penggelapan.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Mengenai fidusia diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”). Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.[1]

     

    Terkait dengan pertanyaan Anda, maka objek yang dijaminkan sebagai jaminan fidusia adalah BPKB mobil atas nama Anda sebagai tanda hak kepemilikan yang dialihkan, sedangkan mobilnya tetap berada pada kekuasaan Anda sebagai debitur dan masih tetap dapat dipakai.

     

    Mengenai apakah kreditur Anda berhak untuk mengagunkan kembali BPKB yang Anda jaminkan kepada pihak lain, perlu diketahui siapa yang berhak bertindak sebagai pemberi jaminan. Pada dasarnya Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.[2] Jadi pada dasarnya, kreditur Anda tidak berhak untuk menjaminkan lagi BPKB Anda kepada pihak lain karena kreditur Anda bukanlah pemilik dari kendaraan tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Masalah Fidusia Ulang

    Masalah Fidusia Ulang
     

    Jika kreditur Anda menjaminkan barang yang bukan miliknya, maka dapat dikatakan kreditur tersebut melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    R. Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Sehingga, dalam hal ini, jika kita jabarkan unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah :

    1.    Barang siapa (ada pelaku);

    2.    Dengan sengaja dan melawan hukum;

    3.    Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;

    4.    Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

     

    Yang mana dalam kasus Anda, BPKB tersebut ada dalam kekuasan kreditur bukan karena kejahatan, tetapi karena BPKB itu memang digunakan oleh Anda (debitur) sebagai jaminan.

     

    Kemudian perlu diketahui lebih lanjut apa yang dimaksud dengan “memiliki”. Apakah “memiliki” termasuk juga menjaminkan barang milik orang lain? R. Soesilo (Ibid, hal. 258), mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “memiliki” adalah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itu. Dipandang sebagai “memiliki” misalnya menjual, memakan, membuang, menggadaikan, membelanjakan uang, dan sebagainya.

     

    Ini berarti jika kreditur menjaminkan BPKB yang bukan miliknya, ia dapat dipidana karena melakukan penggelapan.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, kreditur tidak mempunyai hak untuk mengagunkan kembali/menjaminkan barang milik debitur kepada pihak lain. Bahkan kreditur tersebut dapat dijerat pidana karena melakukan tindakan penggelapan.

     

    Akan tetapi, berbeda halnya jika jaminan yang Anda berikan, berpindah ke kreditur baru karena terjadi subrogasi. Jaminan Anda bisa berada pada pihak lain jika kreditur Anda mengalihkan piutangnya kepada orang lain (kreditur baru). Pengalihan piutang ini disebut dengan subrogasi. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Permasalahan Cessie dan Subrogasi, subrogasi terjadi karena pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur (si berpiutang) baik secara langsung maupun secara tidak langsung yaitu melalui debitur (si berutang) yang meminjam uang dari pihak ketiga. Pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur lama, sebagai kreditur yang baru terhadap debitur.

     

    Subrogasi ini diatur dalam Pasal 1400 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Disebutkan dalam pasal tersebut subrogasi adalah perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan oleh undang-undang. Subrogasi harus dinyatakan secara tegas[3] karena subrogasi berbeda dengan pembebasan utang. Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada kreditur.

     

    Lebih lanjut, dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pihak ketiga sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan utang terhadap debitur dan jika debitur wanprestasi, maka kreditur baru mempunyai hak untuk melakukan eksekusi atas benda-benda debitur yang dibebani dengan jaminan seperti gadai, hipotek, hak tanggungan, dan fidusia.

     

    Jika dilakukan subrogasi (pengalihan piutang), maka beralih demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru.[4] Yang berarti yang memegang jaminan fidusia itu setelah terjadi subrogasi adalah kreditur baru. Beralihnya Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.[5]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 1 UU Jaminan Fidusia

    [2] Pasal 1 angka 5 UU Jaminan Fidusia

    [3] Pasal 1401 KUHPerdata

    [4] Pasal 19 ayat (1) UU Jaminan Fidusia

    [5] Pasal 19 ayat (2) UU Jaminan Fidusia 

    Tags

    cessie
    jaminan fidusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!